SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Akhirnya Unang Rahardjo mengajukan banding pada Rabu (23/10/2024). Pengajuan banding ini, seminggu setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, menjatuhkan putusan terhadap Unang dengan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair jika tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman 2 (dua) bulan. Dan uang pengganti sebesar Rp 70 juta, yang harus dibayar setelah 1 bulan putusan. Jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan dipidana selama 1 (satu) tahun.
“Kemarin itu, Jaksa mengajukan banding. Kemudian, kita hari ini juga mengajukan banding. Keberatan kita mengajukan banding, memang merasa bahwa Unang bukan yang satu-satunya harus bertanggungjawab atas perkara ini," ,” ucap Penasehat Hukum (PH) Unang, yakni Abdul Khalik SH di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Karena ada Ketua Kelompok Tani (POktan) Maju Dua, Sri Mulyani yang seharusnya paling bertanggungjawab atas perkara ini.
"Jadi,Unang bukan satu-satunya yang dipersalahkan dalam perkara ini. Tetapi, kita tetap minta Unang dibebaskan. Kita minta bebas," pinta Abdul Khalik SH dengan nada serius.
Menurutnya, Unang bukanlah penerima bantuan traktor roda empat dari Dinas Pertanian (Distan) tersebut.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya , bahwa Unang sebagai Pembina Kelompok Tani (Poktan) Maju Dua, tidak terbukti dalam dakwaan primer.
Unang menyewakan traktor roda empat ke Sobri senilai RP 70 juta. Hal ini membuktikan menguntungkan diri sendiri atau korporasi terpenuhi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Unang dianggap tidak mencegah menghentikan menyewakan traktor roda empat tersebut. Di sisi lain, adanya kelalaian dari Dinas Pertanian (Distan) untuk mengawasi secara berkala terhadap Poktan Maju Dua yang diserahi bantuan traktor tersebut.
Yang pasti, bantuan traktor roda empat itu adalah milik Negara yang dananya bersumber dari APBN, untuk dipergunakan oleh Poktan. Poktan sendiri berkewajiban melaporkan penggunaannya setiap 6 (enam) bulan sekali.
Kini traktor telah dikembalikan dan jika tidak dipergunakan akan dialihkan ke Poktan lain di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Oleh karena itu, nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) harus diabaikan dan dikesampingkan.
Pihak Kejaksaan telah melakukan penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 70 juta. Kendati hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak melakukan penghitungan kerugian Negara.
Setelah amar putusan majelis hakim dan pertimbangannya dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dian SH dan Penasehat Hukum (PH) Unang, yakni EKo Saputro SH dan Abdul Khalik SH yang semula menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kini resmi mengajukan banding
"Kemarin itu, Jaksa mengajukan banding. Kemudian, kita hari ini juga mengajukan banding,” kata Abdul Khalik SH.
Seperti diketahui, Jaksa menuntut Unang dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar RP 200 juta subsidiair 3 bulan penjara.
Selain itu, menghukum Unang untuk membayar uang pengganti Rp 70 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 9 bulan.
0 komentar:
Posting Komentar