728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 22 Oktober 2024

    Ulis Hanya Jalankan Perintah Kades, Semuanya Dilaporkan dan Sepengetahuan Kades

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang  lanjutan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulis Dewi Purwanti dan Kepala Desa (Kades) M Anas, dengan agenda saling menjadi saksi dan pemeriksaan Ulis dan Anas yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (22/10/2024).

    Ketika Hakim Ketua Dewa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk bertanya lebih dahulu kepada Ulis dan M .Anas.

    Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, yang menjabat sebagai Sekdes sejak 18 April 2018 sampai 2023, apakah saudara sempat diganti dan dirotasi sebagai apa ?

    “Saya dirotasi sebagai Kasie Pemerintahan. Bahwa di Desa Kletek tidak ada PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hanya sebatas rencana dan akan mengusulkan PTSL,” jawab Ulis.

    Kemudian Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, lantas apa yang saudara lakukan terhadap warga?

    “Saya melakukan penataan dokumen dan pengecekan dokumen warga. Ada perintah Kades  kepada saya (Sekdes) untuk mengecek surat dokumen tanah mulai tahun 2021. Surat-surat dikumpulkan ke RT (setempat),” jawabnya.

    Ulis tanyakan surat kepada warga, apakah betul surat yang mereka punyai dan tidak ada sengketa.  Kelengkapan surat warga dicek oleh Ulis. Untuk data pendukung kelengkapan dokumen untuk SHGB dari Kades M.Anas.

    “Soal harga (biaya-red) mengurus surat atas perintah Kades. Mengenai berapa partisipasinya, kasih tahu ke Kades. Harga fleksibel, tidak ada paksaan dan terserah warga saja,” ucapnya.

    Ulis menyatakan, setiap warga desa yang mengurus surat selalu bertanya pada dia, berapa biayanya.

    “Bu Carik habisnya berapa (ngurus surat-red). Ya, saya jawab,” ujar Ulis ketika ditanya warga untuk biaya pengurusan surat itu.

    Kembali Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, berapa uang pungutan yang diterima Kades ?

    “Saya tidak ingat berapa yang diterima dari Kades. Karena tidak pernah menulis, berapa yang diterima Kades. Ketika disidik nominal itu sudah ada,” jawabnya.

    Ketika Tim Penasehat Hukum (PH) Ulis, yakni Rohman Hidayat SH dan Dany Tri Handianto SH bertanya pada Ulis, siapa yang mengangkat saudara menjadi Sekdes ?

    “Saya diangkat Kades untuk membantu Kades melayani pemerintahan desa,” jawabnya.

    Kembali Rohman Hidayat SH bertanya pada Ulis, apakah ada paksaan untuk mengurus surat ?

    “Tidak ada paksaan untuk mengurus surat. Bahkan tidak semua warga yang mengurus surat itu memberikan uang.  Untuk surat tanah, hibah dan waris, ditandatangani oleh Kades. Semua dilaporkan dan sepengetahuan Kades,” jawabnya.

    Giliran Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada Ulis, seandainya saudara bebas, apakah mau mengembalikan uang  hasil pungutan itu ?

    “Ya, saya mau Pak Hakim. Tetapi, sekarang saya tidak punya dan akan pinjam bank. Tetapi yang dikembalikan itu berapa ? Karena penyidikan Pertama, total pungutan Rp 30 juta. Pada BAP Rp 66 juta dan pada dakwaan total pungutan RP 98 juta,” jawab Ulis.

    Karena nilainya berbeda-beda, mana yang benar ? Sebab, Ulis sendiri tidak tahu dari ketiga nilai itu, mana yang benar.

    Yang pasti uang yang diterima Ulis, tidak ada yang dipakai sepeserpun untuk kepentingan pribadi. Karena uang itu dipergunakan untuk kebutuhan Psoyandu, memberikan uang saku kepada para kades Lansia, pemberian 160 parcel yang tidak ada anggarannya.

    Dalam persidangan, Ulis mengaku sedih, karena didemo beberapa kali. Padahal sudah melayani warga desa dengan sepenuh hati, malah mengalami hal seperti ini.

    Sementara itu, Kades M.Anas mengatakan, ada surat undangan kepada BPD, RT/RW, Babinsa, dan Kamtibmas pada 5 April 2021. Musyawarah itu untuk rencana mengusulkan pengajuan PTSL.

    “(Sebenarnya) PTSL itu tidak ada. Hanya sebatas rencana usulan belaka. Belum ada data nominative warga untuk PTSL. Saya juga belum pernah tanya ke BPN Kabupaten Sidoarjo,” kata Anas.

    BPN Sidoarjo menyatakan, tidak pernah ada surat masuk dari Desa Kletek untuk permohonan PTSL.

    Ketua RT diminta untuk mengumpulkan surat keterangan yang dipunyai oleh warga desa. Sedangkan yang mengurus surat adalah Sekdes.

    “Untuk pungutan itu kita tidak tentukan nominalnya. Ada warga yang mengurus pembenahan surat, surat waris, surat hibah. Bentuknya surat pernyataan. Kami bantu untuk mengukur tanah, mengecek lokasi dan batas-batas tanah dengan tetangga,” cetus Anas.

    Diakui Anas, bahwa dirinya total menerima uang sebesar Rp 114 juta(selama 2019 – 2023).Uang itu untuk kegiatan agama atau kemasyarakatan. Misalnya kegiatan Isra’ Mi’raj , santunan dan lainnya. “Dana  Rp 114 juta itu sudah dikembalikan ke Kejaksaan ketika dilakukan pemeriksaan.

    “Saya tidak pernah menjanjikan kuota PTSL kepada warga Desa Kletek.  Untuk pengurusan surat jadi semuanya. Begitu suratnya jadi, warga kasih  uang partisipasi. Pengembalian  uang Rp 114 juta itu dari warisan orang tua,” ungkapnya.

    Diakui M.Anas, bahwa tidak ada Perdes sebagai landasan pungutan terhadap warga desa.

    Setelah pemeriksaan Ulis dan M. Anas dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menerangkan, selanjutnya sidang tuntutan yang dilakukan Jaksa pada Selasa, 29 Oktober 2024 mendatang.

    “Pak Jaksa  tuntutan pada Selasa (29/10/2024) depan ya,” tukasnya serya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)

     




    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ulis Hanya Jalankan Perintah Kades, Semuanya Dilaporkan dan Sepengetahuan Kades Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas