SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulis Dewi
Purwanti dan Kepala Desa (Kades) M Anas, dengan agenda saling menjadi saksi dan
pemeriksaan Ulis dan Anas yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (22/10/2024).
Ketika Hakim Ketua Dewa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum,
langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk bertanya lebih dahulu kepada Ulis dan M .Anas.
Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, yang menjabat sebagai Sekdes
sejak 18 April 2018 sampai 2023, apakah saudara sempat diganti dan dirotasi
sebagai apa ?
“Saya dirotasi sebagai Kasie Pemerintahan. Bahwa di Desa Kletek
tidak ada PTSL (Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hanya sebatas
rencana dan akan mengusulkan PTSL,” jawab Ulis.
Kemudian Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, lantas apa yang
saudara lakukan terhadap warga?
“Saya melakukan penataan dokumen dan pengecekan dokumen warga. Ada
perintah Kades kepada saya (Sekdes)
untuk mengecek surat dokumen tanah mulai tahun 2021. Surat-surat dikumpulkan ke
RT (setempat),” jawabnya.
Ulis tanyakan surat kepada warga, apakah betul surat yang mereka punyai dan tidak ada sengketa. Kelengkapan surat warga dicek oleh Ulis. Untuk data pendukung kelengkapan dokumen untuk SHGB dari Kades M.Anas.
“Soal harga (biaya-red) mengurus surat atas perintah Kades.
Mengenai berapa partisipasinya, kasih tahu ke Kades. Harga fleksibel, tidak ada
paksaan dan terserah warga saja,” ucapnya.
Ulis menyatakan, setiap warga desa yang mengurus surat selalu
bertanya pada dia, berapa biayanya.
“Bu Carik habisnya berapa (ngurus surat-red). Ya, saya jawab,” ujar
Ulis ketika ditanya warga untuk biaya pengurusan surat itu.
Kembali Jaksa Kisnu SH bertanya pada Ulis, berapa uang pungutan
yang diterima Kades ?
“Saya tidak ingat berapa yang diterima dari Kades. Karena tidak
pernah menulis, berapa yang diterima Kades. Ketika disidik nominal itu sudah
ada,” jawabnya.
Ketika Tim Penasehat Hukum (PH) Ulis, yakni Rohman Hidayat SH dan
Dany Tri Handianto SH bertanya pada Ulis, siapa yang mengangkat saudara menjadi
Sekdes ?
“Saya diangkat Kades untuk membantu Kades melayani pemerintahan
desa,” jawabnya.
Kembali Rohman Hidayat SH bertanya pada Ulis, apakah ada paksaan
untuk mengurus surat ?
“Tidak ada paksaan untuk mengurus surat. Bahkan tidak semua warga
yang mengurus surat itu memberikan uang.
Untuk surat tanah, hibah dan waris, ditandatangani oleh Kades. Semua
dilaporkan dan sepengetahuan Kades,” jawabnya.
Giliran Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada Ulis, seandainya saudara
bebas, apakah mau mengembalikan uang
hasil pungutan itu ?
“Ya, saya mau Pak Hakim. Tetapi, sekarang saya tidak punya dan
akan pinjam bank. Tetapi yang dikembalikan itu berapa ? Karena penyidikan
Pertama, total pungutan Rp 30 juta. Pada BAP Rp 66 juta dan pada dakwaan total
pungutan RP 98 juta,” jawab Ulis.
Karena nilainya berbeda-beda, mana yang benar ? Sebab, Ulis
sendiri tidak tahu dari ketiga nilai itu, mana yang benar.
Yang pasti uang yang diterima Ulis, tidak ada yang dipakai
sepeserpun untuk kepentingan pribadi. Karena uang itu dipergunakan untuk
kebutuhan Psoyandu, memberikan uang saku kepada para kades Lansia, pemberian
160 parcel yang tidak ada anggarannya.
Dalam persidangan, Ulis mengaku sedih, karena didemo beberapa kali.
Padahal sudah melayani warga desa dengan sepenuh hati, malah mengalami hal
seperti ini.
Sementara itu, Kades M.Anas mengatakan, ada surat undangan kepada
BPD, RT/RW, Babinsa, dan Kamtibmas pada 5 April 2021. Musyawarah itu untuk
rencana mengusulkan pengajuan PTSL.
“(Sebenarnya) PTSL itu tidak ada. Hanya sebatas rencana usulan
belaka. Belum ada data nominative warga untuk PTSL. Saya juga belum pernah tanya
ke BPN Kabupaten Sidoarjo,” kata Anas.
BPN Sidoarjo menyatakan, tidak pernah ada surat masuk dari Desa
Kletek untuk permohonan PTSL.
Ketua RT diminta untuk mengumpulkan surat keterangan yang dipunyai
oleh warga desa. Sedangkan yang mengurus surat adalah Sekdes.
“Untuk pungutan itu kita tidak tentukan nominalnya. Ada warga yang
mengurus pembenahan surat, surat waris, surat hibah. Bentuknya surat
pernyataan. Kami bantu untuk mengukur tanah, mengecek lokasi dan batas-batas
tanah dengan tetangga,” cetus Anas.
Diakui Anas, bahwa dirinya total menerima uang sebesar Rp 114
juta(selama 2019 – 2023).Uang itu untuk kegiatan agama atau kemasyarakatan. Misalnya
kegiatan Isra’ Mi’raj , santunan dan lainnya. “Dana Rp 114 juta itu sudah dikembalikan ke
Kejaksaan ketika dilakukan pemeriksaan.
“Saya tidak pernah menjanjikan kuota PTSL kepada warga Desa
Kletek. Untuk pengurusan surat jadi
semuanya. Begitu suratnya jadi, warga kasih
uang partisipasi. Pengembalian
uang Rp 114 juta itu dari warisan orang tua,” ungkapnya.
Diakui M.Anas, bahwa tidak ada Perdes sebagai landasan pungutan
terhadap warga desa.
Setelah pemeriksaan Ulis dan M. Anas dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Dewa SH menerangkan, selanjutnya sidang tuntutan yang dilakukan Jaksa
pada Selasa, 29 Oktober 2024 mendatang.
“Pak Jaksa tuntutan pada
Selasa (29/10/2024) depan ya,” tukasnya serya mengetukkan palunya sebagai
pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar