728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 Oktober 2024

    Transisi Perubahan Kepengurusan Bumdes Tidak Sesuai Aturan, Kades Baru Tidak Punya Kewenangan Hentikan Pembangunan SKS

     

                             


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Rudi Yuswanto, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkanoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari), yang digelar  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya,  Senin (30/9/2024). 

    Adapun kelima saksi itu adalah Alamal Iksan (Ketua BPD), Bambang Siswanto (anggota BPD), Dede Sarimawan (Direktur BUmdes yang baru), Priyono (ketua LPM), dan Elwin Andayani (Kepala Unit BRI), yang diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH. 

    Dalam keterangannya, Bambang Siswanto menyatakan, ada rapatdesa  yang dipimpin Kades baru, Rolan, pembangunan pembangunan Sentra kuliner  Sukodadi (SKS) dihentikan.

    Sementara itu, Priyono (Ketua LPM) menerangkan, seharusnya kios-kios yang ada di SKS bisa ditempati pada Juli 2022. Bahkan, Priyono telah menyewa kios seharga Rp 45 juta. Kios itu sudah berdiri, namun belum ada roliing door-nya. 

    Kondisi SKS sekarang, kata saksi Dede Sarimawan (Direktur Bumdes ) yang baru menegaskan, terbengkalai dan belum bisa digunakan. Namund emikian, ada laporan progress pada Maret 2023.

    "Kami mengharapkan pembangunan SKS bisa dilanjutkan dan selesai nantinya. Setahu saya, belum ada aliran listrik dan air. Saya hanya melakukan perawatan. Namun demikian, ada LPJ (Laporan Pertanggungjawban)-nya," ucapnya.

    Penasehat Hukum (PH)  Rudi Yuswanto, yakni Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH menjelaskan, bahwa pembekuan pengurus Bumdes tidak sah, harus melalui Peraturan Desa (Perdes). 

    Pembekuan pengurus Bumdes tidak sah, karena harus melalui musydes. Bukan musydes tentang reformasi Bumdes, hanya forum yang dibuat dan dipaksakan oleh Kades Rolan dengan kelompoknya.

    "Transisi perubahan kepengurusan Bumdes itu tidak dilaksanakan sesuai aturan. Kades baru, Rolan tidak punya kewenangan untuk menghentikan pembangunan proyek SKS," cetus Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH.

    Pembangunan proyek SKS itu harus dilanjutkan, karena jika dihentikan akan makin banyak kerugian yang muncul. Saksi -sakai hanya bicara sejarah atau proses. 

    "Yang menarik dari kesaksian dari saksi adalah proses pembekuan Bumdes yang tidak sesuai aturan. Forum yang membekukan Bumdes itu tidak sah. Karena di luar Musydes," katanya. 

    Menanggapi pernyataan Dede (Direktur Bumdes yang baru) yang menginginkan proyek pembangunan SKS dilanjutkan, Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH menegaskan, kalau mau dilanjutkan ya monggo (silahkan) dilanjutkan.

    "Tetapi balik lagi,  indikasi adanya kerugian negara itu harus diklirkan gitu lho. Kalau memang sebagai tuduhan, bahwa direksi Bumdes menghentikan pekerjaan itu, tanpa (mohon maaf) ada instruksi Kades yang baru, harus bagaimana-bagaimana harus diklirkan dulu, baru dilanjutkan" tegasnya.

    Itu karena dana swadaya yang diproyeksikan akan didapatkan itu tidak sedikit. Dan juga kalau memang dilanjutkan,ada instruksi dari saksi BPD , Alamal Iksan tadi ngomong, ada dana DD yang akan diturunkan untuk tahun 2024. 

    Nah itu, kalau dipadukan dengan dana swadaya yang akan bisa ditagihkan, harusnya sinkron gitu lho.

    "Kalau mau dilanjutkan bisa, karena dana itu bukan habis begitu saja. Pembekuan itu bukan atas dasar dana ini hilang. Atau ada indikasi korupsi, kan nggak. Tetapi murni dari tekanan politik dari masyarakat , entah itu dari masyarakat pedagang asli atau masyarakat lain, yang kita tidak tahu. Punya kepentingan lain di situ,"bebernya. 

    Kalau diberhentikan secara aturan, harus ada peraturannya, entah itu Musydes, atau Peraturan Desa (Perdes).  Ada serah terimalah, kalau memang sudah dilakukan Peraturan seperti itu. 

    "Sampai sekarang tidak ada. Tahu-tahu orang lama masuk dan orang baru bekerja, tetapi yang kemarin tidak mau dikerjakan. Kan itu jadi pertanyaan juga," imbuhnya.

    Untuk proyek SKS, disampaikan Ketua BPD, ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) , ada RAB, dan semuanya ada. 

    Dalam persidangan, Iksan menambahkan, Pemerintah Desa (Pemdes) tahun 2024 menyisihkan Rp 200 juta untuk melanjutkan proyek. Namun demikian, belum berani melakukan eksekusi.Karena ada permasalahan ini.

    Namun begitu, ada laporan progres SKS ketika ada pergantian Kades lama ke Kades baru.

    Ketika Rudi Yuswanto diberikan kesempatan untuk memberikan tanggaan atas keterangan saksi-saksi oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH di penghujung persidangan. 

    "Tidak mungkin mengandalkan dana desa. Juga menyertakan dana masyarakat.  Selama ini, kami bekerja keras dan telah mengumpukan 50 calon pembeli," katanya.

    Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin 7 Oktober 2024 dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU nantinya.

    "Tolong Jaksa siapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan ya," pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup. (ded) 











    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Transisi Perubahan Kepengurusan Bumdes Tidak Sesuai Aturan, Kades Baru Tidak Punya Kewenangan Hentikan Pembangunan SKS Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas