SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Terkait pengurusan perijinan tambak udang, rumah makan, kapling tanah, dan lainnya di Kabupaten Probolinggo , Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari tidak pernah minta apapun.
Hal ingin terungkap dalam sidang sidang lanjutan Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (3/10/2024).
Ada 6 (enam) saksi yang dihadirkan Budi Sarumpaet SH MH , Jaksa KPK, yaitu Rudi Supriyanto (Manager CV Tambak Inti Jaya), Abdul Komar (kontraktor), Joko Prasetyanto (pemilik RM Bawangan), Basuki Rahmat (kontraktor), Sarifah (Ibu rumah Tangga), dan Nanik Melani(Ibu rumah tangga).
Saksi Rudi Supriyanto Abdul Komar , Joko Prasetyanto , dan Basuki Rahmat menerangkan, bahwa ketika mengurus perijinan tidak pernah memberikan sesuatu kepada Hasan dan Puput.
Bahkan para saksi itu , juga tidak pernah bertemu dengan Hasan atau Puput, ketika mengurus perjinan sampai selesai.
Saksi Rudi Supriyanto menerangkan, pihaknya pernah mengurus perijinan pada Januari 2020 lalu. Sebelum memulai usaha tambak udang, harus mengurus ijin lebih dahulu.
Disamping mencari lokasi tambak yang tepat, yakni di Dusun Sumberan, Kecamatan Tongas, Probolinggo. Akhirnya mendapatkan lahan seluas 7,6 hektar yang disewa selama 10 tahun, dengan harga Rp 380 juta.
"Saya mengurus ijin ke Saiful Farid (Kabid Perijinan) dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Ketika akan mengurus perijinan, ketemu Saiful di acara Pondok Hati. Lantas, Saifu menawari sumbangan untuk Ponpes Pondok Hati. Untuk kegiatan pesantren," ucapnya.
"(Bisa nyumbang) Rp 50 juta bisa. Terserah aja," ujar Rudi menirukan ucapan Saiful ketika itu kepadanya.
Atas permintaan Saiful ini, disampaikan kepada owner CV Tambak Inti Jaya, yakni Bambang Sugiharto dan Emmanuel. Keduanya menyatakan setuju dan menyanggupinya.
Lantas, Bambang Sugiharto mentransfer uang RP 50 juta ke rekening BCA milik Rudi. Kemudian, uang itu diambill oleh Rudi dan diserahkan ke Saiful. Dan ada tambahan uang terima kasih ke Saiful sebesar Rp 5 juta.
"Jadi total uang yang saya serahkan ke Saiful RP 55 juta. Saiful menyampaikan ke Ponpes sekitar Agustus 2020," cetusnya.
Sementara itu, Abdul Komar (kontraktor) menyampaikan, dia pernah mengruus ijin kapling tanah seluas 1 hektar. Saksi ketemu Suhasim dan dia yang mengurus ijinnya.
"Suhasim meminta uang sebesar Rp 40 juta, seperti yang diminta Saiful (Kabid Perijinan) untuk bantuan pesantren. Setelah uang diserahkan ke Suhasim, ijin pun keluar," imbuh Abdul Komar.
Pernyataan yang senada disampaikan oleh saksi Joko Prasetyanto (pemilik RM Bawangan). Joko pernah mengurus ijin IMB untuk mendirikan Rumah Makan (RM) Bromo.
"Saya ketemu Saiful dan meminta tolong untuk ijin RM. Lantas, saya menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Ketika mengambil surat ijin, saya menyerahkan uang RP 23 juta ke Saiful," tegasnya.
Nah, setelah dikasih IMB-nya, Saiful tidak pernah bilang untuk kepentingan Pondok Hati.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Rudi, setelah menyerahkan uang ke Saiful , diberitahukan ada acara di Pondok Hati. Apakah saksi mengeceknya ?
"Saya tidak pernah mengeceknya," jawab saksi yang percaya pada Saiful, karena surat ijin yang diurusnya, selesai.
Kembali PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Abdul Komar, ketika mengurus ijin menyerahkan uang Rp 40 juta ke Suhasim. Apakah bilang, uang akan diserahkan ke Saiful ?
"Nggak bilang uang diserahkan ke Saiful. Itu sudah termasuk jasa pengurusan ijin. Lagian, saya tidak pernah ketemu Saiful," jawab saksi.
Sementara itu, saksi Joko pernah ketemu tidak sengaja dengan Hasan di Rumah Makan, tetapi tidak ada permintaan biaya untuk mengurus ijin sekian- sekian.
"Hasan tidak pernah ada permintaan biaya untuk mengurus ijin sekian- sekian. Juga tidak pernah bilang ke Hasan atau Puput," ungkap saksi Joko.
Ketika Puput diberikan kesempatan menanggapi keterangan dari saksi -saksi tersebut, menjelaskan, bahwa mengenai pemberian itu tidak tahu -menahu sama-sekali.
Sedangkan Hasan yang diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH untuk menanggapi keterangan para saksi, menegaskan, bahwa untuk saksi Rudi tidak pernah menghadap Hasan atau Puput.
"Saya tidak pernah memberi ke Hasan," kata saksi Rudi dengan nada tegas di persidangan.
Keterangan yang sama disampaikan oleh saksi Joko, yang menerangkan bahwa, uang yang diberikan sebesar Rp 23 juta ke Saiful untuk mengurus ijin IMB RM Bromo, Probolinggo, miliknya.
"Saya tidak pernah memberi atau ngasih ke Hasan," ungkap saksi Joko, pemilik RM Bawangan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar