728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 18 Oktober 2024

    Terkait Deposito, Hasan dan Puput Tidak Tahu - Menahu

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin , masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Adapun saksi-saksi yang dihadirkan adalah Gunawan Atmoja, Yoeseffin Anita Candra, Liena Lius, Ridhardus, Mukhlas, Helmawati, Arlita Rahmawati, Condro Susilo, Ahmad Nawawi, dan Sumarji, yang dihadirkan di persidangan.

    Nah setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoyok SH untuk bertanya kepada saksi-saksi secara bergiliran.

    Jaksa KPK bertanya pada saksi Gunawan Atmoja, apakah pernah ketemu dengan Pak Hasan sebelumnya ?

    “Ya, saya pernah ketemu Pak Hasan 2 (dua) kali. Ketika menggelar Lomba burung “Bupati Cup 2015 “ di Probolinggo,” jawab saksi.

    Kembali Jaksa KPK bertanya pada saksi Gunawan, apakah pernah ketemu dengan Nuris Zamzami ?

    “Ya, saya pernah ketemu Nuris sekali dan menawarkan bahan bangunan kepada Nuris. Saya punya Toko Bangunan ‘Eka Putra’. Nuris membeli bahan bangunan di Pondok Hati. Untuk keperluan pembangunan Pondok Hati. Saya disuruh bahan material ke sana dan saya kirim sesuai permintaan,” jawab saksi.

    Lagi-lagi Jaksa KPK bertanya apakah saksi mempunyai rekening di Bank Mandiri, BRI dan BCA ,seingat saksi ?

    “Ya benar, Pak Jaksa. Saya punya rekening di Bank Mandiri dan Bank BCA untuk keperluan pembayaran bahan material. Sedangkan rekening BRI untuk menampung keuntungan dari hasil usaha bangunan,” jawab saksi.

    Namun demikian, saksi menolak memiliki deposito di Bank Mandiri sebesar Rp 2,5 miliar. Seingat saksi, sang ayah (Edy Saputro) pernah pinjam KTP kepada saksi. Akan tetapi , untuk keperluan apa tidak mengetahuinya.

    “Ayah saya adalah teman Pak Hasan. Sedangkan pembukaan deposito di Bank Mandiri pada tahun 2015 itu, saya tidak tahu,” ucapnya.

    Saksi tidak mengetahui, apakah deposito itu milik sang ayah ,Edy Saputro atau tidak sebenarnya. Karena sang ayah sudah tidak ada (meninggal dunia).

    Demikian halnya dengan saksi Yoeseffin yang juga memiliki deposito di Bank Mandiri sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2017 itu, tidak tahu apakah deposito itu milik ayahnya, Edy Saputro atau tidak sebenarnya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi Gunawan dan Yoeseffin, apakah pembukaan deposito itu terkait dengan Pak Hasan ?

    “Pembukaan deposito itu tidak terkait dengan Pak Hasan. Dan mengenai pencairan, saya tidak tahu menahu,” jawab saksi singkat saja.

    Sementara itu, Puput menerangkan, mengenai deposito atas nama Gunawan itu, tidak mengetahuinya.

    “Saya tidak tahu soal deposito itu. Lagi pula, saya tidak pernah ketemu dengan saksi-saksi tersebut,” ujarnya.

    Sedangkan Hasan menjelaskan, bahwa soal deposito di Bank Mandiri itu, tidak tahu-menahu akan hal tersebut.

    Terkait pembelian emas yang dilakukan Liena Lius, Hasan mengaku lupa. Hasan pernah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Liena untuk dibelikan emas batangan dari PT Antam. Namun, uang itu dikembalikan Rp 15 juta.

    Menurut Liena Lius, pembelian emas batangan senilai Rp 85 juta itu, uangnya dari Hasan. Ricardus, suaminya, hanya disuruh Liena untuk membeli emas batangan tersebut.

    “Istri minta tolong dibelikan emas di PT Antam senilai Rp 85 juta di Surabaya. Karena waktu itu masih pandemic Covid-19,pembayaran emas dilakukan di muka. Nah, setelah mendapatkan info soal harga emas. Dilakukan transfer dari rekening istri ke saya total Rp 85 juta. Ada nota pembeliannya,” kata Richardus, suami Liena Lius.

    Dalam persidangan itu, Hasan juga menolak adanya pemberian fee proyek dan menolak pemberian parcel. 

    Hakim Ketua Ferdinand  Marcus Leander SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Jum'at , 18 Oktober 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.

    "Baiklah sidang akan dilanjutkan pada Jumat besok, pukul 13.00 (sehabis sholat Jumat) hingga selesai. Dengan demikian, sidang selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda siang berakhir. (ded)

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Deposito, Hasan dan Puput Tidak Tahu - Menahu Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas