SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang perdana Ahmad Mudhlor Ali (Gus Mudhlor), Bupati Sidoarjo non-aktif , yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BPPD ) Sidoarjo, yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Adapun ketiga hakim yang mengadili Gus Mudhlor adalah Ni Putu Sri Indayani SH (Hakim Ketua), Athollah SH dan Ibnu Abbas Ali SH. Mereka ini yang menangani perkara Ari Suryono, Kepala BPPD dan Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa KPK untuk membacakan surat dakwaannya di persidangan.
Pembacaan surat dakwaan Gus Mudhlor ini tidak sampai 30 menit lamanya dibacakan oleh jaksa KPK.
"Bagaimana Mudhlor , apakah sudah mengerti tentan gisi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa KPK ?," tanya Hakim Ketua Ni Putu SH kepada Gus Mudhlor ALi.
Mudhlor menjawab, bahwa dirinya sudah mengerti dan memahami isi dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari KPK.
Kembali Hakim Ketua Ni Putu SH mengajukan pertanyaan kepada Penasehet Hukum (PH), Mudhlor ALi, yakni Mustofa Abidin SH, apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya ?
"Kami tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia Majelis Haim," jawab PH Mustofa Abidin SH singkat saja.
Setelah mendengar hal ini, Hakim Ketua Ni PutuSH segera memerintahkan Jaksa KPK untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang yang akan digelar Senin, 7 Oktober 2024 mendatang.
"Pak Jaksa tolong siapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya ya," pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, PH Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa.
"Kami sebagai PH akan membela klien kami dengan berpaku pada fakta-fakta yang ada di persidangan. Kami telah menerima BAP, adanya tambahan saksi-saksi untuk perkara ini," ucapnya.
Kalau ditotal, kemungkinan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK mencapai sekitar 126 orang saksi nantinya. Hal itu menjadi kewenangan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut.
"Kami akan melihat keterangan saksi-saksi di persidangan. Sedangkan BAP hanya sebagai panduan saja. Kami juga akan menganalisa terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan.Dan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain, baru kami pertimbangkan apakah akan mengajukan saksi ade-charge (saksi meringankan) atau tidak. Tergantung fakta yang terungkap di persidangan," kata Mustofa Abidin SH.
Sebagaimana diketahui,, kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024 lalu. Ada 11 orang yang diamankan ketika OTT itu, termasuk Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Gus Mudhlor ditetapkan tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen, yang seharusnya diterima karyawan.
Menurut Jaksa KPK, Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat pada tahun 2021 hingga triwulan keempat pada tahun 2023 dengan total keseleruhan sebesar Rp 8,544 miliar.
Diduga uang tersebut dibagi berdua dengan Gus Muhdlor ALi. Perinciannya, Gus Mudhlor mendapatkan Rp 1,46 miliar. Sedangkan Ari Suryono menerima sebesar Rp 7,133 miliar.
Juga diduga Gus Mudhlor memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai Bupati Sidoarjo memungkinkan Mudhlor untuk mempengaruhi pengelolaan insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo. Khususnya pengumpulan pajak dan reribusi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar