728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 08 Oktober 2024

    Saksi- Saksi Sebut Tidak Ada PTSL di Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo.

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Saksi-saksi menerangkan, bahwa tidak  ada PTSL (Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Pernyataan ini disampaikan oleh saksi ketika menjawab pertanyaan dari Tim Penasehat Hukumnya (PH) Ulis, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH di ruang  Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (8/10/2024).

    "Apakah PTSL di Desa Kletek itu ada atau tidak ?," tanya PH Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH kepada 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Mendengar hal ini, beberapa  saksi langsung menjawab spontan, bahwa tidak ada PTSL di Desa Kletek itu. 

    "Tidak ada PTSL di Desa Kletek itu. Kami mengurus surat tanah atau hibah itu, bukan untuk PTSL," jawab saksi singkat.

    Sedangkan saksi-saksi lainnya, hanya diam saja. Sikap  diam ini mengisyaratkan bahwa para saksi membenarkan apa yang disampaikan oleh saksi yang menegaskan, bahwa Tidak ada PTSL di Desa Kletek itu.

    Bahkan  Ulis menjelaskan, bahwa pengurusan surat hibah kepada dirinya itu, tidak ada untuk sertifikat. Pengurusan surat itu tidak ada kaitannya dengan PTSL.

    "Tadi pertanyaannya, karena Jaksa tetap menganggap bertanya pada saksi, bahwa mereka mengurus terkait PTSL. Maka saya tegaskan lagi, apakah PTSL itu ada di Desa Kltek atau tidak. Kalau mereka menjawab ada, buktinya apa ? ," ucap Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH.

    Karena pembuktian PTSL itu pasti ada programnya, ada pemberitahuan dan macam-macam. 

    "Ternyata beberapa saksi menjawab tidak ada PTSL itu. Yang pasti pertanyaan untuk semua saksi dan tidak menjawab. PTSL ada yang inisiatif dan ada yang sasaran pemerintah pusat. Kalau mengurusa dokumen dan ada biayanya, kita hitung dulu. Kalau di akuntansi, setiap ada kegiatan pasti ada mata anggaran," ujarnya.

    Misalnya uang pengganti lelah, uang transport  dan macam-macamnya. Hal itu tidak dikupas dulu. Pokoknya mengurus Balai desa. Ada beberapa saksi menjawab tidak ada PTSL. Sedangkan saksi-saksi lainnya tidak menjawab. Ini berarti penafsirannya negatif dan berarti tidak ada PTSL.

    Hal senada diutarakan oleh saksi Rahmad Arifani yang mengurus surat hibah di Balai Desa. "Tidak diinfokan dan tidak ditawari pengurusan PTSL. Saya dikenakan biaya RP 1 juta per orang.  Surat hibah sudah selesai," katanya.

    Sementara itu, saksi Riyanti, Nadiro, Lailatul Mufidah, Noviana Kumalasari, Mevianto, Hakim Sucahyo dan  Hakim SUcahyo. Mereka mengaku untuk mengurus surat keterangan, surat hibah , mengurus IJB (Ikatan Jual-Beli)  ke Notaris, mengurus balik nama, dan surat pecah waris.

    Saksi-saksi ini dikenakan biaya pengurusan surat bervariasi, antara RP 1 juta hingga Rp 6,5 juta per orang. Namun demikian mereka mengaku, pengurusan  surat hibah dan lainnya itu, selesai semuanya.

    Bahkan, pada sidang sebelumnya, saksi Saksono, Kasubag Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menegaskan, bahwa tidak ada PTSL  di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Bahkan Kades  Kletek tidak pernah mengajukan permohonan PTSL ke BPN Sidoarjo hingga saat ini. Hanya sekadar usulan atau wacana belaka perihal PTSL tersebut.

    Dijelaskan Saksono, jika ada beberapa desa yang mengajukan PTSL ke BPN, akan dilihat dulu , desa mana yang paling siap. Jika permohonan desa itu disetujui oleh BPN, akan dilakukan penyuluhan Tim Teknis dari BPN yang turun ke lapangan.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH MH mengatakan, apakah saksi akan mengajukan saksi lagi pada sidang Selasa, 15 Oktober 2024 mendatang.

    "Ya majelis hakim. Ada saksi terakhir dari kami dan Ahli akan dimintai pendapatnya lewat zoom," ungkapnya.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Dewa SH langsung memerintahkan Jaksa untuk mengupayakan untuk dihadirkan saksi terakhir dan Ahli pidana itu. 

    "Kalau saksi dan Ahli tidak bisa hadir. Jaksa bisa membacakan keterangannya di BAP di persidangan. Asalkan sudah disumpah," pintanya.

    Sehabis sidang, Tim PH Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , mengungkapkan, bahwa tidak ada PTSL di Desa Kletek. Pengajuan PTSL juga tidak ada pula.

    "(Lagipula) Sasaran sebagai PTSL juga tidak ada di Desa Kletek. Itu sudah tertulis di BAP Saksono. Terkait adanya dakwaan adanya PTSL, maka dakwaannya salah. Nanti tunggu saja, bagaimana majelis hakim menyikapinya," tukasnya. (ded)

     







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi- Saksi Sebut Tidak Ada PTSL di Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas