728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 17 Oktober 2024

    PH Widya SH : "Keterangan Saksi - Saksi Meringankan Ketiganya (Hendro, Farid dan Sutaryono)"

     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Hendro, Farid, Sutaryono dan Rudi Yuswanto , dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Kelima saksi itu adalah Junaedi, Agus Supriyono, Fatkhur Afif, Sokip, dan Kusdi yang diperiksa secara marathon di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Ketika Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepad Jaksa Ahmad Reza SH untuk bertanya pada saksi.

    Jaksa Reza SH bertanya pada saksi Junaedi, mengapa saudara dihadirkan di persidangan ini ?

    "Karena ada kasus pembanguan Sentra kuliner  Sukodadi (SKS).(Seolah-olah-red) ada pembelian material, pasir dan koral. Nota sepertinya dari saya. Tetapi tidak ada pembelian bahan material bangunan yang dibeli dari toko bangunan milik saya," jawab saksi.

    Kembali Jaksa Reza SH bertanya pada saksi Junaedi, apakah benar ada pembelian bahan material sebesar Rp 100 juta ?

    "Tidak benar Pak Jaksa. Hanya pembelian Rp 20 juta. Itupun hanya membeli yang kecil-kecil. Semisal pasir dan paku," jawab saksi.

    Sementara titu, saksi Fatkhur Afif menyatakan, Ali Mahfud membeli pasir dari tok bangunan miliknya.  Untuk pembelian pasir untuk pembangunan SKS sekitar Rp 30 juta dan ada notanya. 

    "Benar adanya pembelian pasir Rp 30 juta. Diberikan nota kosong. Tetapi, bukan saya yang menulis nota itu. (Anehnya) Nota tertulis Rp 60 juta," ucapnya.

    Sedangkan Kusdi menerangkan, pihaknya pernah mengirim semen dan besi. Jumlah barang yang dikirim  dan jumlah uangnya telah sesuai. 

    "Ada nota yang ditanda tangani,"ucapnya ketika  ditanyai Jaksa Ahmad Reza SH seputar pembelian barang material di toko bangunan miliknya. 

    Ditambahkan Sokip, dia pernah menjual pintu keperluan kantor Bumdes. Namun,, dia tidak pernah menyuplai bahan material yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan SKS.

    "Nota itu benar , tetapi nota itu bukan tulisan saya,"ujarnya.

    Di tempat yang sama, saksi Agus Supriyono menerangkan, sebagai tenaga  pemasangan instalasi listrik , sebagian listrik sudah terpasang dan teraliri listrik di SKS.  Akan tetapi, sebagian lainnya masih belum terpasang aliran listrik di sana. 

    Untuk pemasangan listrik itu dari Hendro pada tahun 2021 hingga proyek pembangunan SKS dihentikan. 

    "Saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 34 juta," kilahnya. 

    Giliran Ketua TIm Penasehat Hukum (PH) dari Hendro, Farid dan Sutaryono, yakni Widya SH bertanya pada Juanedi, apakah saudara tahu siapa yang memebli bahan material  di toko bangunan Sumber Mau  Dua ?

    "Saya tidak tahu siapa yang membeli  bahan material di toko saya," jawab saksi.

    Kembali PH Widya SH bertanya pada saksi Agus Supriyono,  mengenai siapa yang belanja kabel untuk pembangunan SKS ?

    "Saya adalah tukang yang memasang instalasi listrik dan belanja kabel dan peralatan listrik lainnya di Surabaya. Notanya saya kasihkan ke Pak Hendro.  Jadi, Pak Hendo tahu akan hal itu. Pembelian peralatan listrik sesuai nota," jawab saksi.

    Untuk pemasangan instalasi listrik pada satu titiknya, dikenakan biaya Rp 40 ribu. Tetapi Agus tidak  tidak menghitung sudah berapa titik yang telah dikerjakannya di SKS.

    Sedangkan saksi Fatkhur Afif menyatakan, yang membeli bahan material di tokonya adalah Ali Mahfud. Akan tetapi, masih ada kekurangan pembayaran sekitar Rp 4 juta. 

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan  sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 23 Oktober 2024 mendatang.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/10/2024) depan ya. Dengan demikian, sidang kami nyatakan sidang ini ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertandna sidang ditutup dan selesai.

    Sehabis sidang, Widya SH mengatakan, dari keterangan saksi-saksi tadi diterangkan bahwa  kebanyakan yang membeli material bangunan itu dari Nardi dan Ali Mahfud. 

    "Dari ketiga orang (Hendro, Farid dan SUtaryono) itu bukan orang yang di lapangan. Hendro tahunya memang belinya di toko SUmber Jaya Dua  itu. Hendro hanya dapat laporan dan sih duit, ya sudah. Mereka tidak membeli bahan ," material secara langsung ," tegasnya.

    Menurut Widya, ketiganya tidak ada yang membeli langsung material di toko bangunan. 

    "Keterangan saksi-saksi  tadi cenderung meringankan ketiganya (Hendro, Farid dan Sutaryono," ungkapnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Widya SH : "Keterangan Saksi - Saksi Meringankan Ketiganya (Hendro, Farid dan Sutaryono)" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas