728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 01 Oktober 2024

    Kasubag TU BPN Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada PTSL di Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo.

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Saksono, Kasubag Tata Usaha (TU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo menegaskan, bahwa tidak ada PTSL (Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Bahkan Kades  Kletek tidak pernah mengajukan permohonan PTSL ke BPN Sidoarjo hingga saat ini. Hanya sekadar usulan atau wacana belaka perihal PTSL tersebut.

    "Tidak pernah ada PTSL di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pengajuan  PTSL dari warga desa melalui Kades tidak pernah ada," ucapnya  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (1/10/2024).

    Menurut Saksono, jika ada beberapa desa yang mengajukan PTSL ke BPN, akan dilihat dulu , desa mana yang paling siap untuk melaksanakan  PTSL. Jika permohonan desa itu disetujui oleh BPN, akan dilakukan penyuluhan Tim Teknis dari BPN yang turun ke lapangan.

    "Tim Teknis BPN akan menjumpai warga desa tersebut, dengan melakukan wawancara mengenai kesiapan warga untuk kesiapan dokumen  guna pengurusan PTSL. Sedangkan untuk biaya pemeriksaan tanah dan pengukuran akan ditanggung BPN," ujarnya.

    Kini giliran  Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , bertanya pada saksi  Saksono apakah di Desa Kletek tidak ada PTSL ?

    "Di Desa Kletek tidak ada PTSL sampai hari ini. Juga tidak ada pengajuan resmi dari Kades untuk pengurusan PTSL ke BPN Sidoarjo," jawab saksi.

    Jika pengajuan PTSL disetujui, Tim Teknis BPN akan datang ke desa itu dan melakukan penyuluhan. Warga desa diminta untuk menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengurusan PTSL .

    Bahkan Kades M. Anas menyatakan, tidak pernah ada penyuluhan PTSL di Desa Kletek. Karena hanya usulan atau wacana adanya PTSL. Tidak pernah mengajukan permohonan resmi pengurusan PTSL ke BPN Sidoarjo.

    Hal senada disampaikan oleh Ulis, bahwa dia tidak pernah ngomong terkait pengurusan PTSL. Warga Desa Kletek mengurus surat keterangan waris dan surat hibah, tidak ada kaitannya dengan PTSL.

    "Lagian,saya tidak pernah memaksa warga desa untuk mengurus surat," cetus Ulis singkat.

    Sementara itu, Hakim Anggota Agus SH bertanya pada Saksono, di mana PSTL itu diatur. Tolonga saksi jelaskan di persidangan ini ?

    "PTSL diatur dalam Inpres No 2 Tahun 2018, Peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 6 Tahun 2018, dan Peraturan Kemendagri. Untuk biaya pemeriksaan tanah dan pengukuran ditanggung oleh BPN. Untuk desa yang telah disetujui pengurusan PTSL, akan ada penyuluhan resmi dari Tim Teknis BPN kepada warga desa," jawab saksi Saksono.

    Sementara itu, 8 (delapan) saksi yang dihadirkan oleh  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo  dalam sidang lanjutan Sekretaris Desa (Sekdes), Ulis Dewi Purwanti dan Kades,M Anas.

    Mereka adalah Putri, Suryati, Ponijan, Nurudin, Supriyadi, Kusniah, Istifadah, , dan Eko Wahyudi. Para saksi mengurus surat hibah, surat waris, dan surat tanah, tidak ada kaitannya dengan PTSL.

    Ketika mengurus surat-surat itu, ditarik biaya yang bervariasi dan tergantung luasan tanahnya. Ada yang ditarik Rp 875 ribu, Rp 1 juta sampai Rp 6 juta (untuk 3 rumah). Pengurusan surat-surat itu selesai semuanya.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH MH mengatakan, Jaksa diberikan untuk menghadirkan saksi sekali lagi pada Senin, 8 Oktober 2024 mendatang.

    "Baiklah, saya kasih kesempatan pada Jaksa untuk menghadirkan saksi sekali lagi pada pekan depan. Penasehat Hukum Ulis, kami berikan kesempatan untuk mengajukan saksi meringankan," kata Hakim Ketua Dewa SH seraya mengetukkan palunya ssebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , mengatakan , Kasubag TU BPN Sidoarjo (Saksono)  menyatakan bahwa tidak ada PTSL di Desa Kletek. Pengajuan PTSL juga tidak ada pula.

    "Sasaran sebagai PTSL juga tidak ada di Desa Kletek. Itu sudah tertulis di BAP Saksono. Terkait adanya dakwaan adanya PTSL, maka dakwaannya salah. Nanti tunggu saja, bagaimana majelis hakim menyikapi hal ini ," ungkapnya.

    Terkait pembiayaan PTSL sekitar RP 150 ribu itu, untuk penyiapan dokumen , patok , materia, dana akomodasi atau konsumsi warga desa atau panitia desa untuk mengurusi hal itu.

    "Biaya itu dari warga untuk warga. Bukan untuk BPN," kata Saksono singkat saja. (ded) 

    Kasubag TU BPN Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada PTSL di Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo.









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kasubag TU BPN Sidoarjo Tegaskan Tidak Ada PTSL di Desa Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas