728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 08 Oktober 2024

    Gus Muhdlor Tidak Pernah Minta Uang Untuk Kepentingan Pribadi, Juga Tidak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif di BPPD Sidoarjo

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ahmad Mudhlor Ali (Gus Mudhlor), Bupati Sidoarjo non-aktif , yang tersandung dugaan perkara  pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah ( BPPD ) Sidoarjo, dengan agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  Surabaya, Senin (7/10/2024).

    Adapun kelima saksi itu adalah Ari Suryono,Kepala BPPD Sidoarjo, Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Hadi Yususf, Mantan Sekretaris BPPD, Sulistiyono,  Sekretaris BPPD, dan Rahma Fitri Kristiani , pegawai BPPD Sidoarjo.

    Dalam persidangan, terungkap bahwa adanya aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari pemotongan insentif pajak, yang didakwakan kepada Gus Muhdlor.

    Faktanya, Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Hal ini seperti yang disampaikan Ari Suryono, yang dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara ini di persidangan.

    "Beliau (Gus Muhdlor)  hanya mengatakan jika di Pendopo ada pengawal, sopir dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka semua tidak digaji dari dana Pemkab. Beliau minta agar mereka diurus," ucap Ari Suryono. 

    Menurutnya,nominal Rp 50 juta itu bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Justru yang meminta uang tersebut ialah  staf pendopo, Ahmad Masruri. Masruri menemui  Ari Suryono dan menyatakan bahwa kebutuhan pegawai di Pendopo sebesar Rp 50 juta.

    Dan selanjutnya , Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap bulannya. Uang itu, diberikan Ari Suryono kepada Masruri diawalnya. Kemudian, uang itu diserahkan Siska Wati kepada Masruri setiap bulannya.

    Sedangkan Gus Muhdlor sendiri, tidak pernah menerima uang sepeser pun dari BPPD Sidaorjo.

    Sebagaimana diketahui, bahwa modus pemotongan insentif itu, ternyata sduah menjadi kebiasaan (budaya-red) di BPPD Sidoarjo. Diakui oleh Ari Suryono, dia hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sebelumnya. 

    Pernyataan senada diutarakan oleh Siska Wati dan Hadi Yusu di depan persidangan, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.

    "Memang sejak dulu sudah begitu," celetuk Siska Wati dan Hadi Yusuf.

    Seingat Ari Suryono, ketika dia baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo , sempat diberitahu bahwa ada 'sedekah' yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.

    Dana pemotongan insentif itu, dipakai untuk kebersamaan pegawai, misalnya wisata pegawai, kegaiatan 17 Agustusan,dan lainnya.

    Sebelum masuk BPPD Sidoarjo, Ari menerangkan, bahwa tidak tahu-menahu adanya praktik pemotongan insentif , yang dikenal dengan sebutan 'sedekah' tersebut.

    Lagian, Gus Muhdlor juga tidak pernah memerintahkan pemotongan dana insentif tersebut.

    "Siska Wati dan Hadi Yusuf yang memberitahu adanya dana sedekah itu. Katanya (mereka-red), sebelumnya juga sudah begitu," kata Ari Suryono.

    Kemudian Ari Suryono justru berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah itu. Padahal, Gus Muhdlor ketika itu tidak pernah menginstruksikan apapun.

    "(Lalu) Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah itu," cetus Ari Suryono.

    Ketika Gus Muhdor diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH untuk bertanya pada Ari Suryono. Langsung tidak menyia-nyiakan kesempatan dan bertanya pada Ari, seputar dakwaan yang dikenakan pada dirinya.

    "Apakah uang RP 50 juta itu untuk saya," tanya Gus Muhdlor kepada Ari Suryono di persidangan.

    Ari Suryono menjawab, uang itu bukan untuk Bupati (Gus Muhdlor) dan tidak ikut menikmatinya. 

    Kembali, Gus Muhdlor bertanya pada Ari ,apakah saya yang memerintahkan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo ?

    "Tidak Pak. Bupati tidak pernah perintahkan pemotongan insentif," jawab Ari Suryono.

    Menurut Gus Muhdlor, bahwa dia tidak pernah perintahkan pemotongan insentif, dan uang Rp 50 juta itu bukan untuk dirinya. 

    "Semua proses pembuatan SK, saya tidak pernah ikut. Nggak pernah ikut rapat. Untuk uang RP 50 juta itu, saya tidak ikut menikmati," ungkapnya.

    Masih kata Gus Muhdlor, bahwa dia tidak pernah ketemu dan berkomunikasi dengan 4 saksi lainnya. Yakni Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian, )Hadi Yusuf (Mantan Sekretaris BPPD), Sulistiyono (  Sekretaris BPPD), dan Rahma Fitri Kristiani , pegawai BPPD Sidoarjo.

    Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa KPK.

    "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 14 Oktober 2024 mendatang ya,"  ungkapnya seraya mengetukkan  palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH Mustofa Abidin menegaskan, Bupati tidak pernah minta-minta uang untuk kepentingan pribadi. Dan mengenai pembayaran-pembayaran itu , Bupati tidak pernah tahu , hal itu inisiatif dari Ari Suryono. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gus Muhdlor Tidak Pernah Minta Uang Untuk Kepentingan Pribadi, Juga Tidak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif di BPPD Sidoarjo Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas