SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi tidak dapat diterima, karena dinilai telah memasuki pokok perkara.
Demikian disampaikan majelis hakim dalam putusan sela terhadap
perkara Fiqi Effendi yang dibacakan secara singkat dalam sidang lanjutan Fiqi yang digelar di ruang
Cakra Pengadilan TIPIKOR, Surabaya, Selasa (22/10/2024).
“Eksepsi Fiqi Effendi telah masuk pokok perkara. Dakwaan Jaksa
telah sesuai,mengenai identitas, pekerjaan, alamat, dan lainnya. Dakwaan telah diuraikan
secara lengkap. Majelis hakim menilai, eksepsi Penasehat Hukum tidak dapat
diterima,” ucap Hakim Ketua Dewa SH dalam amar putusan selanya di persidangan.
Menurut Dewa SH, materi eksepsi yang disampaikan oleh Tim
Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi masuk pokok perkara dan harus dikesampingkan
dan tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya dan
pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.
“Mengadili menyatakan eksepsi Fiqi tidak dapat diterima
seluruhnya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjukan sidang
pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Dewa SH.
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Ella SH untuk menghadirkan
saksi-saksi dalam sidang selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024 mendatang.
“Tolong Jaksa hadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya pada
minggu depan ya,” pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang
telah selesai dan usai.
Sidang putusan sela ini terbilang singkat, karena tidak sampai 20
menit. Sebab, majelis hakim hanya membacakan pokok-pokoknya saja, karena masih
banyak sidang yang belum disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi,yakni
Ach. Dlofirul Anam SH MH menyatakan, sebetulnya sudah diprediksi bahwa eksepsi
ini akan ditolak, 1.000 banding 1 (yang diterima-red).
“Sehingga dari eksepsi itu (dinilai) masuk pokok perkara. Biasanya
eksepsi itu nama, alamat, tempat tinggal dan semacamnya. Kami sebagai Penasehat
Hukum punya kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi klien. Sehingga kami
bukan mengulur waktu,” ucapnya.
Biarkan semua orang tahu, kata Ach. Dlofirul Anam SH MH, bahwa
kasus ini perlu dibuka untuk umum.
“Penasehat Hukum siap melanjutkan sidang pokok perkara ini,” cetusnya
secara mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR
Surabaya.
Sebagaimana diketahui, dalam eksepsinya , Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH MH menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena surat dakwaan Jaksa tidak lengkap, jelas, dan cermat.
“Dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa Fiqi Effendi bertanggungjawab atas penyimpangan dana adalah tidak tepat, karena peran administrative Fiqi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Menurut Ach. Dlofirul Anam SH MH , penetapan status hukum Fiqi Effendi sebagai pelaku dalam perkara ini merupakan kesalahan besar.
Dalam surat eksepsi, diuraikan bahwa pengelolaan penerima hibah berupa uang yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 1,812 miliar, dengan alokasi anggaran RP 301,024 miliar.
Bukanlah tindakan Fiqi Effendi seorang, namun ada banyak orang yang terlibat langsung dari praktik tindak pidana korupsi ini. Fiqi hanyalah orang yang dikorbankan dan didzolimi demi menutupi kasus ini.
Berawal pada tahun 2020 ada informasi adanya program bantuan hibah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim yang diketuai oleh Nurholis/Abah Holis. Dia sebagai Ketua Korlap/Pemilik Pokmas.
Sedangkan Fiqi Effendi hanyalah mempunyai tugas sebagai Admin/pembuat proposal.Kegatan proyek ini Nurholise mendapatkan informasi dari Ipung RR dan Edi yang langsung dari DInas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pov.Jatim.
Untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan ni, Nurholis merekrut orang-orang, di antaranya adalah Achmad Saudit ST sebagai Ketua Pelaksana Lapangan , Choirul Habibie sebagai Pelaksana Lapangan, Winodianto Dodi sebagai Admin/Pembuat Proposal dan LPJ, Slamet Edo Ardiansyah sebagai Pelaksana Lapangan, dan Abdul Malik sebagai Pencari Titik Pokmas di Jombang.
Pada Mei 2020 s/d Desember 2020 Abdul Malik dibantu Didik Arif Wahyudi berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat penerima dana hibah sebanyak 21 Pokmas.
Pembuatan proposal, surat permohonan, data identitas, berita acara, tanda tangan dan lainnya itu, hanyalah formalitas belaka, tanpa melalui proses musyawarah antar anggota masyarakat yang sudah mendapatkan perintah arahand ari Ketua Korlap/pemilik Pokmas Nurholis, bukan dari Fiqi Effendi.
Pada akhir 2020, seluruh adminstrasi pengajuan dana hibah tersebut sudah lengkap, Nurholis selaku Ketua Korlap, bukan Fiqi Effendi membawa sendiri dan mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jatim.
Pada tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov.Jatim.
Dan selanjutnya 21 Pokmas Di kabupaten Jombang dilakukan verifikasi oleh 3 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim. Dan atas perintah Nurholis , Fiqi Effendi melakukan semua kegiatan yang berurusan dengan administrasi termasuk kelengkapan pengajuan.
Setelah melakukan evaluasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciipta Karya Prov. Jatim Tahun ANggaran 2021, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan total Rp 3,151 miliar.
Fiqi Effendi selama proses pencairan dana hibah tidak ikut andil, karena semuanya sudah dikendalikan oleh Nurholis. Padahal, tugas Fiqi Effendi hanya Admin pembuat proposal saja.
Mestinya Nurholis sangat layak untuk menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fiqi Effendi dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi otak dalam perkara ini.
Seharusnya Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan beberapa pihak, termasuk Ketua Pokmas dan bendaharanya, juga 3 staf dinas yang menjadi verifikator dan evaluator yang menerima uang dalam pengakuannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar