728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 23 Oktober 2024

    Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.net) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan nota keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi tidak dapat diterima, karena dinilai telah memasuki pokok perkara.

    Demikian disampaikan majelis hakim dalam putusan sela terhadap perkara Fiqi Effendi yang dibacakan secara singkat  dalam sidang lanjutan Fiqi yang digelar di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR, Surabaya, Selasa (22/10/2024).

    “Eksepsi Fiqi Effendi telah masuk pokok perkara. Dakwaan Jaksa telah sesuai,mengenai identitas, pekerjaan, alamat, dan lainnya. Dakwaan telah diuraikan secara lengkap. Majelis hakim menilai, eksepsi Penasehat Hukum tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Dewa SH dalam amar putusan selanya di persidangan.

    Menurut Dewa SH, materi eksepsi yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi masuk pokok perkara dan harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima.

    Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat diterima seluruhnya dan pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

    “Mengadili menyatakan eksepsi Fiqi tidak dapat diterima seluruhnya, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjukan sidang pokok perkara,” ujar Hakim Ketua Dewa SH.

    Majelis hakim memerintahkan Jaksa Ella SH untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya, pada Selasa, 29 Oktober 2024 mendatang.

    “Tolong Jaksa hadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya pada minggu depan ya,” pintanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah selesai dan usai.

    Sidang putusan sela ini terbilang singkat, karena tidak sampai 20 menit. Sebab, majelis hakim hanya membacakan pokok-pokoknya saja, karena masih banyak sidang yang belum disidangkan di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi,yakni Ach. Dlofirul Anam SH MH menyatakan, sebetulnya sudah diprediksi bahwa eksepsi ini akan ditolak, 1.000 banding 1 (yang diterima-red).

    “Sehingga dari eksepsi itu (dinilai) masuk pokok perkara. Biasanya eksepsi itu nama, alamat, tempat tinggal dan semacamnya. Kami sebagai Penasehat Hukum punya kewajiban untuk memberikan yang terbaik bagi klien. Sehingga kami bukan mengulur waktu,” ucapnya.

    Biarkan semua orang tahu, kata Ach. Dlofirul Anam SH MH, bahwa kasus ini perlu dibuka untuk umum.

    “Penasehat Hukum siap melanjutkan sidang pokok perkara ini,” cetusnya secara mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Sebagaimana diketahui, dalam eksepsinya ,  Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH MH  menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena surat dakwaan Jaksa tidak lengkap, jelas, dan cermat.

    “Dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa Fiqi Effendi bertanggungjawab atas penyimpangan dana adalah tidak tepat, karena peran administrative  Fiqi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara,” ucapnya.

    Menurut Ach. Dlofirul Anam SH MH , penetapan status hukum Fiqi Effendi sebagai pelaku dalam perkara ini  merupakan kesalahan besar.

    Dalam surat eksepsi, diuraikan bahwa pengelolaan penerima hibah berupa uang yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman  dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur Tahun Anggaran 2021 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton yang diduga merugikan keuangan negara  sekitar 1,812 miliar, dengan alokasi anggaran RP 301,024 miliar.

    Bukanlah tindakan Fiqi Effendi seorang, namun  ada banyak orang yang terlibat langsung dari praktik tindak pidana korupsi ini.  Fiqi hanyalah  orang yang dikorbankan dan didzolimi demi menutupi kasus ini.

    Berawal pada tahun 2020 ada informasi adanya program bantuan hibah  pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman  dan Cipta Karya Provinsi Jatim yang diketuai oleh Nurholis/Abah Holis. Dia sebagai Ketua Korlap/Pemilik Pokmas.

    Sedangkan Fiqi Effendi hanyalah mempunyai tugas sebagai Admin/pembuat proposal.Kegatan proyek ini Nurholise mendapatkan informasi dari Ipung RR dan Edi  yang langsung  dari DInas Perumahan, Kawasan  Permukiman dan Cipta Karya Pov.Jatim.

    Untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan ni, Nurholis  merekrut orang-orang, di antaranya adalah Achmad Saudit ST sebagai Ketua Pelaksana Lapangan , Choirul Habibie sebagai Pelaksana Lapangan, Winodianto Dodi sebagai Admin/Pembuat Proposal  dan LPJ, Slamet Edo Ardiansyah sebagai Pelaksana Lapangan, dan Abdul Malik sebagai Pencari Titik Pokmas di Jombang.

    Pada Mei 2020 s/d Desember 2020 Abdul Malik dibantu Didik Arif Wahyudi berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima  dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat penerima dana hibah sebanyak 21 Pokmas.

    Pembuatan proposal, surat permohonan, data identitas, berita acara, tanda tangan dan lainnya itu, hanyalah formalitas belaka, tanpa melalui proses musyawarah  antar anggota masyarakat yang sudah mendapatkan perintah arahand ari Ketua Korlap/pemilik Pokmas Nurholis, bukan dari  Fiqi Effendi.

    Pada akhir 2020, seluruh adminstrasi pengajuan dana hibah tersebut sudah lengkap, Nurholis selaku Ketua Korlap, bukan Fiqi Effendi membawa sendiri  dan mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jatim. 

    Pada tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya  Prov.Jatim.

    Dan selanjutnya 21 Pokmas  Di kabupaten Jombang dilakukan verifikasi oleh 3 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim. Dan atas perintah Nurholis , Fiqi Effendi  melakukan semua kegiatan yang berurusan  dengan administrasi termasuk kelengkapan pengajuan.

    Setelah melakukan evaluasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciipta Karya Prov. Jatim Tahun ANggaran 2021, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jatim  dengan total Rp 3,151 miliar.

    Fiqi Effendi selama proses pencairan dana hibah tidak ikut andil, karena semuanya sudah dikendalikan oleh Nurholis. Padahal, tugas Fiqi Effendi hanya Admin pembuat proposal saja.

    Mestinya Nurholis sangat layak untuk menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fiqi Effendi  dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi  otak dalam perkara ini. 

    Seharusnya Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan beberapa  pihak, termasuk Ketua Pokmas dan bendaharanya, juga 3 staf dinas yang menjadi verifikator dan evaluator yang menerima uang dalam pengakuannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Penasehat Hukum Siap Lanjutkan Sidang Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas