728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 16 Oktober 2024

    Dakwaan Jaksa Rontok, Tidak Ada PTSL di Desa Kletek

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Saksi  Lailatul Faiza menerangkan, bahwa tidak  ada PTSL (Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)  di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    "PTSL memang tidak ada. Saya hanya mengurus surat keterangan  tanah dan dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Namun, tidak ada bukti kwitansinya.  Hal itu wajar, untuk biaya wira-wiri (operasional-red). Uang itu diserahkan ke Pak Karim (RT) dan suratnya jadi," ucapnya dalam sidang lanjutan Ulis (Sekdes) dan M Anas (Kades) di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (15/10/2024).

    Ketika Tim Penasehat Hukumnya (PH) Ulis, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH bertanya pada saksi, apakah mengetahui kalau PTSL itu tidak ada di Desa Kletek ?

    "PTSL memang tidak ada," jawab saksi yang sangat percaya pada Karim (RT) yang mengurus suratnya hingga selesai.

    Sebenarnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH memanggil 14 saksi yang dijadwalkan akan hadir di persidangan kali ini. Namun, karena mereka ada keperluan lain, sehingga tidak bisa hadir di persidangan.

    "Dari 14 saksi yang kami panggil, hanya satu yang hadir Yang Mulia," ujar Jaksa Kisnu SH sambil memohon maaf kepada majelis hakim , Dewa SH di persidangan.

    Sementara itu, 2 (dua) saksi meringankan yang dihadirkan oleh Kades M Anas, yakni Rio Sumardika (Kasie Pemerintahan)Kecamatan Taman,  dan Yuni Irmawati (Sekretaris Camat) menyatakan, bahwa tidak ada PTSL di Desa Kletek. 

    Ketika Hakim Anggota, Agus SH bertanya pada kedua saksi, apakah ada PTSL di Desa Kletek , sepengetahuan saksi ?

    "Tidak ada PTSL di Desa Kletek. Kalau di desa lainnya ada," jawab saksi singkat saja.

    Sedangkan ahli dari Inspektorat, yakni Waluyani SH mengatakan, diduga ada pungutan liar (pungli) oleh perangkat desa yang tidak berdasar pada aturan hukum.

    "Perangkat desa, Kades tidak boleh melakukan pungutan kpada masyarakat, terkait PTSL. Kalau memang ada pungutan, harus dituangkan dalam Perdes (Peraturan Desa)," cetusnya.

    Giliran PH Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH ,bertanya pada Ahli, jika ada pengakuan dari warga desa mengenai adanya pungli, tetapi tidak disertai alat bukti  berupa kwitansi dan saksi, apakah akan ditindaklanjuti ?

    "Kita akan telusuri dan memanggil beberapa saksi," jaab saksi.

    Kembali PH Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , bertanya pada AHli, jika dalam mata anggaran kegiatan, ada biaya fotokopi, transport, dan lainnya, yang dipungut oleh penerima jasa. Biaya ini tidak dianggarkan, lalu siapa yang harus menanggung ?

    Ahli tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut, dan terlihat kebingungan sendiri. 

    Lagi-lagi, Hakim Anggota, Agus SH bertanya pada Ahli, untuk pungli itu diatur dalam pasal berapa dan  di mana ?

    Ahli kembali kesulitan untuk menjawab pertanyaan majelis hakim yang selalu melontarkan pertanyaan kritis dan tajam ini. 

    Kembali Hakim Agus SH bertanya pada Ahli , jika ada warga desa mengurus surat hibah, memberikan uang secara sukarela Rp 1,5 juta dan suratnya selesai. Apakah masuk pungli atau gratifikasi ?

    'Masuk gratifikasi. Biar tidak masuk gratifikasi, dibuatkan SK oleh Kades besama BPD ditungkan dalam Perdes dan disosialisasikan," jawab Ahli.

    Nah setelah pemeriksaan saksi-saksi dan AHli  dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Ulis dan M Anas pada Selasa, 22 Oktober 2024 mendatang.

    "Tidak ada lagi yang mengajukan saksi meringankan dan Ahli ya ? Baik, sidang kami tutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai.

    Sehabis sidang, Tim PH Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , mengungkapkan, bahwa saksi mengurus surat keterangan tanah didesa dan memberikan sesuatu ke Pak Karim. Saksi suka rela, karena tidak ada waktu untuk mengurus surat sendiri.

    Sementara, AHli Waluyani SH mengungkapkan, kalau ada paksaan pemberian uang dalam jabatan, dikatakan pungli. Tetapi, kalau tidak ada paksaan dan kerelaan dikatakan gratifikasi.

    "Karena tidak ada bukti transaksi dan saksi, serta tidak ada klarifiasi. Keterangan Ahli tidak dapat dijadikan pegangan. Ada tahapan-tahapan dalam pengaduan masyarakat. Kalau tidak salah, tahapan ke-8 adalah tahapan klarifikasi. Harus dikroscek lebih dulu, keterangan dari kedua belah pihak," ungkapnya.

    AHli tidak  bisa menerangkan surat apa yang keluar, ketika ada pengaduan masyarakat.  

    Sedangkan saksi-saksi menerangkan, bahwa tidak ada PTSL. Kalau ada PTSL, pasti ada panitianya dan penyuluhan. Kemarin, Kasubag TU BPN menjelaskan, bahwa tidak ada dokumen pelaksanaan PTSL , baik inisiatif atau alokasi. Tareget ssarannya tidak ada. (ded) 

     







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Rontok, Tidak Ada PTSL di Desa Kletek Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas