SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Fiqi Effendi dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Setelah Hakim Ketua Dewa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) Fiqi Effendi, yakni Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Moh Taufik SI Kom, SH MH, untuk membacakan eksepsinya di persidangan.
'Silahkan PH menyampaikan eksepsinya ya," pinta Hakim Ketua Dewa SH kepada Penasehat Hukum di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Dalam eksepsinya, Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH MH didampingi Moh Taufik SI Kom, SH MH, menyampaikan, bahwa dakwaan Jaksa batal demi hukum. Karena surat dakwaan Jaksa tidak lengkap, jelas, dan cermat.
“Dakwaan Jaksa yang menyebutkan bahwa Fiqi Effendi bertanggungjawab atas penyimpangan dana adalah tidak tepat, karena peran administrative Fiqi tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan Negara,” ucapnya.
Menurut Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Moh Taufik SI Kom, SH MH, penetapan status hukum Fiqi Effendi sebagai pelaku dalam perkara ini merupakan kesalahan besar.
Oleh karena itu, memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, menerima eksepsi dari Penasehat Hukum Fiqi Effendi.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Fiqi Effendi tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan Fiqi dari segala dakwaan. Memulihkan hak Fiqi Effendi dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” pintanya.
Diuraikan dalam surat eksepsi, bahwa Pengelolaan penerima hibah berupa uang yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa-Timur Tahun ANggaran 2021 untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar 1,812 miliar, dengan alokasi anggaran RP 301,024 miliar.
Bukanlah tindakan Fiqi Effendi seorang, akan tetapi ada banyak orang yang terlibat langsung dari praktik tindak pidana korupsi ini. Fiqi hanyalah orang yang dikorbankan dan didzolimi demi menutupi kasus ini.
Berawal pada tahun 2020 ada informasi adanya program bantuan hibah pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim yang diketuai oleh Nurholis/Abah Holis. Dia sebagai Ketua Korlap/Pemilik Pokmas.
Sedangkan Fiqi Effendi hanyalah mempunyai tugas sebagai Admin/pembuat proposal.Kegatan proyek ini Nurholise mendapatkan informasi dari Ipung RR dan Edi yang langsung dari DInas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pov.Jatim.
Untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan ni, Nurholis merekrut orang-orang, di antaranya adalah Achmad Saudit ST sebagai Ketua Pelaksana Lapangan , Choirul Habibie sebagai Pelaksana Lapangan, Winodianto Dodi sebagai Admin/Pembuat Proposal dan LPJ, Slamet Edo Ardiansyah sebagai Pelaksana Lapangan, dan Abdul Malik sebagai Pencari Titik Pokmas di Jombang.
Pada Mei 2020 s/d Desember 2020 Abdul Malik dibantu Didik Arif Wahyudi berkeliling Kabupaten Jombang untuk menawarkan dan mendata masyarakat yang akan menjadi penerima dana hibah dengan cara membentuk kelompok-kelompok masyarakat penerima dana hibah sebanyak 21 Pokmas.
Pembuatan proposal, surat permohonan, data identitas, berita acara, tanda tangan dan lainnya itu, hanyalah formalitas belaka, tanpa melalui proses musyawarah antar anggota masyarakat yang sudah mendapatkan perintah arahand ari Ketua Korlap/pemilik Pokmas Nurholis, bukan dari Fiqi Effendi.
Pada akhir 2020, seluruh adminstrasi pengajuan dana hibah tersebut sudah lengkap, Nurholis selaku Ketua Korlap, bukan Fiqi Effendi membawa sendiri dan mengajukan dokumen-dokumen administrasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Jatim.
Pada tahun 2021 dokumen pengajuan termasuk proposal diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov.Jatim.
Dan selanjutnya 21 Pokmas Di kabupaten Jombang dilakukan verifikasi oleh 3 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim. Dan atas perintah Nurholis , Fiqi Effendi melakukan semua kegiatan yang berurusan dengan administrasi termasuk kelengkapan pengajuan.
Setelah melakukan evaluasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Ciipta Karya Prov. Jatim Tahun ANggaran 2021, sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan total Rp 3,151 miliar.
Fiqi Effendi selama proses pencairan dana hibah tidak ikut andil, karena semuanya sudah dikendalikan oleh Nurholis. Padahal, tugas Fiqi Effendi hanya Admin pembuat proposal saja.
Mestinya Nurholis sangat layak untuk menjadi terdakwa dalam perkara ini. Fiqi Effendi dijadikan korban untuk menutupi semua yang menjadi otak dalam perkara ini.
Mestinya Jaksa Penuntut Umum juga menetapkan beberapa pihak, termasuk Ketua Pokmas dan bendaharanya, juga 3 staf dinas yang menjadi verifikator dan evaluator yang menerima uang dalam pengakuannya yang tertuag dalam berita acara pemeriksaan.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum Ach. Dlofirul Anam SH MH dan Moh Taufik SI Kom, SH MH, mengatakan, Ketua Pokmas Nurholis, Bendahara, dan lainnya, termasuk Aspiratornya harus dijadikan tersangka. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar