SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mustakim, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda mendengarkan pendapat ahli dan saksi meringankan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya.
Dalam keterangannya, Ahli Pidana Prof Dr Tongat SH MH dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyatakan, bahwa pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan kepada orang lain.
"Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan masing-masing. Individualistis pidana," ucapnya.
Giliran Penasehat Hukum (PH), Asrul Hasibuan SH, Andik Purnomo SH , dan Dimas Juardiman SH bertanya pada Ahli, apakah pertanggungjawabn pidana bisa dialihkan, meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia ?
"Tidak bisa. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada kesalahan masing-masing," jawab Ahli.
Ahli mencontohkan,orang tua yang dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan anaknya, karena melindungi anaknya.
"(Kita menganut sistem) inividualistis pidana. Kesalahan pidana," ujar Ahli dengan nada tegas.
Ketika Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH bertanya pada Ahli, apa yang dimaksud dengan mens-rea ?
"Dalam hukum pidana maknanya kesalahan atau sikap batin, berupa kesengajaan atau kealpaan/kelalaian. Ini merupakan unsur subyektif dan melekat pada diri pelaku," jawab Ahli.
Kembali Asrul Hasibuan SH bertanya Ahli mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Tolong Ahli jelaskan ?
"Dalam pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, persyaratannya ada 2 hal. Kehendak bersama atau kesepakatan bersama untuk melakukan kejahatan. Prinsipnya, harus dibuktikan masing-masing pelaku melakukan perbuatan fisik. Tanpa persoalkan siapa yang menyelesaikan tindak pidana itu," jawab Ahli.
Sedangkan pasal 56 KUHP mengenai membantu kejahatan. Yakni memberikan bantuan pada saat terjadi kejahatan. Misalnya memberikan pisau untuk melakukan pembunuhan. Ancaman pidana bagi pelakunya ringan.
Sementara itu, saksi meringankan, Ahmad Hariyadi yang mencairkan dana droping menerangkan , pihaknya melakukan pencairan dana RP 1,3 miliar untuk DP (Uang Muka) PG Ngadirejo.
"Ada memo dari Mustakim yang diajukan ke Dirkeu dan disetujui. Disposisinya diselesaikan. Lalu ditransfer ke PG Ngadirejo. Kemudian turun ke pemilik lahan," cetusnya.
Ketika ditanya Asrul SH dan Andik Purnomo SH , Ketua Tim adalah Suryanto (almarhum), apakah ketika melakukan pembayaran ke warga desa/Kades, didampingi Suryanto ?
"Ya saya didampingi Suryanto untuk pembayaran itu. Total pembayaran DP sebesar Rp 1,3 miliar. Sedangkan untuk pembayaran kedua sebesar Rp 1,7 miliar, yang turun ke PG Ngadirejo," jawab saksi.
Ketika ditanya Jaksa Adisti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri, apakah memo dilampiri hasil appraisal ?
"Ya benar, memo dilampiri hasil appraisal. Seharusnya laporan sudah final. Instruksinya, disposisi diselesaikan. Kalau tidak ada memo, saya tidak berani mencairkan dana," jawab saksi.
Selain itu, adanya desakan dari warga desa Jambean, harus cepat diberikan Uang Muka. Saksi tidak mau dikatakan menghambat pencarian dana tersebut.
"Yang dipakai untuk membayar DP adalah uang PTPN sendiri. Diambilkan dari penjualan gula. Bukan dari dana PMN (Penanaman Modal Negara)," kata saksi.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi meringankan dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sudarwanto SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan tuntutan dari Jaksa pada Selasa, 8 Oktober 2024 mendatang.
"Selanjutnya kesempatan Jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap Mustakim pada sidang minggu depan," jelas Hakim Ketua Sudarwanto SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH mengungkapkan, pertanggungjawaban pidana tidak bisa dialihkan dan dibuktikan punya niat yang sama. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar