728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 18 September 2024

    Ulis Tidak Pernah Memaksa Warga Desa Untuk Ngurus Surat Atau Membayar Biaya

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sekretaris Desa (Sekdes), Ulis Dewi Purwanti  menerangkan bahwa dia tidak pernah menyatakan surat yang diurus itu untuk PTSL. Dan mengenai biaya pengurusan surat itu sudah sepengetahuan Kades M Anas. 

    Atas pernyataan Ulis ini, dibenarkan oleh Kades M. Anas ketika ditanya oleh Hakim Ketua Dewa SH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    "Ya benar majelis hakim,  memang ada pungutan itu," ucapnya dengan nada datar.

    Terhadap keterangan yang disampaikan Ulis bahwa dia tidak pernah menyatakan surat yang diurus itu untuk PTSL. Hal ini membantah keterangan yang diutarakan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di persidangan.

    Keterangan saksi Robi yang menyebutkan, bahwa untuk pengurusan PTSL tanah dan bangunan di Desa Kletek dan ada wacana ada PTSL. Info adanya PTSL dari perangkat desa,Ulis , telah dibantah keras oleh yang bersangkutan.

    "Awalnya dimintai Rp 2 juta dan turun menjadi Rp 1 juta," ujar saksi.

    Sementara itu, saksi Sukirah menyatakan, 5 (lima) orang dikenakan biaya pengurusan surat sebesar Rp 9,75 juta. Skasi membyar secara tunai di kantor Kelurahan.

    "Nggak ada kwitansi.Akhirnya jadi Letter C dan fatwa waris," ucap saksi singkat saja.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Sukowanto, yang menerangkan bahwa mengurus SPPT tanah atas nama mertuanya. Dikenakan biaya Rp 8 juta. Akan tetapi tidak ada kwitansi.

    "Sampai di Kecamatan tidak ada respon, dan ada demo," kata saksi  lagi.

    Sementara itu, saksi Romi menyebutkan, mengurus surat hibah ke balai desa. Disaksikan oleh keluarga dan membayar Rp 3,5 juta. Namun begitu, surat pernyataan hibah sudah selesai dan diberikan pada dirinya. 

    Tidak berbeda dengan keterangan dari saksi Betty, yang menjelaskan bahwa Karim ( RT) yang  mengumumkan di Grup WA akan ada PTSL massal. Warga desa disuruh mengumpulkan data-data.

    "Saya dikenakan biaya Rp 1 juta untuk pengurusan waris dan balik nama  ke anak-ananya. Katanya Lurah minta Rp 2,2 juta. Akhirnya turun menjadi Rp 1,2 juta. Kalau data tidak lengkap akan ditinggal," bebernya.

    Dan saksi Suswati mengaku, untuk pengurusan surat hibah ke anak, dikenakan biaya RP 5 juta. 

    Pernyataan yang sama diteragkan oleh saksi Sofiah, Ida, Tarminah dan Ruliyah di persidangan. "RT (Karim) woro-woro ada pengurusan PTSL. Urus PBB atas nama anak. Serahkan biaya Rp 3,5 juta.  Uang diserahkan ke Nanik, perangkat desa," ungkap Tarminah.

    Kini giliran  Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , apakah saksi tahu untuk pengurusan surat itu ada pajak dan PPHTB , sesuai luas tanah  ?

    "Saya tidak tahu dan tidak paham hal itu Pak," jawab saksi Sukirah dan dibenarkan oleh saksi-saksi lainnya.  

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 24 September 2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

    Sehabis sidang, Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH menegaskan, bahwa Ulis tidak pernah memaksa warga desa untuk mengurus surat atau membayar biaya kepada dirinya.

    "Terkait  pembayaran-pembayaran itu sudah menjadi kebiasaan di desa tersebut. Bahkan Ulis ketika mengurus surat tanahnya sebelum menjadi perangkat desa, juga membayar. Setahu Ulis, sudah menjadi kebiasaan," ungkapnya.  

    Kades M Anas mengakui memang adanya pungutan untuk pengurusan surat dan  sudah menjadi kebiasaan. Tidak hanya di Desa Kletek, hampir di setiap desa di wilayah Taman, Sidoarjo.

    Untuk Robi, suratnya sudah jadi dan uangnya sudah dikembalikan yang Rp 1 juta.  Tidak pernah ada PTSL di tahun 2017 sampai saat ini. Ulis tidak pernah memaksa warga desa untuk mengurus surat atau membayar.

    "Kalau mau ngurus monggo (silahkan), mboten (tidak) ya monggo (silahkan)," kata Rohman dan Dany Tri Handianto SH. (ded)  (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ulis Tidak Pernah Memaksa Warga Desa Untuk Ngurus Surat Atau Membayar Biaya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas