728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 19 September 2024

    Tuntutan Dirasakan Berat, Penasehat Hukum Unang Siap Ajukan Pledoi

     

                               


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Pranata Depari SH MH menuntut Unang Rahardjo  dengan tuntutan 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan Unang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam  pidana sesuai dalampasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Ini  sebagaimana  telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana  dakwaan primair Penuntut Umum.

    "Menjatuhkan pidana terhadap  Unang dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Memerintahkan Unang tetap berada dalam tahanan,"ujar JPU Dian Pranata Depari SH MH   di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (18/9/2024).

    Selain itu, menghukum Unang untuk membayar uang penggant Rp 399.480.100, dengan ketentuan jika tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lama  dalam waktu 1 (satu) bulan , setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang  pengganti tersebut.

    Jika tidak mempunyai harta  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti , diganti dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan)  bulan.

    Nah, seteah pembacaan surat tuntutan Jaksa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sr Indayani SH MH menyatakan, memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 30 September 2024 mendatang.

    "Penasehat Hukum , silahkan menyampaikan pledoi  pada Senin (30/9/2024) ya. Jangan ditunda lagi," pinta Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH dengan nada tegas.

    Mendengar hal ini, Penasehat Hukum (PH) Eko Saputro  SH didampingi Abdul Khalik SH mengatakan, pihaknya siap mengajukan pledoi nantnya.

    "Ya, siap Yang Mulia. Kami akan mengajukan pledoi," cetusnya.

    Dan selanjutnya, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis  sidang, PH Eko Saputro  SH didampingi Abdul Khalik SH menerangkan, bahwa tuntutan Unang selama 5 tahun dan 6 bulan itu dirasakan terlalu berat .

    "Kerugian negara dihitung dengan harga itu, padahal berdasarkan saksi ahli kemarin, dihitung-hitung masih ada nilainya. Nantinya akan kita tuangkan dalam pembelaan (pledoi)," cetusnya.

    Menurut Eko Saputro  SH dan Abdul Khalik SH , pihaknya siap mengajukan pledoi pada Senin, 30 September 2024 mendatang.

    Dalam sidang sebelumnya, diketahui bahwa ada barang yang tidak ikut disita , hanya traktor saja yang disita oleh pihak Kejaksaan. 

    Sedangkan asesorisnya yakni rotari ternyata tidak disita oleh Jaksa. Sampai sekarang ini, masih ada. Seharusnya dihitung untuk menentukan kerugian negara.

    Sebenarnya kesalahan juga harus ditimpakan kepada Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua. Sri Mulyani seharusnya dijadikan tersangka pula.  Karena dia yang bertanggungjawab penuh atas traktor itu. 

    Sri Mulyani juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban atas traktor tersebut ke Dinas Pertanian (Distan). 

    Dalam keterangan saksi Srafiah yang dianggap penting adalah yang menyuruh ketik surat dan menyuruh membuat surat adalah Sri Mulyani. 

    "Selesai pembuatan surat diserahkan ke Sri Mulyani. Semua atas suruhan Sri Mulyani. Traktor disewa 13 tahun," cetus saksi.

    Dijelaskan Eko Saputro  SH , bahwa yang menyuruh mengonsep berita acara penyerahan Sri Mulyani. Berita acara penyewaan dan berita acara rapat, juga Sri Mulyani, dengan Unang juga.  

    Dalam perkara ini, Dinas Pertanian juga bersalah. Seharusnya melakukan pengawasan dan pengawalan atas traktor yang telah diberikan pada Poktan Maju Dua tersebut,.

    Dinas Pertanian melakukan kontrol terhadap laporan penggunaan traktor itu, terbilang sangat lemah pengawasannya. Kalau Dinas Pertanian melakukan pengawasan secara ketat, tiap 6 bulan sekali meminta laporan pada Poktan Maju Dua. Tidak akan terjadi perkara ini. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tuntutan Dirasakan Berat, Penasehat Hukum Unang Siap Ajukan Pledoi Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas