SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sejumlah saksi menyebutkan, bahwa tidak pernah ada arahan dan perintah dari Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari untuk mengamankan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Demikian disampaikan oleh saksi Suatmadi (Kabag Pengadaan), Nurul Hudan (Pokja) dan Maryono (Kabag Pengadaan barang & jasa) dalam sidang lanjutan Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari di ruang Cakara PengadilanTindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), SUrabaya, Kamis (5/9/2024).
"Tidak pernah ada perintah dan arahan dari Hasan untuk pengaturan lelang proyek," ucap Nurul Hudan.
Menurut Hudan, mekanisme pengadaan lelang proyek dimulai dari menerima dokumen dari para peserta lelang proyek. Lalau dilakukan evaluasi dan proses pengumuman tender.
Kendati ada tim asosiasi rekanan (Nuris, Basyid dan Munip) yang menghadap supaya memenangkan rekanan lokal. Ada daftar nama rekanan calon pemenang proyek, nomor 1,2,3,dan 4.
"Kalau nomor 1 ada kesalahan dan tidak memenuhi persyaratan. Maka pememangnya bisa nomor 2,3, atau 4. Kalau tidak ada pemenangnya minta ditender ulang," ucap Hudan.
Bisa jadi, pemenang tender proyek itu tidak sesuai yang diplot. Bahkan setiap tahun selalu ada pemenang tender proyek tidak sesuai plot, atau pemenang di luar Kabupaten Probolinggo.
Tender proyek biasanya dilakukan pada bulan April sampai Juli setiap tahunnya. Pemenang tender dipilih yang mengajukan penawaran harga termurah, dan memiliki kualifikasi dan kualitas yang baik.
Pernyataan senada diutarakan oleh Suatmadi (Kabag Pengadaan), bahwa Nuris membawa daftar proyek.
Sementara itu, saksi Maryono (Kabag Penagdaan barang & jasa) menyatakan, pernah ada pengadaan proyek jalan, justru pemenangnya tidak sesuai daftar yang dibawa Nuris pada tahun 2021 lalu.
"Saya mengambil langkah , merombak total pengadaan proyek di Pokja. Saya sampai dipanggil (pimpinan) dan ditegur, kok bisa begitu. Saya mikir sampai jatuh sakit. Dan saya dipindahkan ke tempat lain. Pas ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK , saya dengar ada plot-plot," cetusnya.
Persyaratan lelang direview atau ditinjau ulang dan diketahui tender proye yang diplot-plot itu, akhirnya kalah semua. Justru, pemenangnya adalah orang di luar Probolinggo.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Suatmadi, apakah saksi tahu mengenai pengaturan pemenang proyek itu sendiri ?
"Saya tidak tahu pengaturan pemenang proyek itu. Semua dari ceirta teman-teman. Begtiu pula sal fee-proyek, juga dengar-dengar aja," jawab saksi.
Ditambahkan Maryono, bahwa dia mendengar pengaturan proyek dari Nuris Dan basyid. Yang terpenting adalah tender proyek itu harus sesuai aturan.
Ketika Puput diberikan kesempatan oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH untuk bertanya dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi.
Puput bertanya pada saksi-saksi, apakah pernah 'nitip' pemenang royek si A atau si B begitu ?
"Tidak pernah nitip proyek," jawab tiga saksi (Suatmadi, Nurul Hudan dan Maryono) secara bergantian di persidangan.
Sementara itu, Hasan bertanya pada saksi Maryono, apakah pernah dipanggil menghadap untuk pengaturan proyek ?
"Saya tidak pernah dipanggil untuk atur proyek. Saya diperintahkan sesuai aturan dan ketentuan untuk proyek," jawab saksi.
Hasan kembali bertanya kepada tiga saksi (Nurul Huda, Suatmadi, dan Maryono), apakah pernah ada titipan proyek dari Hasan ?
"Tidak pernah ada titipan proyek dari Hasan," jawab ketiga saksi secara bergiliran dan memberikan jawaban yang sama.
Sekali lagi, Hasan bertanya pada Maryono, apakah promosi jabatan pernah mengasih uang ke Hasan ?
"Saya tidak pernah ngasih uang ke Pak Hasan," jawab saksi singkat saja.
Dalam persidangan, ketiga saksi menjelaskan, bahwa memberikan iuran Pondok Hati sebesar RP 500 ribu per bulan dan PCNU sebesar Rp 400 ribu per bulan.
"Saya hanya memberikan iuran ke Pondok Hati dan PCNU, ketika saya menjabat Camat Leces. Itupun sumber dananya dari dinas," kata saksi Suatmadi.
Ditambahkan Maryono, bahwa dia memberikan smbangan Pondok Hati sebesar Rp 500 ribu yang dikumpulkan ke Edi Suyitno. Dan sumbangan PCNU Rp 400 ribu per bulan diberikan ke staf bagian umum.
Sedangkan untuk kurban transfer sebesar Rp 3,5 juta ke Santiyono. Dan gerakan sodaqoh hati Rp 750 ribu untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo.
Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi Maryono, apakah pernah konfirmasi ke Hasan dan Puput untuk sumbangan Pondok Hati, PCNU, maupun sodaqoh hati ?
"Nggak pernah konfirmasi ke hasan atau Puput untuk sumbangan-sumbangan itu. Tidak pernah ada arahan dan perintah dari Hasan dan Putut ," jawabsaksi. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar