728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 25 September 2024

    Tidak Ada PTSL Itu, Hanya Sebatas Wacana Belaka


                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sembilan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam sidang lanjutan Sekretaris Desa (Sekdes), Ulis Dewi Purwanti dan Kades,M Anas yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (24/9/2024).

    Adapun saksi Adi Dwi Purwono (Kasie Pelayanan), Ahmad Fityanto (Sekdes baru) , Ropan (Kaur Perencanaan,dan Karim (Ketua RT 05),  menyebutkan bahwa ada rapat musyawarah akan mengajukan PTSL (Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Akan tetapi , tidak ada tindak lanjut atau penyampaian ke BPN. 

    "(Sebenarnya) PTSL itu belum pernah ada," ujar saksi Dwi Purwono singkat.

    Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Ahmad Fityanto yang menerangkan bahwa, rapat musyawarah akan mengajukan PTS itu hanyalah wacana belaka. 

    "Belum ada pelaksanaan PTSL (hingga saat ini)," ucapnya yang dibenarkan oleh saksi Ropan di persidangan..

    Menurut Ropan, pemerindah desa (Pemdes) berencana untuk mengajukan PTSL , namun belum ada tanggapan atau respon dari BPN. 

    "Tidak ada informasi Desa Kletek mendapatkan kuota PTSL. Baru wacana saja. Di Grup WA RT Desa diberitahukan akanmengajukan PTSL dan diminta kumpulkan surat-surat tanah di rumah saya dan diantarkan ke desa," kata saksi Karim lagi.

    Bahkan Kades M.Anas menegaskan, bahwa masih usulan pengajuan PTSL itu, dan memberikan himbauan kepada RT-RW.

    "(Sifatnya-red) Masih usulan mengenai pengajuan PTSL itu," kata Kades M Anas.

    Sementara itu, saksi Asyifak (bukan warga Desa Kletek) menyebutkan, dirinya adalah Biro Jasa yang biasa mengurus surat-surat dari warga Desa. Tidak ada hubungannya dengan PTSL. 

    Saksi ditelepon oleh Ulis dan disuruh mengurus dokumen-dokumen di Dispendukcapil. 

    "Biasanya saya disuruh mengurus akte kelahiran, KK, KTP dan surat lainnya. Untuk pengurusan satu dokumen , saya tarik RP 300 ribu. Itu untuk makan,bensin, dan biaya operasional lainnya. Semuanya selesai," 

    Untuk satu dokumen, saksi Asyifak memberikan komisi kepada Ulis sebesar RP 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

    Sedangkan saksi Nanik mengatakan, dia mengurus 9 (sembilan) berkas warga Desa. Berkas itu diberikan Ulis dan menyuruh saksi untuk mengurusnya. Misalnya, untuk Siti Hari ditarik biaya Rp 4,6 juta, Kristin ditarik Rp 3 juta, Sukowarto ditarik Rp 3 juta, Aminah ditarik Rp 7 juta, dan Vivin ditarik Rp 6 juta.

    "Untuk total jumlahnya, saya lupa. Sekdes kasih saya Rp 550 ribu. Soal biaya-biaya itu, sepengetahuan Kades. Karena uang komisi Rp 550 ribu itu bukan hak saya. Lalu saya kembalikan ke Kejaksaan,"  cetusnya.

    Ats keterangan dari Nanik Damayanti (Bendahara Desa) ini, dibantah oleh Ulis di persidangan. 

    "Banyak uang yang disisihkan oleh Nanik dan yang diserahkan tidak sesuai," beber Ulis.

    Kini giliran  Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , bertanya pada saksi-saksi apakah musyawarah itu ada keinginan PTSL di Desa Kletek ?

    "Desa Kletek mau mengadakan PTSL (hanya sebatas wacana)," ungkap Saksi Tohari.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 1 Oktober  2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

    Namun demikian, Jaksa Kisnu SH menerangkan, semula akan menghadirkan 51 saksi fakta di persidangan. "Mungkin kami akan menghadirkan 20 saksi saja Yang Mulia," imbuhnya.

    Mendengar hal ini, Hakim Ketua Dewa SH menegaskan, bahwa Jaksa harus bisa membedakan kerugian negara dan gratifikasi dalam perkara ini.

    "Jaksa harus bisa bedakan kerugian negara dan gratifiasi," pintanya, sebelum mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH mengatakan,  dalam persidangan hari ini fokus mengerucut dan mengungkap ada atau tidaknya PTSL.

    "Ternyata dari keterangan saksi-saksi yang dikuatkan dengan surat musyawarah itu ternyata musyawarah itu untuk keinginan (masih keinginan-red) mengadakan PTSL. Hanya mau dan belum merupakan rapat yang bersifat proses PTSL. Jadi, PTSL itu belum ada. Tidak ada PTSL itu," tukasnya.

    Sedangkan saksi Asyifak (Biro Jasa)  tadi menerangkan bahwa dia yang menentukan tarif pengurusan surat itu.

    "Jika warga tidak punya waktu untuk mengurus surat sendiri. Ada kesibukan lain, ngurus surat itu lewat Biro Jasa dan dikenakan biaya. Untuk pengganti waktu dan transportnya," tandasnya.

    "Warga desa yang ngurus KK, KTP, akte kelahiran dan lainnya, ke Asyifak dikenakan biaya oleh Syifak. Ulis sampaikan ke warga, kalau ngurus cepat tidak bisa. Akhirnya warga berhubungan dengan biro jasa melalui Bu Ulis. Nggak ada kaitannya dengan PTSL. Yang tentukan tarif itu biro jasa. Bukan Bu Ulis. Jadi Bu Ulis diperseni (diberikan komisi) oleh Biro Jasa," tandasnya. (ded) 











    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada PTSL Itu, Hanya Sebatas Wacana Belaka Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas