SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sebanyak 4 (empat) saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Rudi Yuswanto, yang tersandung dugaan perkara korupsi, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/9/2024).
Adapun keempat saksi itu adalah Suripto, Arif Risdianto, Nardi, dan Tri Nova yang diperiksa secara bersamaan di depan Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH.
Dalam keterangannya, saksi Nardi menyatakan, dia membantu saksi Arif Risdianto sebagai anggota koordinator pelaksana harian.
"Saya membantu Pak Arif Risdianto, jika ada permintaan tukang atau penyediaan material. Juga ongkos tukang, konsumsi tukang setiap harinya. Untuk honor-honor tukang, yangmembayar adalah Hendro (bendahara Bumdes). Tiap hari Kamis mengajukan pembayaran tukang," ucap saksi.
Saksi Nardi menerangkan, bahwa dia menolak disuruh membuatkan laporan keuangan di-mark up
Penasehat Hukum (PH) Rudi Yuswanto, yakni Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH menyatakan, dari keterangan saksi tadi ada yang menjadi titik fokus yaitu di situ disebutkan adanya mark-up, terkait untuk pembayaran gaji.
"Kami menolak hal ini (adanya mark-up-red), karena hanya didasarkan pada buku catatan dari saksi. Dan hal tersebut sudah dibantah oleh Hendro, selaku Bendahara. Bahwa Hendro tidak pernah membuat kwitansi dan meminta Pak Nardi tanda tangan," ucapnya.
Hendro menyampaikan, ujar Hendra Jaya SH dan Jajak SH , bahwa kwitansi itu dari Nardi sendiri dan Nardi yang menandatangani.
"Tidak benar bahwa kalau disampaikan terutama Direktur Bumdes menyiapkan atau merekayasa kwitansi itu. Hal itu sudah dibantah oleh Hendro selaku Bendahara.," tegasnya.
Sementara itu, keterangan dari saksi Suripto, Arif Risdianto, dan Tri Nova menyebutkan, bahwa proses-proses semuanya berjalan normal dan semuanya dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa. Keputusan-keputusan itu , tidak diambil secara sepihak. Tetapi melalui musyawarah di desa.
"Ini juga penting dan menjadi catatan bahwa proyek ini berhenti , bukan karena kekurangan dana atau apa. Tetapi proyek ini berhenti, karena dibekukan oleh Kepala Desa (Kades) yang baru, Roland," cetusnya.
Bahkan, berdasarkan keterangan saksi Arif Risdianto, Kepala koordinator lapangan , bahwa saat proyek dihentikan itu Timlak (Tim Pelaksana) sedang melakukan belanja bahan atau barang untuk melanjutkan proyek itu.
Jadi tidak benar kalau disampaikan bahwa proyek itu teerhenti, karena kehabisan dana. "Jadi proyek ini sebenarnya berjalan normal, tetapi berhenti karena dibekukan oleh Kades yang baru, Roland," kata Hendra Jaya SH dan Jajak SH
Ditambahkannya, saksi Suripto menyampaikan bahwa semua pembangunan dari awal itu sudah dimusyawarahkan dan semua pihak sudah mengetahuinya. Dan tidak ada sanggahan dan semuanya setuju untuk melakukan pembangunan itu tanpa adanya kepentingan-kepentingan yang lain.
Termasuk ada penyampaian dari Suripto bahwa dana swadaya itu, lebih besar daripada dana DD (Dana Desa) atau dana hibah dari pemerintah. Karena tidak ada dana swadaya, pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dan sampai pembangunan berhenti pun, dana itu tetap masih ada. Pembangunan berjalan sepenuhnya, tetapi ada kepentingan yang lain masuk, akhirnya pembangunan itu menjadi berhenti.
"Juga ada temuan-temuan yang lain. Sebenar nya dakwaan jaksa ada beberapa yang kabur, karena mereka menuliskan pada saat penyidikan, tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan," bebernya.
Sebetulnya, lanjut Hendra Jaya SH dan Jajak SH, laporan progress pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) setiap bulannya itu ada. Cuman, tidak ada manjemen yang baik, akhirnya tidak dicatatkan.
"Tetapi, sebetulnya laporan progres pembangunan SKS itu ada. Pembangunan itu masih bisa berjalan. Karena ada kepentingan yang lain , akhirnya seperti ini," ungkapnya.
Saksi Suripto tadi menyampaikan, bahwa ada musybangrades yang membekukan Bumdes yang menjalankan proyek SKS ini.
Sedangkan saksi Tri Nova (Bendahara Bumdes) mengatakan, setiap hari menulis atau mencatatkan semua nota yang masuk dari Rudi, Nardi dan Hendro.
"Saya menulis sesuai nota saja. Akan tetapi, tidak pernah menjumlahkan. Nota itu asli atau tidak, saya tidak tahu. Selama tahun 2021 sampai 2022, Hendro yang pegang uang," tukasnya.
Dan yang membuat laporan adalah Hendro, Rudi dan Nugroho. Untuk RAB-nya ada dan muncul pada tahun 2022.
"RAB-nya ada dan muncul tahun 2022," kata Nardi di persidangan.
Sebagaimana diketahui, bahwa pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) direncanakan memerlukan biaya sebesar RP 4,368 miliar., yang bersumber dari dana desa, swadaya masyarakat dan pinjaman pihak ketiga.
Untuk pinjaman pihak III , Rudi Yuswanto Rp 71,4 juta. Sedangkan total dana swadaya masyarakat, tagihan pedagang pasar desa &Pembayaran online, dana sewa kios Pujasera, dan dana pihak ketiga, sebesar Rp 2,586 miliar.
Oleh karena itu, dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 568,75 juta. Sementara realsiasi pengunaan anggaran sebesar Rp 2,58 miliar.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut, yang merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 568,75 juta, atau sekitar 22 persen dari anggaran yang telah direalisasikan. Sehingga klaim yang tidak dapat dibenarkan secara hukum'
Bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan peristiwa perdata murni antara Rudi Yuswanto dengan H SUtariono SH.
Sebagaimana diketahui, bahwa uang sejumlah Rp 200,8 juta yang dipinjamkan oleh Rudi Yuswanto merupakan uang pribadi, bukan bersumber dari dana desa. Karena dana desa secara keseluruhan telah terserap dalam pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS). (ded)
Tidak Ada Mark-Up Laporan Keuangan , Proyek Itu Berhenti Bukan Karena Kekurangan Dana, Tapi Dibekukan Kades Baru
0 komentar:
Posting Komentar