728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 13 September 2024

    Terkait Mutasi Jabatan Sesuai Prosedur, Tidak Pernah Dapat Perintah dan Usulan Dari Hasan dan Puput

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Hasan Aminudin dan  Puput Tantriana Sari kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 6 (enam) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (5/9/2024).

    Keenam saksi fakta itu adalah Andri Wiroso, Abdi Utoyo , Taufiki, M Said, Lasmono, dan Fitra Jaya Kusuma , yang diperiksa secara bergiliran oleh JPU KPK di depan Hakim Ketua , Ferdinand Marcus Leander SH MH.

    Dalam keterangannya, saksi Abdi Utoyo (Kabid Pasar / Kabid Pengkajian Strategis) menyatakan, dia pernah menitipkan uang Rp 25 juta kepada Taufiki. Namun, tidak ada penjelasan uang itu diserahkan kepada siapa. 

    Atas keterangan Abdi  ini dibenarkan oleh saksi Taufiki di persidangan. Bahwa benar, Abdi Utoyo menyerahkan uang sejumlah RP 30 juta , setelah diangkat sebagai Kabid  Perumahan. 

    Perinciannya, uang RP 25 juta berasal dari Abdi Utoyo dan RP 5 juta dari Taufiki  pribadi untuk sedekah di Pondok Hati.

    Mulanya, Taufiki menghubungi Abdi Utoyo dan menyampaikan inisiatif untuk membantu Pondok Hati, yang biasa operasionalnya besar  itu. Karena menampung anak yatim-piatu berprestasi, yang sekolahnya gratis, makan-minum gratis dan asrama juga digratiskan itu.

    "Kita teman, gimana carnya membantuk Pondok Hati yok !," ajak Taufiki kepada Abdi Utoyo waktu itu.

    Ide berupa ajakan dari Taufiki kepada Abdi itu disampaikan, karena Abdi mempunyai anggaran dana untuk memberikan sedekah ke Pondok Hati. 

    Masih terekam dengan baik di ingatan Taufiki, ketika duduk bareng bersama Sekda H Nawi (almarhum) yang diajak untuk membantu Pondok yang besar operasionalnya. 

    Ajakan Taufiki disambut baik oleh Abdi Utoyo, dan menyerahkan uang Rp 30 juta ke H. Sukri, sopir Hasan. Uang itu murni untuk kepentingan Pondok Hati.

    "Tidak pernah disuruh Hasan untuk kumpulkan uang. Ini inisiatif dari saya sendiri. Saya ajak Andi Wiroso dan Abdi Utoyo, uang Rp 25 juta dan RP 5 juta dari saya pribadi untuk sedekah ke Pondok Hati," ujar Taufiki.

    Terkait prosedur mutasi, saksi mengumpulkan jabatan yang kosong terlebih dahulu. Perintah dari Sekda  untuk mengusulkan eselon 2,3 dan 4, masuk Bapperjakat.

    "Saya memaparkan data yang ada di hadapan Sekda dan Kepla BKD (Hudan). Ketika itu, tidak ada Bupati. Praktiknya, usulan eselon 2,3,dan 4 itu dari Bapperjakat," kata Taufiki.

    Dijelaskannya, tidak pernah dapat perintah dan usulan dari Hasan dan Puput. Justru, usulan dari Bapperjakat. Pejabat yang mengatur mutasi tetap Bapperjakat. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH ,  bertanya kepada saksi Abdi Utoyo dan Andi Wiroso, apakah pemberian itu menyebut nama H"asan dan Puput ?

    "Terkait pemberian ke Taufiki, tidak menyebut nama Hasan dan Puput. Taufiki menyarankan menyumbang sarung ke Pondok Hati," jawab saksi Andi Wiroso.

    Kembali PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya kepada saksi, terkait proyek yang dilakukan oleh pejabat pengadaan , apakah sesuai aturan yang berlaku ?

    "Ya, sudah sesuai aturan yang berlaku. Saya juga mengawasi pelaksanaan proyek. Ada RAB-nya dan pelaksanaan telah sesuai prosedur," jawab saksi singkat.

    "Ketika saya menjabat Kabid Pasar, ada pekerjaan fisik.Akan tetapi, tidak pernah ditemui oleh Nuris," ucap Abdi Utoyo.

    Ditambahkan saksi Taufiki, bahwa pemberian uang dari Andi Wiroso dan Abdi Utoyo itu, bukan untuk Hasan atau Puput. Tetapi untuk Pondok Hati. Uang diserahkan ke H Sukri dan disampaikan ke Pondok Hati.

    "Saya tidak ngecek ke Pondok Hati. Juga tidak pernah lapor ke Puput atau Hasan," katanya.

    Ketika Hakim Ketua Ferdinand SH memberikan kesempatan kepada Puput dan Hasan untuk bertanya pada para saksi dan memberikan tanggapannya atas keterangan mereka.

    Puput langsung bertanya pada saksi-saksi, apakah ada persetujuan mutasi dari Puput atau Hasan ?

    "Tidak ada persetujuan mutasi dari Hasan atau Puput. Puput dan Hasan tidak pernah meminta atau menerima pemberian, terkait promosi jabatan," jawab saksi.

    Gantian Hasan yang bertanya pada saksi, apakah pernah setor fee dari kontraktor selama ini ?

    "Saya tidak pernah setor fee dari kontraktor kepada Bapak," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Lasmono (PJ Kades Ledok Ombo) menyebutkan, bahwa dia tidak pernah mengasih uang , terkait PJ Kades. 

    Sedangkan untuk pemberian sodaqoh sayuran senilai RP 1,4 juta untuk Pondok Hati. "Saya hanya memberikan satu kali dan atas perintah Camat," katanya. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Mutasi Jabatan Sesuai Prosedur, Tidak Pernah Dapat Perintah dan Usulan Dari Hasan dan Puput Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas