728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 09 September 2024

    Sri Mulyani Buat Konsep Berita Acara Penyerahan, Penyewaan Traktor dan Berita Acara Rapat, Rotari Tidak Disita Jaksa

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sebanyak 4 (empat) saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan  Unang Rahardjo, Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso periode 2015-2021, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.

    Adapun keempat saksi itu adalah Ardi, Hakim, Srafiah, Rafi, dan Henri (Kasun) yang diperiksa secara marathon  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Saksi Hakim menerangkan, bahwa ada barang yang tidak ikut disita oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

    "Yang tidak disita Jaksa adalah rotari dan dongkrak oleh Jaksa. Hanya traktor yang disita oleh Jaksa. Rotari itu berada di sebelah traktor," ujar saksi Hakim.

    Jaksa bertanya pada saksi,  rotari saudara saksi taruh di mana, karena ada 14 orang dari tim kejaksaan yang melakukan penggeledahan waktu itu ?

    "Rotary ada di sebelah traktor. Tepatnya di belakang tembok. (Mungkin) Jaksa tidak melihat kerbadaan rotary itu. Barangnya ada si situ Pak Jasa," jawab saksi singkat.

    Saksi Hakim menjadi saksi ketika dilakukan penyitaan traktor oleh pihak Kejaksaan. Selama empat bulan lamanya traktor ada di situ. Sebelum penyitaan, traktor dipindahkan.

    Selama traktor diterima, tidak pernah dimanfaatkan karena daerah dii Desa Maskuning Kulon, kondisi sawahnya tinggi-tinggi. Tidak bisa dilewati oleh traktor roda empat merek Yanmar itu. 

    Penasehat Hukum (PH) Eko Saputro  SH didampingi Abdul Khalik SH menyatakan, ada barang yang tidak ikut disita , hanya traktor saja yang disita oleh pihak Kejaksaan. 

    "Sedangkan asesorisnya yakni rotari ternyata tidak disita oleh Jaksa. Sampai sekarang ini, masih ada. Seharusnya dihitung untuk menentukan kerugian negara," kata Eko Saputro SH. 

    Keterangan saksi Srafiah yang dianggap penting adalah yang menyuruh ketik surat dan menyuruh membuat surat adalah Sri Mulyani. 

    "Selesai pembuatan surat diserahkan ke Sri Mulyani. Semua atas suruhan Sri Mulyani. Traktor disewa 13 tahun," cetus saksi.

    Ditegaskan oleh Eko Saputro  SH , bahwa yang menyuruh mengonsep berita acara penyerahan Sri Mulyani. Berita acara penyewaan dan berita acara rapat, juga Sri Mulyani, dengan Unang juga.  

    Ditambahkan saksi Arbi, ada surat penyerahan traktor dari Unang ke Sri Mulyani.Hanya suratnya diterima, traktornya tidak mau.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi meringankan itu dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indahyani SH MH  bertanya pada Unang, mengenai tanggapannya atas keterangan saksi-saksi itu ?

    "Keterangan saksi-saksi itu benar Yang Mulia," jawab Unang singkat.

    Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Unang di persidangan. Ketika Jaksa bertanya pada Unang, kenapa Kelompok Tani (Poktan) Maju Dua, yang diketuai oleh Sri Mulyani yang mendapatan bantuan traktor roda empat  dari Dinas Pertanian (Distan) ? 

    "Sri Mulyani menawari saya, untuk memakai punyanya (Poktan Maju Dua) dan proposal diajukan ke Dinas Pertanian. Siapa tahu bisa mendapatkan bantuan traktor.  Saya tanda tangani proposal itu," jawab Unang.

    Diakui Unang, dia mengetahui bahwa Poktan Maju Dua mendapatkan bantuan traktor dari Dinas Pertanian. Lalu, traktor dititipkan di rumah Unang selama 3 hari lamanya. Lantas dipindahkanke gudang H Kawong.

    Pemindahan traktor itu, Unang sudah ngomong dulu ke Sri Mulyani. Bahkan, selama 6 bulan raktor tidak dipakai. 

    Pada tahun 2017, Unang minta tolong ke Faisal untuk mencari penyewa traktor tersebut. Akhirnya, didapatkan penyewa traktor, yakni Sobri yang datang ke kantor desa untuk sewa traktor 13 tahun, dengan sewa Rp 70 juta.

    Penyewaan traktor itu disepakati oleh Sri Mulyani dan perangkat desa lainnya. Sobri membayar tunai sewa traktor itu. Dari uang sewa itu, Sri Mulyani dikasih Rp 3 juta. Sobri menguasai traktor itu sejak tahun 2017 - 2023.

    Namun, Unang menebus kembali dari Sobri, dengan uang Rp 150 juta lewat Muzayyin. 

    "Uang tebusan Rp 150 juta itu dengan cara transfer dan ada buktinya. Menggunakan rekening Abdi," kata Unang.

    Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyarankan kepada Unang, agar bukti transferan itu dilampirkan dan disertakan dalam nota pembelaan (pleodi) nantinya. Hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil l putusan nantinya.

    Setelah pemeriksaan Unang dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang aan dilanjutkan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa pada Rabu, 18 September 2024 mendatang.

    Sehabis sidang , PH Eko Saputro  SH menegaskan, bahwa Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua yang diserahi bantuan traktor itu, seharusnya yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan traktor tersebut. 

    Dia juga punya kewajiban  untuk  membuat laporan penggunan traktor setiap 6 bulan. Tetapi, tidak dilaksanakan dengan baik dan sebagaimana mestinya oleh Sri Mulyani.

    Demikian halnya dengan Kadis Pertanian ,Henri dan Agung Wisnu Prabowo dari Kementerian Pertanian menyebutkan, bahwa Dinas Pertanian seharusnya melakukan pengawasan dan pengawalan atas traktor yang telah diberikan pada Poktan Maju Dua tersebut,.

    Dinas Pertanian melakukan kontrol terhadap laporan penggunaan traktor itu, terbilang sangat lemah pengawasannya. Kalau Dinas Pertanian melakukan pengawasan secara ketat, tiap 6 bulan sekali meminta laporan pada Poktan Maju Dua. Tidak akan terjadi perkara ini. 

    "Kami meminta Unang mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya dari majelis hakim," pintanya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sri Mulyani Buat Konsep Berita Acara Penyerahan, Penyewaan Traktor dan Berita Acara Rapat, Rotari Tidak Disita Jaksa Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas