728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 16 September 2024

    Siska Wati Layak Dibebaskan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Siska Wati , Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif pajak ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, diwarnai isak-tangis tidak henti dari Siska di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Dalam pledoinya, Siska yang diampingi Penashet Hukum (H) nya, Dr Erlan Jaya Putra SH MH menyatakan, bahwa dirinya sangat kecewa. Faktanya, tugas dari pmpinan dan Kabid yang selama ini dilakukannya dianggap melawan hukum, padahal dia tidak menikmati apapun.

    "Saya ini hanyalah jadi korban. Saya hanyapejabat dengan struktural terendah. Jelas saya sangat kecewa,' ucapnya.

    Diyakini Siska, bahwa siapapun yang mengantikannya pasti akan mengalami hal yang serupa. Ketika Siska diangkat menggantikan Rahma Fitri pada 20 Oktober 2021, ada perasaan dengan berat hati.

    "Adanya tuntutan loyalias, permintaan uang dari pimpinnaharus dipenuhi. Sampai uang pribadi dari suami terpakai untuk permintaan uang dari pimpinan," ujarnya.

    Siska juga menuruti perintah pimpinan ketika disuruh menghancurkan atau emusnahkan catatan. Siska merasa bawha dirinya yang telah mengabdi selama 20 tahun menjadi korban dari sistem.

    Semenatrra itu, PH Dr Erlan Jaya Putra SH MH mengatakan, apa yang dilaukan siska Wati, karena adanya perintah dari pimpinan.

    Berdasarkan keterangan dari Ahli Administrasi, Dr A'An SH MH yang dihadirkan di persidangan , menerangkan bahwa yang bertanggungjawab secara hukum adalh Kepala Badan BPPD yang saat ini dijabat oleh Ari Suryono.

    Dampaknya, Siska Wati dituntut 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. 

    Bukan hanya hukuman badan, Siska Wati dianggap terbukti dalam dakwaan pertama, melanggar pasal 12 f UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  Seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) obyektif dan berdasarkan fata di persidangan.

    "Siska Wati adalah korban, karena insentif dipotong sama dengan karyawan lainnya," katanya.

    Padahal ada Sekretaris dan 3 (tiga) Kabid yang merupakan atasan Siska Wati. Namun, mereka tidak tersentuh hukum sama sekali. Akan tetapi hanya sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan, sejumlah saksi menjelaskan di persidangan, adanya dugaan kuat keterlibatan mereka dalam perkara ini.

    "Siska Wati layak dibebaskan dalam perkara ini," pinta Dr Erlan Jaya Putra SH MH mengakhiri wawancaranya dengan beberapa media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Siska Wati Layak Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas