728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 September 2024

    Siska Hanya Bawahan, Bertindak Atas Perintah Pimpinan, Tidak Bisa Dibebani Tanggungjawab dan Tidak Bisa Disalahkan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Siska Wati , Mantan Kasubag Umumdan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo., yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan  BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    Kali ini menghadirkan Ahli Pidana , DR Aan Efendi SH MH , dosen Universitas Jember yang menegaskan, bahwa Siksa tidak punya kewenangan hukum, sehingga semua tanggungjawab ada pada Kepala Badan (Kaban). 

    "Itu sesuai dengan hukum administrasi negara. Sehingga Siska tidak bisa dibebani tanggungjawab di situ. Jadi, apa yang dilakukan atas perintah atau mandat pimpinan. Sebagai orang bawahan tidak bisa dipersalahkan dari sisi hukum administrasi negara," ujar Ahli Dr Aan Efendi SH MH.

    Sementara itu, ketika Jaksa KPK, Rikhi SH  bertanya pada Siska Wati dalam pemeriksaan terdakwa, mengenai apakah semua pegawai BPPD berhak atas insentif  ?

    "Semua pegawai BPPD berhak atas insentif. Saya tidak masuk formasi hitung-hitungan. Ambil data  dari sistem kepegawaian. Tahun 2014, potongan itu sudah ada. Nggak tahu perhitungannya. Ketika, Kaban-nya Joko Santosa (almarhum) dan digantikan Ari Suryono," jawab Siska.

    Siska sempat dipanggil Ari untuk menggantikan Rahma Fitri Kristiani untuk hitung potongan dan kelola uang hasil pemotongan. Penyimpanan uang di Siska pada setiap triwulan  sekitar Rp 600 juta. 

    "Uang itu langsung digunakan sesuai perintah Pak Ari. Untuk penggunaan, Sisa bersama Syaiful, Bendahara. Uang itu dipergunakan untuk operasional kantor,  beli air minum, snack , Jum'at berkah, bayar cleaning service, beli 4 motor Win, byar Faris untuk uang bensin, ngasih sopir Bupati (masruri) RP 50 juta per bulan, jalan-jalan ke Yogya, jalan-jalan ke Malang dua kali, dan lainnya," ucap Siska.

    Bahkan pernah dipanggil Ari,  dan diperintahkan untuk menyerahkan uang ke Bupati sebesar Rp 100 juta.

    "Sampai saya pinjam uang suami (Agus Sugiarto ) RP 100 juta dan diserahkan ke Aswin (Aspri Bupati) pada tahun 2023,"  cetus Siska.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Dr Erlanja Jaya Putra SH MH bertanya pada Siska, apakah ada uang yang digunakan untuk pribadi atau keluarga ?

    "Tidak ada uang yang digunakan untuk pribadi atau keluarga. Bahkan uang suami (Agus) terpakai Rp 100 juta.," jawab Siska.

    Kembali Dr Erlanja  SH MH bertanya pada Siksa, apakah ada uang yang masuk ke rekening pribadi ?

    "Nggak ada uang yang masuk ke rekening pribadi," jawab Siska dengan nada tegas di depan persidangan.

    Apakah Siska mendapatkan fee dari pemotongan insentif itu ?

    "Saya tidak mendapatkan fee dari pemotongan insentif tersebut. Kalau kejadiannya seperti ini, saya tidak mau. Saya menyediakan uang sesuai perintah Pak Ari," jawab Siska.

    Ketika Ari Suryono diperiksa, menyebutkan, bahwa selama dia menjadi Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, membayari pajak Bupati sebesar RP 26 juta. Pemberian Rp 50 juta setiap bulan ke Masruri (Ruri) untuk keperluan Bupati. Untuk acara 17 Agustusan, pemberian hadiah dan kaos 100 orang sekitar Rp 15 juta, dan lainnya. 

    Selain itu, perjalanan dinas, pemberian oleh-oleh ketika melakukan  kunjungan, permintaan uang bensin setiap bulan dan lainnya.

    "Saya tidak pernah tunjuk Siska jadi pengumpul. Ada Siska dan Yusuf sebagai pengumpul. Saya tidak pernah pimpin rapat untuk tentukan besaran potongan insentif ," bebernya.

    Dipaparkan Ari, laporan pengeluaran berupa catatan kecil yang diberikan oleh Siska. Terkumpul Rp 600 juta setiap triwulan yang dibawa Siska. 

    "Saya hanya melihat catatan kecil dari Siska, hanya Rp 600 juta. Tidak pernah melihat fisiknya, dan Siska tidak pernah lampirkan kwitansi. Hanya buat catatan kecil, " ungkapnya.

    Dijelaskan Ari, laporan Siska setelah selesai pengumpulan, hanya totalnya saja. 

    "Bu Siska kasih kertas kecil dan tidak ada kwitansinya. Saya pikir sudah menjadi kebiasaan teman-teman," ucapnya.

    Ari juga tidak pernah mengancam, jika tidak mau dipotong insentifnya akan dimutasi atau dipersulit nantinya.

    Siska mengakui, jika setiap bulan uang yang ada pada dirinya , setiap bulan pasti habis atau minus dan tidak ada pertanggungjawban. 

    "Tiap bulan pasti minus dan tidak ada pertanggungjawaban," kata Siska ketika ditanya oleh majelis hakim di depan persidangan. 

    Nah setelah pemeriksaan Siska dan Ari Suryono dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang selanjutkan akan dilakukan pada Jum'at, 6 September 2024 mendatang.

    Sedangkan keterangan Ari Suryono mengenai adanya pengeluaran-pengeluaran itu dibenarkan oleh Siska Wati. Ada pengeluaran untuk oknum kejaksaan, pengeluaran untuk Ruri (sopir pribadi Gus Muhdlor) Rp 50 juta setiap bulan pada tahun 2022 dan 2023, dan lainnya. (ded) 

     


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Siska Hanya Bawahan, Bertindak Atas Perintah Pimpinan, Tidak Bisa Dibebani Tanggungjawab dan Tidak Bisa Disalahkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas