728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 03 September 2024

    Sekdes Hanya Jalankan Perintah Kades, Saksi Tidak Tahu Urus Surat Tanah Ada Biaya Negara, PPN, PPHTB ,Biaya PPAT.

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kepala Desa (Kades) M Anas  mengakui, bahwa dia yang memerintahkan Sekretaris Desa (Sekdes), Ulis Dewi Purwanti  untuk meminta sejumlah uang tertentu kepada warga. Sekdes hanya menjalankan perintah Kades.

    Pernyataan disampaikan Kades M Anas kepada Ketua Majelis Hakim, Dewa SH. MH ketika ditanya majelis, siapa yang memerintahkan permintaan uang kepada warga desa, ketika mengurus surat keterangan hibah di kantor desa.

    "Betul memang saya yang memerintahkan (permintaan itu). Sedangkan Sekdes hanya menjalankan  perintah Kades," ucap Kades di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (3/9/2024).

    Adanya permintaan itu dibenarkan oleh tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, yang diperiksa secara marthon.

    Jaksa Kisnu SH bertanya pada saksi Kristin Nuraini , ada perkara apa sampai saksi dihadirkan di persidangan kali ini ?

    "Ada info pengurusan PTSL di Desa Kletek yang dikenakan biaya, (seperti) kata Ulis pada tahun 2021 lalu," jawab saksi.

    Saksi menyeahkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada Ulis di rumahnya. Surat hibah belum selesai, uang sdah telanjur diserahkan ke Sekdes. 

    "Kalau tidak ada uang, nggak bisa ikut PTSL. Harus menyediakan sejumlah uang terlebih dahulu," ucap saksi.

    Hal yang sama disampaikan oleh saksi Yasin, yang menerangkan bahwa ada info PTSL dari Whatssap (WA) Karim, Ketua RT, yang menyatakan dokumen-dokumen dikumpulkan untuk mengurus PTSL.

    "Saya dikenakan biaya Rp 1 juta, yang diserahkan di rumah Karim, Ketua RT. Yang bikin surat M Anas (Kades)," ujar saksi.

    Sedangkan saksi Sulikah juga mendengar info adanya PTSL pada tahun 2021 , dari Karim dan dikenakan biaya Rp 1,2 juta oleh Karim. Namun saksi, hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 600 ribu ke Karim. 

    Lain halnya dengan saksi Sukihari yang mengurus surat hibah untuk mengikuti PTSL dari Nanik Damayanti, Kasun. Yang mengurus surat hibah adalah Nanik dan dikenakan biaya sebesar  RP 4,6 juta. Namun demikian, PTSL belum juga terlaksana sampai sekarang ini. 

    Sementara itu, saksi Titin menjelaskan,  mengurus surat hibah ke Ulis, Sekdes. Di tahu adanya info PTSL dari grup WA Karim, Ketua RT.  Saksi diminta mengumpulkan surat untuk mengurus PTSL dan dikenakan biaya sebesar Rp 4 juta. Ini untuk mengurus pemecahan PBB dan PTSL.

    "Untuk biaya pengurusan surat ini, saya pinjam uang dari Koperasi Mekar," kata saksi Titin.

    Dan saksi Muamaroh yang mengurus surat hibah dikenakan biaya RP 3,5 juta. Namun begitu, saksi hanya sanggup memberikan uang sejumlah RP 2,75 juta saja.  Uang itu diserahkan di Balai Dusun. Surat hibah baru selesai, setelah dua bulan lamanya.

    Sedangkan saksi Nurhadi, mengurus dokumen pertanahan lewat Ulis, untuk lima surat memberikan Rp 5 juta kepada Ulis. Pengurusan surat itu untuk keperluan pinjam uang di bank dan  cair Rp 50 juta.

    Kini giliran  Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH,dan  Dany Tri Handianto SH , apakah PTSL sudah berjalan ?

    "PTSL masih sekadar info dan belum ada kegiatan apapun. Saya mengurus surat hibah," jawab saksi.

    Namun demikian, saksi tidak dijelaskan bahwa kepengurusan surat hibah itu, ada kewajiban membayar pajak dan  PPHTB , yang besarannya tergantung luasan tanah dan bangunan rumah. 

    Saksi tidak dijelaskan secara ditel mengenai pajak -pajak yang harus dibayarkan terlebih dahulu. "Saksi tahunya surat jadi saja. Juga tidak ada bukti bayar dan tidak ada saksi ketika dilakukan penyerahan sejumlah uang tersebut," katanya.

    Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada ketujuh saksi, apakah hanya mendapakan surat hibah saja ?

    "Ya, benar Pak Hakim. Uangnya tidak dikembalikan dan tidak pernah diajak ke PPAT," jawab saksi.

    Di penghujung sidang, Ulis diminta memberikan tanggapannya oleh majelis hakim atas keterangan tujuh saksi di persidangan. 

    "Saya tidak ada pemaksaan pada warga desa,, Kalau tidak berkenan menghadap Kades sendiri," ungkapnya.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH menegasskan, bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa , 17 September  2024 mendatang, dengan agenda masih dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    ."Kami masih ada 51 saksi lagi Yang Mulia," timpal Jaksa Kisnu SH.

    Sehabis sidang, Rohman  Hidayat SH dan  Dany Tri Handianto SH mengatakan, para saksi tadi pada intinya mereka mendengar ada info adanya PTSL, tetapi hanya sebatas info belaka.

    "Belum ada kegiatan yang mengarah ke PTSL. Para saksi mengurus surat hibah tanah , dan harus ada dulu surat keterangan hibah. Dan mereka menyerahkan sejumlah uang untuk biaya itu. Namun, saksi  tidak mempunyai bukti pembayaran, dan para saksi tidak mengetahui bahwa kepengurusan surat-surat pertanahan itu, ada biaya negara. Misalnya, yang namanya PPN, PPHTB , PPH hibah dan seterusnya, serta jasa notariat atau biaya PPAT. Mereka tidak tahu hal itu ," ungkapnya.

    Mereka tahunya global dan percaya begitu saja. "Agak absurd ya, biaya-biaya itu digunakan untuk apa saja, mereka tidak tahu. (Dalam pikiran mereka) biaya-biaya itu dinikmati oleh Ulis. Mereka tidak tahu,  bahwa PPH, PPN dan seterusnya itu, berdasarkan luas tanah," tukasnya.  (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sekdes Hanya Jalankan Perintah Kades, Saksi Tidak Tahu Urus Surat Tanah Ada Biaya Negara, PPN, PPHTB ,Biaya PPAT. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas