728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 03 September 2024

    Pengawasan Dinas Pertanian Sangat Lemah, Sri Mulyani Tidak Pernah Melaporkan Penggunaan Traktor

     





    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian (Distan) terbilang lemah atas traktor roda empat yang dihibahkan kepada Kelompok Tani (Poktan) Maju Dua di Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso periode tahun 2015-2021.

    Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua yang diserahi bantuan traktor itu, seharusnya yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan traktor tersebut. Juga, wajib membuat laporan penggunan traktor setiap 6 bulan. Tetapi, tidak dilaksanakan dengan baik dan sebagaimana mestinya.

    Kadis Pertanian ,Henri dan Agung Wisnu Prabowo dari Kementerian Pertanian menyebutkan, bahwa Dinas Pertanian seharusnya melakukan pengawasan dan pengawalan atas traktor yang telah diberikan pada Poktan.

    "Jika traktor itu tidak dimanfaatkan, Dinas Pertanian bisa mengalihkan pada Poktan lainnya yang membutuhkan," ucap Agung Wisnu. 

    Keterangan Agung Wisnu dan Henri ini disampaikan dalam sidang lanjutan Unang Rahardjo, Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso periode 2015-2021, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) Abdul Khalik SH  bertanya pada saksi Agung Wisnu, traktor hanya disewakan dan habis waktu sewa dikembalikan pada Dinas Pertanian.

    "Di mana kerugiannya ? Apa diberikan kerugian karena tidak dipakai. Apa bisa dinilai ? Kerugian Poktan senilai harga traktor atau dari harga sewa itu ?," tanya abdul Halik SH kepada Agung Wisnu di persidangan.

    Agung Wisnu, tidak bisa menjawab pertanyaan dari Abdul Khalik SH tersebut. "Saya tidak berhitung soal itu Pak," jawab saksi singkat.

    Penasehat Hukum Eko Saputro  SH bertanya pada saksi Agung Wisnu, mengenai pemberian bantuan traktor pada Poktan Maju Dua, tolong saksi jelaskan ?

    "Kementerian Pertanian mengusulkan Alsintan (alat mesin dan  peralatan pertanian) untuk Pokan Maju Dua. Setelah terverifiasi dan diketahui Poktan itu aktif. Lalu, Dinas Pertanian mengusulkan dan alokasikan traktor tersebut. Pendistribusian traktor sesuai usulan," jawab saksi Agung.

    Distan punya tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan penagwalan atas traktor yang diberikan pada Poktan. Jika idak dimnafaatkan, akan Distan mengalihkan ke Poktan lain yang membutuhkannya. 

    Mengenai kondisi traktor terakhir, saksi  Deni Agus Pramono, Asisten Manager PT Yanmar /distributor traktor menerangkan, dia mengetahui traktor ada di Kejaksaan Bondowoso.

    "Kondisi traktor saat ini, kalau dijual seharg Rp 45 juta, hanya enginenya bisa dipergunakan. Harga barunya Rp 290 juta. Traktor bisa dijalankan. Waktu pemakaian normal 4 - 5 tahun. Ada banyak yang berubah," cetus saksiDeni.

    Sementara itu, Haim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH menyatakan, bahwa traktor rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

    Ditambahkan saksi Agus , Miarto dan Wahyudi,  disuruh untuk mengambil traktor bersama Ketua Poktan Maju Dua,  Sri Mulyani, Miarto , dan lainnya. Traktor itu dibawa ke rumah Unang. Untuk peruntukkan traktor itu, mereka tidak mengetahuinya.

    "Saya tidak pernah bertanya tentang hal itu Pak," kata saksi. 

    Sementara itu, saksi Muzaayin menerangkan, Faisal datang ke rumahnya dan menyatakan bahwa traktor itu akan disewakan ke orang lain. Saksi mencarikan penyewa dan 3 bulan kemudian, ada penyewa.

    "Penyewa, Sobri datang ke rumah dan diajak ke Kantor Desa Maskuning. SOberi ketemu Unang di kantor desa. Minta sewa Rp 70 juta. Nah, setelah seaw-menyewa traktor jadi.  Saya disuruh tanda tangan sebagais aksi di kantor desa," kata saksi Muzayyin.

    Faisal juga tanda tangan  dan diberikan uang oleh Sobri Rp 1 juta sebagai uang transport. Pemberian uang itu dibagi dua, Faisal Rp 500 ribu dan Muzayyin RP 500 ribu. 

    Abdul Khalik SH ketika bertanya pada para saksi, siapa yang menerima traktor dari Dinas Pertanian itu ?

    "Yang terima traktor itu adlah Ketua Pokta Maju DUa, Sri Mulyani. Dokumen administrasi yang tanda tangan adalah Sri Mulyani. Tidak ada tanda Unang di dokumen," jawab saksi.

    Ketika saksi Henri, Kadis Pertanian ditanya mengenai apakah pernah menerima surat tembusan dari Unang untuk penyerahan traktor itu  pada 29 April 2024 ?

    " Saya lupa Pak. Dikirim ke Dinas Pertanian dan spek yang diterima sesuai," jawab saksi Henri.

    Kembali Penasehat Hukum Eko Saputro  SH bertanya pada Henri, apakah tahu laporan pengunaan traktor itu ?

    "Saya tidak tahu laporan penggunaan traktor itu. Laporan dari PPL. Laporan dari Poktan wajib dilakukan dalam 6 bulan," jawab saksi.

    Dinas Pertanian tidak tahu  hanya ada laporan sekali saja. Dan selanjutnya tidak ada laporan dari Ketua Poktan Maju Dua, Sri Mulyani.

    Dan setelah penyerahan traktor ke Dinas Pertanian, langsung dilakukan pengecekan  dan keberadaan traktor itu ada. 

    Tanggapan Unang atas keterangan saksi ini, bahwa traktor disita Kejaksaan di gudang Suharyono. Traktor dipindahkan ke H Kawong.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 9 September 2024 , dengan menghadirkan 4 (empat) saksi meringankan di persidangan.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Eko Saputro  SH menegaskan,  menurut Unang traktor itu tidak bisa dimanfaatkan untuk topografi di wilayah Desa Maskuning, Kecamatan Pujer, Bondowoso.

    "Untuk dakwaan kerugian negara  itu RP 70 juta dan Rp 300 juta. Ternyata, barang itu masih ada nilainya sampai RP 50 juta. Mengenai kerugian negara membingungkan. Antara Rp 70 juta yang disewakan dan RP 300 juta harga traktornya," katanya.

    Menurut Ahli tadi, nilai kerugian tidak di Rp 70 juta dan tidak di Rp 300 juta. 

    Diambahkan Eko Saputro SH, seharusnya yang tanggungjawab adalah Sri Mulyani, Ketua Poktan Maju Dua , selaku penerima traktor. Dan Dinas Pertanian melakukan kontrol terhadap laporan penggunaan traktor itu.

    "Dalam waktu 6 bulan tidak ada kegiatan, traktor akan dialihkan, itu tugas dari Dinas Pertanian dan dibenarkan oleh saksi dari Kementerian Pertanian. Pengawasan Dinas Pertanian sangat lemah. Sri Mulyani, selaku Ketua Poktan Maju Dua, tidak pernah melaporkan juga. Tidak hanya ada kegiatan, tidak ada kegiatan, juga harus dilaporkan," ungkapnya.(ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pengawasan Dinas Pertanian Sangat Lemah, Sri Mulyani Tidak Pernah Melaporkan Penggunaan Traktor Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas