728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 29 September 2024

    Mustakim Adalah Korban, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana. Seharusnya Suryanto Yang Bertanggungjawab

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Terungkap dalam pemeriksaan  Mustakim, yang tersandung dugaan perkara korupsi, bahwa dia tidak tahu proses transfer sampai pelunasan pembayaran tanah seluas 4.385 meter persegi, itu tidak melalui dirinya. 

    Mustakim yang tanda tangan memo DP (uang muka)  yang menjadi dasar pencairan dana. Sedangkan yang menulis narasi dan redaksi tulisan pada memo adalah Suryanto (Ketua Tim Pelaksana Pengadaan). Bukan Mustakim.

    "Ada desakan warga Desa Jambean untuk kepastian tranksasi (atas tanah-red).Besoknya sudah harus ada jawaban, harga  tanah berubah atau batal," ucap Musakim ketika menjawab pertanyaan pertanyaan dari Jaksa Penutntu Umum (JPU) Adisti SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya. 

    Setelah memo ditandatangani oleh Mustakim, memo difoto dan dikirim ke Nugroho (Dirkeu) via WA. 

    "Untuk urusan ini (pembelian tanah-red) yang ditugasi adalah Suryanto (Ketua Tim). Suryanto yang akan menjelaskan semuanya. Waktu itu, tidak ada lampiran KJPP dan lainnya," ujarnya.

    Setahu Mustakim, tidak ada rapat pembahasan tentang DP (Uang Muka) , namun langsung dilakukan pembayaran atas tanah itu. Nah, setelah itu dibentuklah Tim Penghapusan aset dan lahan.

    Anggota majelis hakim bertanya pada Mustakim, penerbitan memo untuk pembayaran DP untuk obyek tanah yang tidak diketahui. Tolong saudara jelaskan  hal ini ?

    "Saya percaya begitu saja pada Suryanto (Ketua Tim) yang mengurus semuanya. Saya selaku Wakil Ketua, tidak tahu obyek tanah tersebut adalah milik PG Ngadirejo," jawab Musakim.

    Dia mengaku , pernah menjadi saksi dalam perkara Hari Amin, Kades Jambean , pada Mei 2024 lalu.  Pada akhirnya  Hari Amin divonis oleh Hakim Ketua Sudarwanto SH dengan hukuman 3 tahun penjara. 

    Hari Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi merupakan aset PG Ngadirejo. , dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015. Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah kas desa. Namun, hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari sendiri

    "Soal hasil kajian , saya tidak tahu. Juga status tanah itu tanah negara bebas, saya tidak mengetahuinya. Karena yang ditugasi semuanya adalah Suryanto (Almarhum),"Kata Suryanto (waktu itu) , sudah beres semua," kata Mustakim.

    Majelis hakim menjelaskan,  adanya koordinasi yang kurang baik dan seharusnya Mustakim memastikan status tanah itu. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH), Asrul Hasibuan SH, Andik Purnomo SH , dan Dimas Juardiman SH bertanya pada Mustakim, bisa dijelaskan mengenai memo yang saudara tanda tangani itu ?

    "(Awalnya) Suryanto membawa surat memo dan menemui saya di kantor. Narasi dan redaksi memo itu yang menulis adalah Suryanto. Bukan saya. Suryanto memerintahkan saya segera menandatangani memo itu, karena mendesak," jawab Musakim apa adanya.

    Dijelaskannya, Suryanto yang ketemu dengan warga desa Jambean dan KJPP . Suryanto-lah yang ditunjuk oleh direksi untuk melakukan koordinasi dengen desa. 

    "Bahkan saya sempat bertanya pada Suryanto, mana lampirannya (pada memo). Kata Suryanto, beres. Kalau batal, malah menjadi masalah. Mengenai kelengkapan berkas-berkas, Suryanto akan bertanggungjawab ," cetusnya. 

    Kembali PH Asrul Hasibuan SH dan  Andik Purnomo SH bertanya pada Mustakim, mengenai dana RP 1,3 miliar itu diambilkan dari mana ?

    "Dana itu diambilkan dari PTPN," jawabnya yang menerangkan bahwa pengumpulan dokumen bisa disupport dari divisi lainnya.

    Lagi-lagi PH  Asrul Hasibuan SH dan Andik Purnomo SH bertanya pada Mustakim, apakah memo itu disusun dan dibuat oleh Suryanto ?

    "Ya, benar Pak. Memo itu disusun dan dibuat oleh Suryanto (Ketua Tim)," jawabnya singkat saja.

    Sementara itu, Hakim Ketua Sudarwanto SH  menyampaikan pada  Mustakim, bahwa dia  percaya-percaya saja pada Suryanto.

    "Sebelum tanda tangan dipastikan dulu. Kroscek dulu," katanya.

    Diungkapkan Hakim Ketua Sudarwanto SH, sidang akan dilanjutkan pada Sealsa, 1 Oktober 2024 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan dan Ahli dari  Penasehat Hukum (PH). 

    "Majelis hakim memberikan kesempatan bagi PH untuk menghadirkan saksi dan Ahli pada persidangan berikutnya," tukasnya seraya menegtukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan  dan berakhir.

    Sehabis sidang,  PH  Asrul Hasibuan SH dan  Andik Purnomo SH mengatakan, Mustakim harus diberikan keadilan dan dibebaskan nantinya. Sebab, tidak ada  perbuatan melawan hukum yang dilakukan Mustakim.

    Mustakim hanyalah korban dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini. Seharusnya Suryanto yang bertanggungjawab atas perkara  ini. (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mustakim Adalah Korban, Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana. Seharusnya Suryanto Yang Bertanggungjawab Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas