Sebelumnya, Heru Herlambang yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dengan hukuman 9 bulan, karena dinilai terbukti melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam nota pembelaannya, Heru menyadari bahwa JPU Darwis SH hanya menjalankan tugas dari pimpinannya. Sehingga tuntutan yang diajukan kepada dirinya di luar batas keadilan.
"Kendati banyak perkara yang sama, namun dituntut sangat rendah," ujar Heru ketika membacakan pledoinya.
Tidak hanya itu saja, Heru merasa bila peristiwa tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya, telah diframing. Seolah-olah dia meminta agar pihak Badan Pengelola Lingkungan (BPL), yakni Agustinus Eko Pudji Prabowo untuk membuka area Parkir P3/P13.
"Padahal, saya menanyakan kapan CCTV di seluruh area apartemen di pasang. Hal itu saya tanyakan karena selama ini, Federic Yacob bagian Purchasing sering saya komplain , namun tidak direspon," ucapnya.
Oleh karena itulah, Heru menduga bila perkaranya ini telah ditunggangi oleh pihak developer, yakni Pakuwon Jati, yang ditengarai tidak terima karena dia pernah mengungkap beberapa pelanggarannya di slah satu media besar di Indonesia.
Pelanggaran tersebut, diduga terkait dengan dugaan penggelapan uang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun(P3RS) yang ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pemkot Surabaya , yang diduga tindak pidana pajak.
Heru merasakan banyak keanehan-keanaehan i dalam proses hukum ini,yang diduga kuat , di balik semuanya ini adalah pengembang yang menginginkan pembungkaman dengan cara mempermalukan Heru.
"Tidak hanya mempermalukan saya dan menahan saya. Bahkan ingin memenjarakan saya , dengan melihat cepatnya proses dan framing di sosial media, yang mendiskreditkan saya. Juga kejadian -kejadian yang saya alami, semuanya menjurus ke pengembang Pakuwon Jati," katanya.
"Jadi, framing orang miskin dizolimi oleh orang kaya adalah benar sekali. Yaitu kejadian saya pribadi yang didzolimi oleh Pakuwon Jati dengan cara-cara yang dzolim," bebernya
Heru mengharapkan, majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH agar mempertimbangkan pledoinya ini.
"Saya mohon kearifan majelis hakim Yang Mulia agar bisa mempertimbangkan pembelaan saya ini dalam putusan," cetusnya.
Sementara itu, I Komang Aries Dharmawan SH MH , Penasehat Hukum (PH) dari Heru Herlambang juga mengajukan pembelaannya.
"Intinya pembelaannya adalah meminta agar klien kami dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU," pintanya.
Komang memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Heru Herlambang. Perbuatan yang dilakukan Heru, karena spontanitas dan tidak ada mens-rea atau niat jahat.
"Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan . Membebaskan Heru Herlambang dari semua tuntutan hukum," kata Komang.
Permohonan bebas ini sangat beralasan, lanjut Komang, karena alat bukti yang dijadikan barang - bukti oleh JPU berupa 1 flashdisk merek Sandisk 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV mengenai peristiwa kejadian, yang diperoleh dengan cara yang tidak sah. Karena tidak memenuhi persyaratan materiil, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
"Barang-bukti itu disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP perkara ini. Lagian , barang -bukti juga tidak pernah diputar di persidangan," ungkap Komang.
Bukan hanya barang-bukti saja , Komang juga mempersoalkan profesionalitas dan netralitas dari AHli Hukum Pidana, Sapta Aprilianto SHMH LLM dari Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.
Komang menilai, ahli hukum pidana ini tidak profesional dan tidak netral , karena tidak cermat dan teliti, ketika memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah dalam proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.
"Namun dalam keterangan lainnya, Ahli menerangkan tentang unsur-unsur pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. Lagi pula, Jaksa tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian. Ahli hanya ditunjukkan foto-foto yangdiambil dari potongan Flashdisk merek Sandisk 64GB yang berisi rekaman kejadian," tukasnya.
Oleh karena itulahm Komang menganggap, bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralitasnya yang keterangannya digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Darwis SH menuntut terdakwa Heru Herlambang dengan pidana penjara selama 9 bulan di kurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah supaya segra ditahan.
Heru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sebagaimana diatur dan diancam sesuai pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar