SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Delapan saksi dihadirkan oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Jum'at (27/9/2024).
Adapun 8 saksi yang dihadirkan itu, di antaranya adalah Ahmad Badawi (developer), Imam Didik, Saleh (Kepala Kantor Perijinan), Made (notaris), Khusnul (notaris), dan Tutik Rusiati, yang diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Saksi Ahmad Badawi menyatakan, mempunya 4 (empat) perumahan di wilayah Kabupaten Probolinggo. Yakni Raya Gegency Tahap 1 tahun 2020, pengembangan Tahap 2 pada awal 2012,Paiton View Tahap 1 tahun 2011, dilanjutkan Tahap 2 tahun 2012.
Griya Taman Kota pada tahun 2013 untuk Tahap 1,dan Bumi Kraksan yang take- over tahun 2015.
"Perijinan diurus sebelum perumahan berdiri pada tahun 2010, diurus perijinan semuanya," ucapnya.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Ahmad Badawi, ketika Saleh menjabat Kepala Kantor Perijinan dimintai 2 kavling , apakah menyebut nama Hasan ?
"Nggak pernah sebut nama Hasan," jawab saksi singkat saja.
Kembali PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Ahmad Badawi, ketika Dini dan Reza membeli perumahan, apakah ada pembayaran ?
"Ketika Dini dan Reza beli perumahan, ditemui marketing Taman Kota. Mereka ada pembayaran dan harga sesuai NJOP," jawab saksi.
Atas pembelian rumah itu, Saksi Made (Notaris) dan saksi Khusnul (Notaris) mengatakan, bahwa proses jual-beli rumah itu, sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah (klir).
"Ada penandatanganan antara penjual dan pembeli. Semuanya sesuai prosedur dan tidak ada masalah," jelas Notaris Made.
Kembali PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Saleh (Kepala Kantor Perijinan) , apakah setiap pengajuan perijinan ke saksi?
"Ya. Pengajuan ijin ke saya, lalu saya laporkan ke Hasan. Pak Hasan tidak pernah minta apapun,"jawab saksi lagi.
Lagi-lagi, PH Kristanto SH dan Ari Mukti SH , bertanya kepada saksi Saleh, untuk perijinan Alfamart dan Indomaret yang berada di 18 titik , yang membentang dari Pantura sampai Paiton , apakah ada permintaan uang sebesar Rp 40 juta ?
"(Malahan) dikasih Rp 50 juta," jawab saksi lagi.
Ketika Hasan diberikan kesempatan menanggapi keterangan dari saksi Saleh tersebut, langsung berkata tegas.
"Saleh mengatasnamakan Hasan, langsung ditelan (begitu saja). Nggak klarifikasi dulu. Hasan tidak pernah menyuruh memeras siapapun," kata Hasan.
Sementara itu, Puput mengingatkan saksi Saleh perihal Rakor mengenai arahan dari Bupati dengan mengumpulkan OPD untuk bekerja sesuai prosedur dan yidak mau uang sepeser pun dari Kadis atau pejabat. Saksi ingat hal itu ?
"Ya, saya ingat itu," jawab Saleh yang selalu memberikan jawaban berubah-ubah dan berbelit-belit itu.
Puput kembali mengingatkan Saleh, tidak pernah memerintahkan pengajuan perijinan ke Hasan.
Sedangkan saksi Notaris Khusnus mengatakan, Dini Rahmadani membeli tanah seharga Rp 15 juta. Pembelian dilakukan secara tunai dan selesai. Kedua belah pihak, penjual dan pembeli datang ke kantor dan melakukan penandatanganan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar