728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 20 September 2024

    Diduga Saksi Gelapkan Barang-Bukti Berupa Uang Miliaran Rupiah

     


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) -  Terungkap dalam sidang lanjutan Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari, bahwa ada 3 (tiga) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , diduga bersekongkol untuk menikmati barang (uang-red) milik orang lain dengan sengaja secara melawan hukum.

    Adapun ketiga saksi itu adalah Zulfikar Himawan (kontraktor), Nazarudin (polisi), dan istrinya Oversi Widya Ari, yang telah membuat jengkel Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH dan Jaksa KPK.

    Dalam keterangannya, saksi Zulfikar Himawan menerangkan, bahwa dia dititipi brankas berisikan uang miliaran rupiah beserta surat-surat deposito yang tersimpan rapi dalam brankas milik Hasan. 

    Jaksa KPK Yoyok SH bertanya pada saksi Zulfikar untuk menjelaskan mengenai brankas itu. Tolong saksi ceritakan ?

    "Brankas itu dititipkan di rumah saya oleh Hasan pada tahun 2017 lalu. Sampai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, panik semua. Saya sempat mendatangi Sholeh Aminudin dan Dini, serta keluarga Hasan lainnya. Tetapi, jawaban mereka, soal brankas   itu menjadi urusan saya dan Pak Hasan," jawab saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (19/9/2024). 

    Kemudian saksi melakukan komunikasi dengan lawyer (pengacara) Siti Zuraidah dan dihubungkan dengan Nazarudin. Mereka bertemu di Hotel Royal Kuningan, Jakarta.

    Kembali Jaksa KPK Yoyok SH bertanya pada saksi, apakah ada arahan dari Hasan atau Puput , brankas itu dibawa ke Jakarta ?  

    "Tidak ada arahan dari Hasan atau Puput, brankas akan dibawa ke Jakarta ,"jawab saksi singkat.

    Bahkan, sebagaimana pernyataan Nazarudin, bahwa sudah ketemu dengan Zulmi. Nazarudin diminta untuk membawa brankas ke Jakarta dan disuruh mencari tenaga untuk membawa brankas itu. Padahal, hal itu hanyalah akal-akalan Nazarudin  dan bohong  belaka.

    "Saya diperiksa KPK. Nah setelah pemeriksaan KPK selesai, mengambil brankas dari Probolinggo ke Jakarta. Menggunakan mobil Innova berwarna putih untuk mengangkut brankas yang beurkuran besar itu dan ditaruh di belakang mobil ," ucap  saksi Zulfikar yang sempat mengabadikan (memotret) brankas dalam mobil dengan Handphone (HP) miliknya yang disipa olehKPK sebagai baragn-bukti (BB) di persidangan.

    Setiba brankas di rumah Nazarudin, bergegas mencari tukang kunci yang bisa membuka pintu brankas. Amir, tukang kunci, dihubungi Nazarudin dan berhasil membuka  brankas.

    "Saya hanya mengikuti arahan Nazarudin. Setelah pintu brankas berhasil dibuka dan ditemukan surat-urat deposito, buku tabungan dan uang tunai Rp 6,3 miliar," ujar saksi.

    Sejumlah surat -surat deposito dan reksadana itu jika ditotal nilainya sekitar Rp 47 miliar. Surat deposito itu ada nama  Sajad, Tuti Rusiati, Ismail Rasyidi, Edi Susanto, Wasik Hanan dan lainnya. 

    "Diamankan dulu dan tunggu petunjuk," kata Zulfikar yang menirukan perkataan dari Nazarudin.

    Setelah brankas dibuka, Zulfikar diberikan uang oleh Nazarudin Rp 550 juta. Rinciannya,  Rp 400 juta untuk biaya pengacara, Siti Zuraidah. Dan RP 150 juta untuk biaya operasonal Zulfikar selama di Jakarta, mulai penginapan, makandan sebagainya.

    "Deposito atas nama-nama orang itu, dibawa oleh Nazarudin. Untuk pencairan deposito Abdul Wasik bersama Nazarudin," cetusnya.

    Dijelaskan Zulfikar, karena merasa ketakutan itulah akhirnya mengembalikan uang ke rekening penampungan KPK. Pertama saksi mengembalikan Rp 125 juta dan kedua Rp 425 juta. Jadi total Rp 550 juta.

    Saksi yang berasumsi bahwa Nazarudin yang polisi itu adalah orang dalam KPK dan memiliki akses untuk mengurus perkara di KPK. Ketika ditanya Jaksa KPK, apakah benar Nazarudin adalah orang dalam KPK ?

    "Tidak betul saya orang dalam KPK. Pada September 2021, saya ditelpon Siti Zuraidah ada tamu terkait OTT KPK," jawab saksi  yang berdinas di Polda Metro Jaya Jakarta.

    Kembali Jaksa KPK bertanya pada saksi, bisa dijelaskan mengenai proses pengambilan brankas dari Probolinggo ke Jakarta itu ?

    Saksi Nazarudin menceritakan, dia menggunakan mobil sewaan untuk mengambil brankas dari Probolinggo ke Jakarta. Setiba di Jakarta, brankas ditaruh di rumah Nazarudin. Lalu, mencari tukang kunci dan brankas dibuka.

    Ketika membuka brankas, ada Zulfikar, Nazarudin dan istrinya, Oversi, yang ikut menghitung uang yang dikeluarkan dari brankas itu. 

    "Setelah dihitung, ada uang tunai Rp 5,3 miliar. Saya kasihkan ke istri RP 2,1 mliar untuk membayar hutang. Saya kasihkan Zulfikar Rp 550 juta dan untuk operasional Rp 1,5 miliar," kata Nazarudin.

    Lagi-lagi, Jaksa KPK Yoyok SH bertanya pada saksi Nazarudin, inisiatif untuk bagi-bagi uang itu berasal dari saksi ya ? Kapan saksi akan kembalikan uang itu ?

    "Saya mau kembalikan uang itu, tetapi belum ada Pak Jaksa,"  kata jawab saksi  yang tampak kebingungan untuk mencari-cari alasan.

    Diakui Oversi, istri Nazarudin, bahwa uang Rp 2,1 miliar itu untuk membayar hutang bank dan orang lain. Juga membayar cicilan mobil yang hingga saat ini masih belum dilunasi. 

    "Uang itu untuk membayar hutang bank dan orang lain. Juga untuk memenuhi  kebutuhan keluarga ," jawab saksi. 

    Mendengar jawaban saksi yang plin-plan ini, membuat majelis hakim geram dan memerintahkan Jaksa KPK untuk segera memeriksa Zulfikar dan Nazarudin. "Pasti ada dari dua saksi ini, yang memberikan keterangan palsu. Tolong jaksa periksa  kedua orang ini," pinta hakim.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH ,  bertanya kepada saksi Nazarudin, apakah benar saksi ngaku-ngaku sebagai  orang KPK ?

    "Saya tidak pernah ngaku-ngaku orang KPK.," jawab saksi.

    Kembali PH Kristanto  SH  dan Ari SH bertanya pada saksi Zulfikar,  apakah ada perintah dari keluarga Hasan untuk membawa brankas ? 

    "Tidak ada perintah dari keluarga Hasan. Ada info dari Siti, dan dihubungkan dengan Nazarudin yang punya akses di KPK. Brankas di bawa Nazarudin ke Jakarta. Dia menyuruh buka brankas untuk menyerahkan uang  ke KPK, tanpa brankas," jawab saksi lagi.

    Lagi-lagi, PH Kristanto SH bertanya pada saksi Nazarudin,saudara sudah menikmati uang milik orang lain dengan sengaja secara melawan hukum.  Apa motivasi saksi ?

    "Ya,saya salah Pak. Saya ingin memiliki uang itu," sahutnya.

    Ketika Hasan diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi Nazarudin, kapan uang itu akan dikembalikan ?

    "Saya akan kembalikan uang itu 3 (tiga) bulan lagi," jawab Nazarudin.

    Hasan mengatakan, bahwa mereka (saksi-saksi-red)  itu bersekongkol untuk mengambil uang dari brankas miliknya. (ded) 


    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Diduga Saksi Gelapkan Barang-Bukti Berupa Uang Miliaran Rupiah Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas