728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 17 September 2024

    Dakwaan Jaksa Terhadap Kerugian Negara Rp 875 Juta Itu Tidak Terbukti, Jaksa Dinilai Teledor

     






    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kali ini sidang lanjutan Suwarno S.Sos dan Hadi Suyanto (Kepala Unit) , yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pemeriksaan Suwarno dan Hadi yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (17/9/2024).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Dinar dari Kejaksaan Negeri (kejari) Jember bertanya pada Hadi (Kepala Unit  BRI  Patrang Jember), apakah nasabah yang direkomendasikan Suwarno ada yang ditolak ?

    "Rekomendasi dari Suwarno ada yang tidak lolos. Usahanya tidak tampak. aya juga terjun survei ke lapangan," jawab Hadi.

    Hadi berpartner dengan Suwarno, pernah menjadi atasan Hadi di Jember. Suwarno hanya menyampaikan ada potensi binsis dan membantu sampai pencairan. 

    Kini Jaksa beralih bertanya pada Suwarno, tolong saudara jelaskan  mengenai nasabah yang direkomendasikan itu ?

    "Data-data diserahkan dan diberikan pada Hadi. Saya adalah pensiunan, tergantung pak Hadi, sebagai pemutus pencairan. Demi Allah saya tidak punya niat jelek (jahat-red)," jawab Suwarno.

    Permintaan Hadi, satu pintu lewat Suwarno. Dari 10 nasabah itu, tidak ada yang ditolak. Namun hanya 4 nasabah yang lewat Suwarno. Disampaikan Hadi, bahwa pinjaman nasabah 3-4 bulan akan lunas. Namun, faktanya sampai bulan ke -4 belum juga lunas dan bermasalah.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Suwarno, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH bertanya pada Suwarno, ada berapa nasabah dari 10 nasabah yang direkomendasikan ?

    "Ada 4 nasabah Pak. Sebelum saya masuk penjara, tetap mengangsur. Saya tidak pernah meminta buku rekening dan ATM. Untuk nasabah Suwaji sudah lunas. Ada pembatalan kontrak. Menjual mobil Avanza untuk melunasi hutang," jawab Suwarno.

    Bahkan Suwarno bersumpah, bahwa tidak pernah mengasih Hadi. "Sumpah demi Allah, saya tidak pernah kasih Hadi," ucapnya.

    Sementara itu, Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada Hadi, apakah pemohon (KUR) sudah memenuhi persyaratan ?

    "Untuk dokumen sudah dipenuhi. Setelah pencairan, nasabah yang pegang buku tabungan dan ATM. Kalau sudah pencairan, di luar kewenangan saya," jawab Hadi.

    Faktanya, lanjut Hakim Ketua Dewa SH, uang nasabah digunakan oleh orang lain. Uang itu digunakan oleh Ali. Dalam perkara ini, Hadi (Kepala Unit) merasa bersalah.

    Sedangkan Suwarno yang pegang buku tabungan dan ATM  utk dikelola.  Bukan debitur yang menggunakan uang KUR. 

    "Jangan sampai (perkara semacam ini) terulang lagi. Justru yang pakai uang adalah Ali," pinta Hakim Ketua Dewa SH singkat.

    Setelah pemeriksaan Suwarno dan Hadi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari Jaksa pada Selasa, 24 September 2024 mendatang.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Suwarno, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH mengungkapkan, apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap kerugian negara Rp 875 juta itu, tidak terbukti.

    "Kenapa kami anggap tidak terbukti, karena selisih dari kerugian negara itu jauh. Majelis hakim tadi sudah melihat bahwa potensi kerugian negara itu , bukan terdakwa saja.  Tetapi, pihak lain. Ini sebuah keteledoran dari JPU mendakwa kerugian negara. Kami akan sampai dalam pembelaan, tentang kerugian negara yang berbeda," tukasnya.

    Dijelaskan Karuniawan Nur SH, untuk yang digunakan klien kami tidak sampai RP 100 juta. Untuk yang didakwakan JPU sebesar RP 875 juta. Itupun terbukti digunakan oleh orang lain.

    "Adanya selisih itu (nilai kerugian negara) menjadi kabur dan tidak terbukti. Jelas dalam persidangan bukan klien kami yang menggunakan. Tetapi yang menggunakan Pak Ali dan Andri. Pak Suwarno sifatnya hanya mencari nasabah saja," tandasnya.

    Nabasah itu benar-benar ada dan uang itu digunakan oleh nasabah itu sendiri. Dan ada nasabah yang sudah lunas. Ada dua yang lunas. Peranan  Suwarno terbilang kecil.  Sedangkan peranan Hadi adalan besar,  karena sebagai pemutus pencairan. 

    "Untuk minggu depan agendanya tuntutan dari Jaksa," katanya mengakhiri wawancaranya dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. (ded) 






     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Terhadap Kerugian Negara Rp 875 Juta Itu Tidak Terbukti, Jaksa Dinilai Teledor Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas