728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 September 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     




                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Rudi Yuswanto, yang tersandung dugaan perkara korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) -nya, yakni  Hendra Jaya Pradipta SH didampingi Hajattulloh SH MH di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana korupsi (TIPIKOR) Surabaya,  Senin (2/9/2024). 

    "Kalau disimak dengan cemat  dan teliti, bahwa surat dakwaan jaksa sangat jelas hanya merupakan dakwaan yang mengada-ada. Dan sengaja disusun hanya untuk memenuhi prosedur, karena tana didukung oleh fakta yang sebenarnya, dengan mengesampingkan  mengenai fakta-fakta lain, atau bahkan mengabaikan pengertian secara jelas tentang ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

    Bahwa dalam surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan klaim bahwa perkara ini merupakan perkara yang merugikan keuangan negara. Padahal  kenyataannya tidak demikian.

    Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) direncanakan  memerlukan biaya sebesar RP 4,368 miliar., yang bersumber dari dana desa, swadaya masyarakat dan pinjaman  pihak ketiga.

    Untuk pinjaman pihak III , Rudi Yuswanto Rp  71,4 juta. Sedangkan total dana swadaya masyarakat, tagihanpedagang pasar desa &Pembayaran online, dana sewa kios Pujasera, dan dana pihak ketiga, sebesar Rp 2,586 miliar. 

    Oleh karena itu, dana desa yang merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 568,75 juta. Sementara realsiasi pengunaan anggaran seebsar Rp 2,58 miliar. 

    "Berdasarkan struktur permodalan tersebut,  yang merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 568,75 juta, atau sekitar 22 persen dari anggaran  yang telah direalisasikan. Sehingga kliam bahwa telah klaim yang tidak dapat dibenarkan secara hukum," ucap Hendra Jaya Pradipta SH dan Hajattulloh SH MH .

    Tim Jaksa memasukkan pemberian pinjaman oleh Rudi Yuswanto kepada H.Sutariono (Mantan Kades Sukodadi) sebesar RP 200,8 juta sebagai salah satu perbuatan pidana.

    "Perlu kami tegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan peristiwa perdata murni antara Rudi Yuswanto dengan H SUtarionoSH," tegas Hendra Jaya SH.

    Perlu diketahui,  bahwa uang sejumlah Rp 200,8 juta yang dipinjamkan oleh Rudi Yuswanto merupakan uang pribadi, bukan bersumber dari dana desa. Karena dana desa secara keseluruhan telah terserap dalam pembangunan Sentra kuliner  Sukodadi (KS).

    Bahwa  peristiwa  hutang-piutang yang merupakan hubungan keperdataan  tunduk pada ketentuan hukum perdata. Sehingga  perselisihan yang terjadi itu, merupakan akibat dari peristiwa hukum perdata dan tunduk pada hukum acara perdata. Hal itu hanya dapat diperiksa  oleh Pengadilan Negeri pada linngkup perkara perdata. Bukan sebagai perkara pidana.

    Bahwa dikarenakan  peristiwa tersebut merupakan peristiwa  perdata murni, maka Pengadilan TIPIKOR Surabaya tidaklah memiliki wewenang untuk memeriksa perkara tersebut.

    "Sehingga sudah selayaknya majelis hakim Yang terhomat menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," cetus Hendra Jaya SH dan Jajak SH.

    Jaksa tidak menggunakan dasar hukum secara benar dalam penyusunan dakwaan tersebut. Dakwaan Jaksa prematur dan dakwaan obscuor libel . Bahwa yang berwenang  memeriksa perkara ini adalah peradian perdata.

    'Kami Penasehat Hukum  memohon agar majelis hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya memberikan putusan sela , dengan menerima keberatan (eksepsi) dari Penasehat Hukum Rudi Yuswanto. Menyatakan surat dakwaan Jaksa  batal demi hukum.  Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan Jaksa tidak dapat diterima," kata Hendra Jaya SH dan sdalah menyangkut masalah kepemilikan, karena itu yang bewenang menangani perkara ini adalah  Peradilan Perdata.

    Membebankan biaya perkara kepada negara , atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat, mohon putusan yangs seadil-adilnya.

    Dalam surat dakwaan primair, melanggar pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  , sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Subsidair , melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) huruf a.huruf b ayat (2)dan ayat (3) UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  , sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas