SURABAYA (mediasurabayarek.net)- Sidang lanjutan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) , terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya.
Kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Para saksi diperiksa secara bergiliran di persidangan.
Ketika Jaksa KPK bertanya pada saksi Suprawiyono (Mantan Sepektorat periode tahun 2013-2017 & Sekda pada Agustu 2017 - Desember 2022), apakah pernah memberikan sesuatu kepada Puput Tantrianadan Hasan ?
"Saya tidak pernah memberi sesuatu kepada Puput atau Hasan. Ketika saya jadi Sekda juga tidak pernah ngasih apapun kepada Puput dan Hasan," jawab saksi.
Dijelaskan saksi, untuk sumbangan atau iuran ke Pondok Hati dan PCNU masing-masing RP 500 ribu setiap bulan, yang mengumpulkan Edi Suyitno. Iuran itu atas arahan H Nawi (Sekda lama/almarhum).
Sedangkan sumbangan gerakan sodaqoh hati dikumpulkan di Titik. Saksi Suprawiyono mengaku memberikan sumbangan sebesar RP 3 juta. Ketika ada rapat OPD mengenai hal ini, sumbangan untuk diberikan masyarakat miskin.
Tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan, yang diberikan dalam bentuk sembako yang dikemas dalam tas kresek.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi apakah gerakan sodaqoh hati itu untuk kepentingan Puput atau Hasan?
"Tidak ada yang diberikan ke Hasan atau Puput. Sumbangan sodaqoh hati dibelikan sembako di Toko Dipa dan diberikan kepada masyarakat miskin. Sodaqoh hati untuk kepentingan masyarakat miskin," jawab saksi Suprawiyono.
Ketika Hakim Ketua Tongani SH MH memberikan kesempatan kepada Puput untuk menanggapi keterangan saksi.Puput memberikan tanggapan seperlunya saja.
"Gerakan sodaqoh hati itu kesepakatan Forum (OPD). Mereka sepakat bersodaqoh. Saya tidak perintahkan. Semua dana yang terkumpul diserahkan ke Tutuk , yang dirupakan sembako dan diberikan kepada masyarakat miskin," kata Puput.
Sementara itu, saksi Edi Suyitno, yang pernah menjadi staf Sekda H Nawi (almarhum) mengatakan, dirinya pernah mendapatkan arahan ketika H Nawi sakit untuk meneruskan sumbangan sodaqoh.
"Tolong teruskan untuk sumbangan ke Pondok Hati," cetus Edi Suyitno yang menirukan ucapan H Nawi, ketika masih hidupnya.
Bahkan H Nawi sempat menyerahkan amplop berisi uang, dengan menyuruh Edi untuk diberikan kepada Fathur Rozi, Kepala Dinas Pendidikan. Sumbangan itu untuk Pondok Hati, namun tidak tahu nilainya.
Menurut Edi, pada Maret 2014 masing-masing OPD (39 OPD) menyerahkan RP 500 ribu kepada dirinya, setiap bulannya. Uang yang sudah terkumpul itu diserahkan ke Fathur Rozi.
SUmbangan itu dikumpulkan Edi sampai Mei 2021, yang totalnya terkumpul hingga Rp 1,75 miliar untuk Pondok Hati.
"Namun setelah kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK, tidak ada pungutan lagi.
Kembali Penasehat Hukum (PH) Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi Edi, apakah sumbangan Pondok Hati itu untuk Hasan atau Puput ?
"Uang sumbangan itu bukan untuk Hasan atau Puput," jawab saksi singkat saja.
Ketika diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi Edi Suyitno oleh Hakim Ketua Ferdinand Marcus SH. Hasan menegaskan, bahwa sumbangan tidak pernah diberikan pada Hasan atau Puput.
"Sumbangan tidak pernah diberikan pada Hasan atau Puput," tegas Hasan.
Sedangkan saksi Boidi (Kasubag Perencanaan Dishub) mengatakan, untuk sumbangan Pondok Hati dan PCNU , yang masing-masing RP 500 ribu per bulan pada tahun 2020 , atas perintah Kadis.
"Bukan perintah dari Hasan atau Puput. Untuk sumbangan PCNU ada surat resmi dari PCNU dan tidak ada tanda tangan dari Hasan atau Puput," ungkap Boidi.
Tanggapan Hasan mengenai sumbangan PCNU itu, menegaskan, bahwa dia tidak tahu -menahu hal tersebut.
Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Tongani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksan saksi-saksi lainnya.
Sehabis sidang, Diaz Wiriardi SH mengungkapkan, hingga saat ini sudah 17 saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan di persidangan. Pada intinya, yang didakwakan adalah sumbangan Pondok Hati dan PCNU itu, tidak benar untuk kepentingan Hasan dan Puput.
Sedangkan untuk sumbangan Jum'at Barokah, juga tidak benar. Karena dari beberapa keterangan saksi menyatakan langsung dibelikan makanan dan diberikan pada masyarakat.
Untuk sumbangan Idul Qurban, dibelikan hewan kurban dan langsung dipotong dan dibagikan kepada masyarkat yang tidak mampu.
"Banyak dakwaan Jaksa yang sifatnya mengarah pada Pak Hasan , tetapi tidak benar seperti itu. Untuk sumbangan PCNU itu, transfernya langsung ke PCNU. Jadi, tidak ada untuk kepentingan pribadi Hasan. Untuk Pondok Hati, langsung ke Pondok Hati," ungkapnya.
Ditambahkan Diaz SH, untuk sumbangan-sumbangan itu tidak pernah ada perintah dari Hasan atau Puput . Juga tidak pernah lapor ke Hasan atau Puput. Keduanya tidak tahu-menahu hal itu. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar