728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 31 Agustus 2024

    Untuk Sumbangan Pondok Hati, PCNU , Umroh & Haji, Shoodaqoh Hati, dan THR, Bukan Arahan dan Perintah dari Puput dan Hasan

     


                                


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Sebanyak tujuh saksi yang menjabat sebagai Camat di Kabupaten Probolinggo menyatakan  sumbangan Pondok Hati sebesar Rp 500 ribu per bulan, PCNU Rp 400 ribu per bulan, iuran umroh dan haji RP 1 juta, gerakan sodaqoh hati RP 1,5 juta, dan pemberian THR, itu  atas arahan dari Ketua Paguyuban Camat. Bukan arahan dan perintah dari Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.

    Ketujuh saksi itu adalah Edi Sunyoto (Camat), Teguh Prihantoro (Camat Sumber dan Kabag Protokol), Heri Mulyadi (Camat Sukapura/Kabag Protokol), Ridwan (Camat Krucil/Camat Kraksan), Mujito (Camat), Rahmad Hidayanto (Camat Krejeng/Camat Sumberasih), dan Taufik Alani (Camat Wonokeeto/Camat Gending)). 

    Jaksa KPK Fahmi Idris dan Dame Maria Silaban SH bertanya pada saksi Edi SUnyoto (Camat), mengenai pemberian sumbangan Pondok Hati , PCNU, iuran umroh atau haji, sodaqoh hati, atas arahan dan perintah siapa ?

    "Untuk sumbangan sumbangan Pondok Hati , PCNU, iuran umroh atau haji, sodaqoh hati, itu atas arahan dari Ketua Paguyuban Camat,Ponirin.," jawab  saksi di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) SUrabaya, Jum'at (30/8/2024).

    Juga, pemberian THR untuk pimpinan itu disampaikan oleh Ketua Paguyuban Camat, Ponirin. Sedangkan sumber dananya dari uang pribadi Camat.

    Hal ini dipertegas oleh keterangan saksi Teguh Prihantoro yang menyatakan, bahwa pemberian THR, Pondok Hati , PCNU, dan Jumat Barokah yang menyumbang Rp 1 juta itu, atas arahan Ketua Paguyuban Camat.

    "Termasuk sumbangan Hari Raya Qurban Rp 2 juta,juga arahan Ketua Paguyuban dan uang dikumpulkan ke Bendahara Paguyuban, Kristina," ujar Teguh.

    Sedangkan untuk gerakan sodaqoh hati RP 2 juta dikumpulkan dan diserahkan ke Tutuk. Sumbangan dibelikan dan dirupakan sembako untuk masyarakat miskin. Tujuannya untuk menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Kristanto SH dan Ari Mukti SH ,  bertanya kepada saksi mengenai semua pemberian-pemberian itu diserahkan kepada siapa ?

    "Semua pemberian itu diserahkan ke Bendahara Paguyuban, Deni Kartikasari," jawab saksi Teguh.

    Kembali Kristanto SH  bertanya pada saksi, untuk sumbangan Pondok Hati itu untuk kepentingan siapa ? Sumbangan PCNU untuk siapa ?

    "Untuk sumbangan Pondok Hati untuk kepentingan Pondok. Sedangkan sumbangan PCNU untuk kepentingan NU. Bukan untuk Puput dan Hasan," jawab saksi.

    Ketika ditanyai Kristanto SH dan Ari Mukti SH, apakah saksi pernah tidak memberikan sumbangan pada Pondok Hati atau PCNU ?

    "Kadang saya tidak ngasih sumbangan ke Pondok Hati atau PCNU. Karena nggak ada dana, tidak ada yang memarahi. Hanya diingatkans aja," jawab saksi Edi Sunyoto.

    Sementara itu, Puput menyatakan, untuk pemberian-pemberian itu (dari Camat-camat) hanya permintaan Paguyuban Camat. Tidak ada konfirmasi pada Hasan atau Puput. 

    "Bukan Puput dan Hasan yang minta pemberian itu. Tidak ada arahan dan perintah dari Puput dan Hasan. Untuk pemberian-pemberian itu saya tidak tahu-menahu," ujarnya.

    Ditambahkan Hasan, tidak ada perintah dari Hasan untuk pemberian sumbangan Pondok Hati, PCNU, dan lainnya.

    "Para Camat dan istri, justru saya berikan bingkisan setiap tahunnya," ucap Hasan yang dibenarkan oleh Camat-Camat yang menjadi saksi di persidangan yang terbuka untuk umum ini.

    Di tempat yang sama, saksi Heri Mulyadi (Camat Sukapura) menerangkan, bahwa untuk pengadaan Jasa kebersihan (cleaning service ) yang melalui lelang oleh Pokja dan dimenangkan oleh PT Eksekutif  milik Zulmi

    Dan saksi Ridwan (Camat Krucil) menerangkan, bahwa memberikan sumbangan ke Pondok Hati Rp 500 ribu per bulan, PCNU RP 400 ribu dan THR RP 3 juta, atas arahan Paguyuban Camat.

    "Saya juga memberikan bantuan ikan 2 kwintal senilai RP 2 juta untuk para santri Pondok Hati. Saya juga makan bersama anak yatim yang menjadi anak didik di Pondok Hati," kata Ridwan.

     Lagi-lagi, Kristanto SH dan Ari Mukti SH bertanya pada saksi Heri Sunyoto, apakah setelah OTT, masih memberikan kurban ke Pondok Hati ?

    "Untuk pemberian kurban masih diberikan ke Pondok Hati, setelah OTT," jawab saksi Heri.

    Dijelaskan saksi Ridwan, untuk pemberian-pemberian itu , Hasan tidak pernah meminta dan memberikan arahan. Untuk THR, tidak ada perintah dari Hasan.

    Setahu Ridwan, Hasan dikenal sebagai orang kaya dan banyak tanahnya di mana-mana.

    Setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH mengatakan, sidang akan dilanjtukan pada Kamis, 5 September 2024 mendatang,  dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    "Baiklah, sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan ya,"  kata Hakim Ketua Ferdinand SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang ditutup dan selesai. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Untuk Sumbangan Pondok Hati, PCNU , Umroh & Haji, Shoodaqoh Hati, dan THR, Bukan Arahan dan Perintah dari Puput dan Hasan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas