728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 05 Agustus 2024

    Tidak Pernah Ada Perintah Pemotongan Insentif Dari Ari Suryono

     


                         Foto dari kiri ke kanan :  Ridwan Rachmad SH. MH, R.Yahdi Ramadani SH.MH, Nabbilah Amir SH. MH. C.M.C, C.CD,Elliya Fita Shofiyana SH ,  Andrew Ardiyanto Dachlan  SH.MH, 

                          

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kali ini Jaksa KPK menghadirkan 9 (sembilan saksi fakta, yakni Nur Aditya (Bag.Keuangan BPPD), Rusli Dono Putro (Bag. Lapangan) , Irjiki (staf BPPD), Faris Fahnurani, Bambang Edi Subagyo (Staf PD 2BPPD), Bambang Permadi, Juati, Diah Ayu Delisa, dan Diah Lestari Ningsih. 

    Kesembilan saksi ini, diperiksa secara marathon dalam sidang lanjutan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN, bersama Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian  BPPD, Siska Wati. 

    Para saksi ini menerangkan, bahwa perintah pemotongan insentif itu bukan dari Ari Suryono. Karena, jauh sebelum Ari menjabat Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo ,pada tahun 2014 pemotongan itu sudah ada dan menjadi kebiasaan. 

    "Sejak Kepala BPPD lama, Joko Santosa sudah ada potongan insentif itu. Yang ngasih kitir adalah Chyntia, Bendahara Bidang. Uang yang terkumpul di kemanakan, saya tidak tahu. Manut (nurut) saja. Semua pegawai kumpulkan, ya kumpulkan," ucap saksi Rusli Dono Putro  di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (5/8/2024).

    Menurut Rusli Dono , dia dipotong insentifnya mulai tahun 2020 hingga Januari 2024. Total insentif yang diterimanya sekitar Rp 1 miliar dan dipotong Rp 303 juta. Pemotongan setiap triwulan bervariasi, antara Rp 12 juta hingga Rp 23 juta.

    Diakuinya, dia tidak tahu penggunaan dari potongan insentif itu. Ketika ada acara makan-makan bersama, tidak tahu yang bayar siapa dan dari anggaran mana.

    Sementara itu, saksi Bambang Edi (Bag. Lapangan) menjelaskan, pemotongan insentif itu bukan perintah dari Ari Suryono. 

    "Kitir dari Heru dan uang diserahkan ke Chyntia. Pemotongan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.  Yang pasti, pemotongan insentif itu bukan perintah dari Ari Suryono," ucapnya.

    Saksi Nur Aditya menegaskan, bahwa Ari Suryono tidak pernah perintahkan pemotongan  insentif itu.

    Sedangkan saksi Faris (sopir Ari) menyatakan, dirinya mendapatkan insentif sekitar RP 2,5 juta per triwulan. Tetapi, tidak dipotong insentifnya. 

    Pernyataan yang sama disampaikan oleh saksi Diah Delisa (honorer PNS),bahwa saksi mendapatkan isentif per triwulan. Akan tetapi, tidak dipotong karena non- ASN.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono, yakni Ridwan Rachmad SH MH bertanya pada 9 saksi (semua saksi), apakah saksi-saksi tahu pemotongan insentif teman-temannya ?

    "Saya tidak tahu potongan teman-teman. Dari rekapan Chyntia, saya menerima insentif yang totalnya RP 920 juta. Dan dipotong sebesar Rp 275 juta," jawab saksi.

    Kembali Ridwan SH bertanya pada semua saksi, apakah mengetahui adanya usulan pada Nopember 2023, Ari berniat hentikan adanya potongan insentif, yang jauh sebelum OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK ?

    "Ya benar, kami mengetahui adanya usulan penghentian potongan insentif itu" kata saksi-saksi.

    Mereka mengakui, pada 29 Januari 2024 ada kesepakatan bersama dan ditanda tangani bersama. Saksi Juati, Diah Ayu, Diah Lestari, Bambang Edi,dan Rusli Dono Putro, ikut tanda tangan. Dan tidak ada paksaan. 

    Hakim Ketua Ni Putu SH meminta Jaksa KPK untuk menunjukkan SK Bupati  untuk dibawa ke depan meja majelis hakim untuk dikroscekkan dan diperlihatkan kepada para saksi.  Apakah pernah melihat SK Bupati ini ?

    "Ya, saya pernah melihatnya majelis hakim," jawab saksi Nur Aditya dan sejumlah  saksi lainnya.

    Ternyata, pemotongan dikenakan pada 125 orang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih pemeriksaan saksi pada Senin, 12 Juli 2024. 

    Dan dilanjutkan pada Jum'at , 16 Juli 2024 habis sholat Jum'atan. Kemudian, Senin, 19 Agustus 2024 dengan agenda saksi ade charge dan ahli.

    "Dengan demikian  kami nyatakan sidang ini ditutup," kata Hakim Ketua Ni Putu SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ridwan Rachmad SH mengatakan, keterangan saksi-saksi tadi tidak ada yang dibandingkan dengan rekening korannya dan tidak ada rekening yang disita. Sekarang pertanyaannya, jumlah itu dari mana ?

    "Kita sebenarnya tidak sampai hati nanya, cuman mau nggak mau harus ditanyakan. Rekapitulasi dari siapa ? Apakah dari penyidik ? Karena dari beberapa BAP ada yang ngomong itu buatan penyidik," cetusnya.

    "Kalau memang pemotongan ada, mutasi rekeningnya tidak sebesar itu. Pencocokannya ada toh. Kita minta tadi, coba rekening korannya ditunjukkan di depan persidangan. Nanti kelihatan pemotongannya, terus jumlah ini kan, kita ngomong pembuktian terbalik. Kita harus buktikan. Nggak tahu, nanti klien  pemakaiannya  dari apa saja, nanti pasti ditulis," bebernya.

    Dijelaskan Ridwan SH, tidak ada perintah pemotongan dari Ari Suryono. kebiasaan berjalan, sebelum Ari masuk dan menjabat sebagai Kepala BPPD Kabupaten SIdoarjo. 

    "Pemotongan bukan inisiatif dari Pak Ari. Saya tegaskan, tidak pernah ada perintah pemotongan dari Ari," ungkapnya. (ded) 


     (ded) 




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Pernah Ada Perintah Pemotongan Insentif Dari Ari Suryono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas