728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 24 Agustus 2024

    Terkait Sumbangan dan Proyek, Hasan dan Puput Tidak Pernah Perintahkan dan Tidak Minta Apapun

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Lima saksi yang dihadirkan Jaksa KPK menyebutkan bahwa untuk  pemberian sumbangan Pondok Hati, PCNU dan proyek, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, tidak pernah memerintahkan untuk sumbangan dan tidak pernah meminta atau menerima fee- proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    "Untuk sumbangan Pondok Hati dan PCNU, tidak ada kaitannya dengan Hasan atau Puput. Tidak ada perintah untuk menyumbang dari Hasan atau Puput," ujar saksi Hudan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) , Surabaya.

    Ketika Jaksa KPK Fahmi Idris SH dan Dame Maria Silaban SH bertanya pada saksi Hudan, mengenai sumbangan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2021, uang THR oleh saksi diserahkan kepada siapa ?

    "Uang saya serahkan ke Fitra Pak Jaksa. Tetapi tidak ada saksi," jawab saksi dalam sidang lanjutan  Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  di  Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  Diaz Wiriardi SH bertanya kepada saksi Hudan yang pernaj menjadi Pengurus PCNU Kraksaan, apakah pernah ada aliran dana PCNU ke Hasan ? 

    "Nggak pernah ada aliran dana PCNU ke Hasan. Untuk sumbangan disampaikan ke Ruki. Tidak ada permintaan sumbangan rutin per bulan," jawab saksi.

    Kembali  Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi, apakah LSM pernah minta sumbangan ?

    "Ya, benar. LSM pernah minta sumbangan dan tetap diberikan. Akan tetapi, tidak ada kaitannya dengan Hasan," jawab saksi singat.

    Lagi-lagi,  Diaz  SH bertanya apakah saksi mengetahui tentang Pondok Hati,bisa dijelaskan ?

    "Di Pondok Hati ada asrama dan sekolah SMP - SMA. Untuk biaya sekolah dan asrama gratis. Juga biaya hidupnya gratis," jawab saksi.

    Sementara itu, Puput menerangkan , bahwa soap sumbangan THR, akhi rtahun, Jum'at barokah, PCNU dan Pondok Hati, tidak pernah diberikan ke Puput.Juga tidak pernah melaporkan ke Puput.

    Sedangkan Hasan sempat bertanya pada saksi Hudan, Sekolah Alkhoiri yang disita oleh KPK itu , milik siapa ?

    "Alkhoiri itu  milik keluarga Hasan (sejak lama)," jawab saksi Huan yang pernah  menjadi Lurah Siidomukti itu.

    Saksi menjelaskan, bahwa untuk sumbangan Pondok Hati itu atas arahan H Nawi (mantan Sekda/Almarhum) . Bukan Hasan atau Puput. 

    Dan selanjutnya saksi Yahyadi (Kadis Peternakan) menyatakan, untuk sumbangan PCNU dan Pondok Hati itu, tidak ada yang diberikan ke Hasan atau Puput. Saksi pernah menyisihkan perjalanan dinas sbesar Rp 6 juta untuk sedekah ke Pondok Hati , yang diserahkan ke Nanik.

    "Tidak ada yang diserahkan ke Hasan dan Puput. Saya juga bantu ke Pondok lain," ujarnya.

    Sedangkan untuk pemberian fee pengisian jabatan OPD, hanyalah kabar burung saja. "Hanya katanya-katanya saja. Saya menjadi Kadis Peternakan ini, tidak pernah mengasih ke Hasan. Nggak pernah diminta apapn," kata saksi Yahyadi.

    Diaz SH bertanya pada saksi Yahyadi, apakah saksi mengetahui bahwa Hasan adalah keluarga kaya ?

    "Ya, saya tahu itu. Hasan adalah keluarga kaya. Tanahnya banyak, juga pedagang tembakau, usaha selep dan kontraktor," jawab saksi.

    Ditambahkan saksi Saniwar (staf Ahli), untuk sumbangan PCNU Rp 400 ribu per bulan, ditransfer ke Bendahara PCNU. Dan sumbangan Pondok Hati setiap bulan sebesar Rp 500 ribu diserahkan ke Edi Suyitno.

     Untuk gerakan sodaqoh hati , pengumpulan uangnya dari para Camat yang diserahkan ke Tutuk untuk dibelikan sembako dan dibagikan kepada masyarakat miskin. 

    Atas keterangan saksi ini, Hasan melontarkan pertanyaan kepada saksi Saniwar, apakah sedekah Pondok Hati, PCNU dan lainnya itu, perintah agama atau perintah Hasan ?

    "Perintah Agama. Uang sumbangan ke PCNU dan Pondok Hati itu, yakin sampai ke PCNU dan Pondok Hati. Bukan ke Hasan," jawab saksi. 

    Hal senada disampaikan oleh saksi Wiwit Suryaningsih (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup), bahwa iuran ke Pondok Hati, PCNU, dan gerakan sodaqoh hati itu, tidak ada perintah dari Hasan dan Puput.  

    Ketika Diaz SH bertanya pada saksi , apakah ada uang yang dibeirkan ke hasan dan Puput ?

    "Tidak ada uang yang diberikan ke Hasan  dan Puput," jawab saksi dengan nada tegas.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Tongani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 29 Agustus dan Jum'at, 30 Agustus 2024 mendatang.

    Sehabis sidang, Diaz SH mengungkapkan, bahwa para saksi yang memberikan keterangan di persidangan menerangkan, sebenarnya pemberian-pemberian itu bukan untuk kepentingan hasan dan Puput. 

    "Untuk sumbangan Pondok Hati, ya untuk Pondok. Untuk sumbangan PCNU , ya untuk kegiatan operasional PCNU. Juga beberapa saksi menyatakan, mereka ngasih karena ada surat permohonan sumbangan dari PCNU," tukasnya.

    Sedangkan untuk organsasi lain, LSM, Karang Taruna , mereka juga kasih, sepanjang ada surat permohonan proposal. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terkait Sumbangan dan Proyek, Hasan dan Puput Tidak Pernah Perintahkan dan Tidak Minta Apapun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas