728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 03 Agustus 2024

    Siska Tidak Ada Kewenangan Tentukan Prosentase Potongan Insentif, 6 Saksi Ngaku Ikhlas Pemotongan Insentif

     


                                     


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN, membantah keras atas keterangan yang disampaikan oleh saksi Rizky Norma yang menyatakan penghitungan pemotongan insentif dari Siska Wati.

    "Saya tidak pernah menghitung potongan insentif prosentase itu. Sebab sudah ada di flash disc lama. Saya tidak ada kewenangan tentukan prosentase pemotongan insentif," ucap Siska di ruang  Cakra  Pengadilan TIPIKR Surabaya.

    Atas bantahan dari Siksa ini, pernyataan dari Rizky Norma yang menyebutkan, bahwa penghitungan potongan insentif dari saksi Rizky terbantahkan sudah.

    Sebab, dalam persidangan, Rizky sempat menyatakan bahwa penghitungan insentif dari Siska. Dia pernah disuruh Siska menghitung besaran pemotongan insentif tri wulan, dengan dikasih data sebelumnya. 

    Padahal, ada SK Bupati untuk penghitungan insentif tersebut dan konsepnya dari BPPD. Yang tidak dipotong insentifnya adalah Bupati,  Wakil Bupati, Kaban, CPNS dan pegawai yang akan pensiun.

    "Saya tidak ada kewenangan tentukan prosentase pemotongan insentif," ujar Siska dengan nada tegas.

    Selain itu, Siska menerangkan, bahwa dia juga dipotong insentifnya setiap triwulan. Demikian halnya dengan pegawai lainnya di lingkungan BPPD Kabupaten SIdoarjo yang dipotong.

    Namun demikian,  6 (enam) saksi yang diperiksa di depan Hakim Ketua Ni Putu SH. Keenam saksi itu  Chyntia, Jasmine, Heri, Rizky Norma, Yulis dan Adit, mengaku ikhlas atas pemotongan insentif ASN, di lingkungan BPPD Kabupaten  Sidoarjo.

    "Saya ikhlas dan tidak keberatan. Karena yang lain juga dipotong. Apalagi, katanya untuk sodaqoh," ucap saksi Chyntia.

    Jawaban yang sama, disampaikan oleh Heri dan saksi-saksi lainnya. Mereka   menyatakan, ikhlas atas pemotongan insentif itu.

    Saksi Chyntia menerangkan, dia masuk di BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2014 dan mendapatkan insentif, namun tidak dipotong. Dan selanjutnya pada 2018 sampai 2019 ada pemotongan insentif.

    Pertama, ujar dia, insentifnya dipotong Rp 4 juta dan kemudian dipotong Rp 8 juta. "Saya tidak keberatan dan ikhlas," ucap Chyntia.

    Namun begitu, dia tidak mengetahuinya peruntukkan dari pemotongan insentif itu untuk keperluan apa. Setahu Chyntia hasil pemotongan itu untuk sodaqoh.

    Sementara itu, saksi Jasmine menjelaskan, bahwa dia menerima potongan sejak 2022. 

    "Saya disuruh saja. Daftar potongan si A dipotong sekian. Daftar itu dari Siska. Potongan secara tunai dan masing-masing pegawai tidak sama," katanya.

    Jasmin mengaku tidak mau mengumpulkan pungutan (pemotongan-red) lagi, karena ada tugas lainnya. Hasil yang yang terkumpul hari itu, langsung diserahkan ke Siska. 

    Jasmin sendiri, dipotong sebesar 25 persn dari insentif yang diterimanya, atau sebesar Rp 18 juta. Perihal penghitungannya, saksi tidak mengetahuinya.

    Sedangkan saksi Heri menjelaskan, dia masuk BPPD Kabupaten Sidarjo tahun 2017 dan pemotongan itu sudah ada. Sementara Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, tahun 2021. Penggunaan potongan itu, saksi tidak mengetahuinya.

    Di tempat yang sama, saksi Adit mengatakan, pernah dititipi teman-teman untuk pungutan itu. Dia pernah mendengar pungutan itu untuk Sidoarjo. Tentang siapa yang dimasudkan itu, saksi Adit tidak berani bertanya lebih jauh lagi dan memilih diam saja.

    Ketika keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup oleh Hakim Ketua, Ni Putu SH. Memberikan kesempatan kepada Ari Suryono untuk menyampaikan tanggapannya atas keterangan para saksi di persidangan.

    "Saya tidak ada kewenangan tentukan prosentase pemotongan insentif," kata  Siska dengan nada tegas.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) Dr Erlan Jaya Putra SH MH mengatakan, bahwa Siska hanyalah korban di sini. Dan tidak ada kerugian negara serupiah pun. 

    Siska hanyalah karyawan bawahan di BPPD Sidoarjo, dan tidak menikmati apapun. Sebenarnya pemotongan insentif itu, jauh sebelumnya. Jadi KPK  memotong permasalahan ini dari 2021 hingga 2024.

    Akan tetapi, pada tahun 2014 sudah terjadi pemotongan seperti itu. Namun tidak diusut oleh KPK sama-sekali.

    Menurut Dr Erlan SH, Siska Wati tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama di sini. Jadi, dia tidak mendapatkan kesetaraan dalam hukum.

    "Ini kelemahan yang sangat fatal dalam penegakan hukum. Kita berharap KPK memperbaiki diri dan jangan terjadi tebang-pilih di sini," harapnya. (ded)












    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Siska Tidak Ada Kewenangan Tentukan Prosentase Potongan Insentif, 6 Saksi Ngaku Ikhlas Pemotongan Insentif Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas