728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 27 Agustus 2024

    Seharusnya Sri Mulyani Yang Bertanggungjawab dan Jadi Tersangka, Ada Tebang- Pilih Dalam Perkara Ini

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Enam saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Bondowoso, dalam sidang lanjutan Unang Rahardjo, Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso periode 2015-2021, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi.

    Adapun keenam saksi itu adalah Winarto (Kabid Usaha Tani Dinas Pertanian), Iksan, Sarkasih, Sudarsono (Kades), Sri Mulyani (Ketua Poktan Maju Dua), dan Bayu SUbaeri (Ketua BPD).

    Setelah Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi secara marahton.

    Jaksa bertanya pada saksi Winarto, bisakah saksi terangkan mengenai penyerahan alat mesin dan pertanian (Alsintan) ke Poktan Maju Dua ?

    "Kami sebagai pihak yang menyerahkan bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian RI , Jakarta. Alsintan berupa traktor roda empat diterima oleh Kelompok Tani (Poktan) Maju Dua, Bondowoso, yang dilewatkan Dinas Pertanian. Sumber dananya dari pembinaan APBN Dinas Pertanian," jawab saksi di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,Senin (26/8/2024).

    Menurut Winarto, maksud dan tujuannya untuk percepatan pengolahan tanah, kejar tanam, dan membantu  untuk pembiayaan petani. Agar pendapatan yang diperoleh petani makin meningkat.

    Pemberian Alsintan ini, Poktan Maju Dua Bondowoso tidak mengajukan proposal ke Kementerian Pertanian RI maupun Dinas Pertanian. Persyaratannya, Poktan memenuhi syarat administratif ,tercatat, dan aktivitasnya ada. 

    Hal ini sejalan dengan revitalisasi pertanian di Bondowoso seperti yang dicanangkan Bupati Bondowoso. 

    "Kami melakukan verifikasi, bahwa ada kelompok taninya dan ada Ketuanya.Nah, setelah keluar surat penetapan yang mendapatkan bantuan Alsintan. Kami serahkan bantuan yang dimaksudkan kepadaKetua Poktannya, secara langsung," ucapnya.

    Prioritas penggunaan alsintan ini, untuk anggota Poktan. Jika kapasitasnya  , operasionalnya bisa di wilayah kerja berdekatan.

    "Bila tidak setiap hari dibutuhkan, traktor itu bisa dioperasikan oleh Poktan lainnya. Apabila Alsintan tidak dimanfaatkan dengan baik,  Dinas bisa tarik kembali dan diberikan kepada Poktan sekitar Bondowoso," ujar Winarto.

    Selama empat bulan setelah penyerahan traktor, lanjut dia, mendapatkan laporan dari staf /PPL Agus Sugianto, untuk penggunaan alsintannya. Tetapi, kemudian saksi dipindah kerja ke tempat baru. Dan tidak memonitor lagi.

    Sementara itu, saksi Iksan menyebutkan, bahwa dia mendampingi ketika dilakukan penyerahan traktor tersebut. Juga ada Unang dan Sri Mulyani. Traktor itu tidak boleh disewakan pada oranglain. Ini tertuang dalam perjanjian di fakta integritas.

    Jika selama enam bulan tidak melaporkan penggunaan Alsintan, menurut Sarkasih, bantuan traktor roda empat itu bisa ditarik Dinas Pertanian dan dialihkan ke Poktan lainnya.

    Sedangkan Rukianto tahunya ada bantuan traktor, ketika disuruh monitoring oleh Sarkasih. Traktor disimpan di lokasi kerja. Namun begitu, saksi lupa berapa lama alsintan itu dipergunakan .

    Akan tetapi, saksi Sudarsono (Kades di tahun 2021) mengaku tidak tahu Unang menyewakan traktor tersebut. Perihal keberadaan traktor itu, saksi tidak mengetahuinya secara pasti. 

    "Bagaimana saudara ini, sudah menjadi tugas Kades untuk mengecek keberadaan traktor itu," kata Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH.

    Ditambahkan saksi Sri Mulyani (Ketua Poktan Maju Dua), pihaknya menerima bantuan traktor pada tahun 2016 lalu. Saksi hanya diajak Unang sewaktu menerima traktor di Distan untuk mengambil traktor.

    "Traktor dibawa ke rumah Unang. Poktan Maju Dua tidak aktif. Saya tidak pernah tahu penggunaan traktor itu. Sekarang tida tahu traktor itu di mana," cetus saksi.

    Ketika Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH bertanya pada saksi, apakah saksi tahu bahwa Kades menyewakan traktor sebesar Rp 70 juta ?

    "Saya tidak tahu Yang Mulia, Kades sewakan traktor itu," jawab saksi.

    Hakim Ketua Ni Putu SH menaruh kecurigaan kepada saksi Sri Mulyani , jika dia mendapatkan sesuatu dari Kades.

    "Jangan-jangan kamu dapat (dari Unang)," tanya Hakim Ketua Ni Putu SH.Buru-buru saksi menyatakan, bahwa dia tidak mendapatkan uang dari Unang.

    Sementara itu, saksi Bayu SUbaeri (Ketua BPD) menerangkan, dia mendapatkan panggilan dari Kejaksaan  bahwa bantuan traktor itu bermasalah. 

    Ketika Jaksa bertanya apakah mengetahui adanya berita acara pertemuan dan persetujuan persewan traktor ?

    "Saya tidak tahu Pak Jaksa. Saya tidak pernah tanda tangan berita acara itu," jawab saksi. 

    Untuk itulah, Hakim Ketua Ni Putu SH mengambil secarik kertas putih dan menyuruh Bayu Subaeri membubuhkan tanda tangannya.

    "Tolong saksi tanda tangan di sini. Ayo, tanda tangan sekali lagi. (Setelah dicermati) Tanda tangannya mirip," celetuk Hakim Ketua Ni Putu SH.

    Sedangkan saksi Sri Mulyani mengakui, disuruh tanda tangan berita acara itu. "Karena saya disuruh tanda tangan, ya tanda tangan," katanya.

    Kini, giliran Penasehat Hukum (PH) Abdul Khalik SH  bertanya pada saksi Sri Mulyani, mengenai surat pengembalian traktor dari Unang kepada saksi ?

    "Saya takut jadi kasus Pak. Sewaktu ada tamu di Balai Desa untuk sewa traktor, saya tida ktahu Pak," jawab saksi.

    Kembali Abdul Khalik SH bertanya pada saksi, apakah menerima uang Rp 3 juta dari Unang?

    "Saya tidak terima uang RP 3 juta dari Unang Pak," jawab saksi Sri Mulyani yang juga mengaku tidak membuat surat persetujuan persewaan. 

    Tanggapan Unang atas keterangan saksi ini, bahwa traktor disita Kejaksaan di gudang Suharyono. Traktor dipindahkan ke H Kawong.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 September 2024 , yang menyisakan 9 saksi lagi.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum Eko Saputro  SH menegaskan,  penyerahan traktor  itu dilakukan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    "Dinas menyatakan 6 bulan harus dilaporkan penggunaan traktor itu. Siapa yang menyebabkan masalah ini ? Juga dari Dinas Pertanian. Kalau Dinas memantau traktor itu (dengan benar), maka traktor itu tidak ada ke mana-mana.," ungkapnya.

    Sedangkan yang seharusnya melaporkan penggunaan traktor itu adalah Ketua Poktan Maju Dua, Sri Mulyani. Bukan Unang. "Ketika mengikuti pelatihan pengoperasian traktor selama dua hari itu, Ketua Poktan Maju Dua (Sri Mulyani)  harus melaporkan kepada Dinas Pertanian," tukasnya.

    Perihal Unang memberikan uang Rp 3 juta kepada Sri Mulyani dan dibantah, kata Eko Saputro  SH,, akan dibuktikan hal itu nantinya di persidangan.

    "Menurut kami, yang seharusnya bertanggungjawab adalah Sri Mulyani. Seharusnya, Sri Mulyani juga menjadi tersangka juga.Di sini, adanya tebang- pilih,"  tandasnya. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Seharusnya Sri Mulyani Yang Bertanggungjawab dan Jadi Tersangka, Ada Tebang- Pilih Dalam Perkara Ini Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas