728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 29 Agustus 2024

    Saksi-Saksi Sebut Hasan dan Puput Tidak Pernah Memberikan Arahan dan Tidak Meminta Apapun

     


                               


                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Enam saksi yang diharikan oleh Jaksa KPK diperiksa secara marathon dalam sidang lanjutan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Kamis (29/8/2014).

    Adapun keenam saksi itu adalah Suharto, Puja Kurniawan, Hari (camat Pakuniran), Ponirin (Camat Kraksaan), Hari Cahyono, dan SUbur.

    Penasehat Hukum (PH) Kriswanto  SH dan Ari Mukti SH bertanya kepada saksi Suharto, apakah pemberian THR, acara nikahan, kurban tiap tahun ke pondok hati, melakukan klarifikasii ke Hasan atau Puput ?

    "Saya tidak pernah klarifikasi ke Hasan atau Puput untuk pemberian-pemberian itu. Sebab yang meminta adalah Yasin, Ketua Paguyuban Camat," jawab saksi.

    Kembali Kriswanto SH dan Wardoyo SH bertanya pada saksi, apakah tidak dikibuli oleh Yasin (Almarhum Camat Paiton) itu ?

    "Pak Yasin yang meminta pemberian-pemberian itu, saya kasih saja," jawab saksi singkat.

    Hakim Ketua Ferdinansd Marcus Leander SH MH bertanya pada saksi, apakah arahan Yasin itu untuk kepentingan Hasan ?

    "Bukan, Hasan tidak pernah memberikan arahan dan meminta apapun," jawab saksi.

    Ketika Puput diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk bertanya pada saksi,  apakah ada arahan untuk kurban, umroh, dan THR  dari hasan atau Puput ?

    "Tidak ada arahan untuk kurban, umroh, dan THR dari Hasan atau Puput. Itu semuanya murni permintaan Yasin,"jawab saksi yang mencabut keterangannya di BAP, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

    Menurut Puput, terkait pemberian -pemberian uang itu, dia tidak tahu -menagu sama-sekali. Nggak pernah minta dan tidak ada arahan dari Puput.

    Sedangkan Hasan tidak pernah minta uang ke saksi Suharto. "Saya tidak pernah minta uang ke saksi," tegasnya.

    Namun demikian , saksi mengakui bahwa saksi Suharto dan istrinya, setiap tahun mendapatkan bingkisan dari Hasan.

    Sementara itu, saksi Puja Kurniawan (Camat Besuk dan pernah jadi Camat Semampir) menerangkan, dia memberikan THR dua kali yang masing-masing sebesar Rp 1,5 juta pada tahun 2019 dan 2020.

    Pemberian THR itu diserahkan dan lewat Bendahara Camat, Deni Kartikasari. Akan tetapi, tidak ada konfirmasi diserahkan atau tidak uang tersebut.

    "Saya nggak pernah tanya hal itu. Apakah uang itu diserahkan atau tidak," imujar saksi.

    Sedangkan sumbangan ke Pondok Hati Rp 500 ribu  per bulan yang dibeirkan sejak Uni 2019 sampai Juli 2021 diserahkan ke Edi Suyitno. Dan sumbanganke PCNU diserahkan ke Robi. 

    PH Kriswanto  SH dan Ari Mukti SH bertanya kepada saksi Puja Kurniawan, apakah Hasan dan Puput memerintahkan untuk sumbangan pondok hati, PCNU , dan kurban ?

    "Hasan dan Puput tidak pernah memberikan arahan dan meminta apapun. Juga Hasan dan Puput tidak pernah minta uang," jawab saksi.

    Dijelaskan saksi, bahwa pemberian PCNU itu untuk kepentingan masyarakat. Dan pemberian ke Pondok hati untuk lembaga pendidikan. Untuk fasilitas asrama, biaya pendidikan dan makan-minum para siswa di Pondok Hati itu gratis.

    Hasan bertanya pada saksi, selama menjadi ajudan Hasan, apakah pernah diperintahkan untuk minta uang ke pejabat ?

    "Tidak pernah Pak. Saya tidak pernah diperintah Pak Hasan untuk minta uang ke pejabat," jawab saksi.

    Kembali Hasan bertanya pada saksi, apakah Pondok Hati masih berlangsung dan eksis hingga sekarang ini?

    "Sampai sekarang ini, Pondok Hati masih berlangsung dan eksis," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Hari menyebutkan, pada tahun baru memberikan uang RP 1 juta ke Bendahara Paguyuban. Sedangkan Idul  qurban menyumbang Rp 2,5 juta ke panitia kurban.

    Dan untuk sumbangan Pondok Hati sebesar RP 500 ribu per bulan dikoordinir oleh Edi Suyitno. Untuk sumbangan sodaqoh hati dikoordinir  oleh Tutuk. Dan gerakan sodaqoh hati yang dirupakan sembako diberikan untuk masyarakat miskin. Guna menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo.

    Hal senada disampaikan oleh Ponirin (Camat Kraksan), yang mengatakan, gerakan sodaqoh hati menumbang pribadi Rp 1,5 juta ke Tutuk. Ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan.

    Juga memberikan sumbangan ke Pondok Hati RP 500 ribu per bulan yang diserahkan ke Edi Suyitno. Dan untuk Jumat barokah memberikan sumbangan berupa sayur-sayuran ke pondok hati.

    "Untuk Jumat barokah memberikan sayur-sayuran ke Pondok Hati. Nilainya Rp 200 ribu dan 400 ribu," katanya.

    Di tempat yang sama, saksi Deni Kartikasari menjelaskan, bahwa tidak ada iuran umroh dan haji tahun 2020 dan 2021 dari para camat.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Ferdinand Marcus  SH mengungkapkan, sidang akan dilanjutkan Jum 'at (30/8/2024) besok jam 09.00 pagi. 

    "Sidang Jum'at besok akan dilaksanakan pagi, hingga jam 19.00 malam. Siap ya ?," kata Hakim Ketua Ferdinand SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai . (ded)







    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Saksi-Saksi Sebut Hasan dan Puput Tidak Pernah Memberikan Arahan dan Tidak Meminta Apapun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas