728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 14 Agustus 2024

    PO Novi Citra Betul-Betul Nyata Dilaksanakan PT AMP, Tapi BPKP dan SPI Hanya Akui Yang Dilakukan Novi Citra. Tidak Akui Yang Dilakukan PT AMP.

     







    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan  Heny Wulandari ST dan Deny Kadarisman (Deden) ,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero), kini memasuki babak saling menjadi saksi , yang digelar  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Giliran pertama yang diperiksa adalah  Deny Kadarisman (Deden) yang diperiksa sebagai saksi di persidangan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Madiun,Ningsih SH dan Fikih SH bertanya pada saksi Deny alias Deden, PT Asumuraya (AMP) itu bergerak di bidang usaha apa ?

    "Asumuraya (AMP) aktif bergerak di bidang perbengkelan. Sedangkan PT Oto Komuning Care adalah bengkel keluarga," jawab saksi.

    Kemudian Jaksa bertanya pada saksi, apa hubungan bisnis Asumuraya (AMP) dengan PT Oto Komuning Care ?

    "Hubungan bisnis PT Asumuraya (AMP) seringkali mensuplai spare-part ke PT Oto Komuning Care. Pemegang sahamnya adalah Heny, istri (Diah Ambar Wati), dan Aziz," jawab saksi.

    Menurut saksi Deden,  PT Asumuraya (AMP) tidak pernah kerjasama dengan  PT IMS. PT Asumuraya (AMP) memasok consumareble (barang teknik ) ke PT IMS. 

    Diceritakannya, mulanya saksi bertemu dengan Heny dan ngobrol-ngobrol dan disampaikan bahwa Novi Citra tidak punya modal. Namun mendapatkan pesanan barang dari PT IMS. Lantas, ditawarkan kepada  Deden.

    "Sanggup nggak (memenuhi pesanan barang-red) ?," ucap Deden yang menirukan perkataan Heny di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR, Surabaya.

    Novi Citra  mendapatkan pesanan dari PT IMS, tetapi tidak punya modal. Deden ditunjukan list (daftar barang-red) yang dibutuhkan Novi Citra. 

    Sebelumnya, Deden pernah ketemu Triana Noviani di rumahHeny, diinfokan bahwa ada pesanan dari PT IMS.

    "Ada rekening atas nama perusahaan, istri (Diah Ambarwati), dan rekening atas nama saya (Deden)," ujarnya

    PT IMS dan PT Asumuraya (AMP) tidak ada kontrak kerja. Tetapi PT Asumuraya (AMP) mau menyediakan consumerable  barang Novi CItra.

    "Saya sediakan barang yang dipesan Novi Citra, barang ini , ini. Untuk pembayaran, begitu barang sudah datang, kami tinggal tunggu pembayaran saja. Terima pembayaran  dari Novi Citra dan Heny," kata Deden.

    Menurutnya, PT Asumuraya (AMP) kirim barang ke PT IMS, hanya membawa surat jalan. Lalu barang diserahkan ke PT IMS. Deden pernah belanja barang di toko di kawasan  Glodok.

    Sedangkan untuk pengiriman barang, memakai jasa ekspedisi Herona dan barang sampai di Madiun. Barang diambil oleh bagian gudang PT IMS, David atau teman lainnya.

    "Kami membuat pencatatan. Tidak ada vendor lain, kecuali Novi Citra untuk periode tahun 2016-2017. PT Asumuraya (AMP) ada keuntungan," kata Deden.

    Majelis hakim anggota bertanya pada Deden, berapa total uang yang saudara terima ?

    "Total uang yang ditrima Rp 11 miliar. Kami tidak ingat berapa Novi Citra dan berapa dari PT IMS. Keuntungan selama periode 2016-2017 sekitar Rp 2 miliar. Setelah dipotong untuk bayar pajak, karyawan dan operasional, hanya RP 200 juta," jawab Deny Kadarisman. 

    Nah, setelah Deny Kadarisman diperiksa dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua I Made SH mengatakan, benar ada pengiriman dan baangnya ada.

    "Nanti kita lihat mekanisemenya.  Karena saya capek, banyak sidang hari ini. Untuk Saksi Heny akan diperiksa Selasa, 20 Agustus 2024 pagi," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda  sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH mengungkapkan, keterangan Deny Kadarisman tadi bahwa dia selaku penyuplai barang Novi Citra. Selama tahun 2016-2017 , telah dilakukan penyediaan barang-barang yang ditujukan untuk  kepentingan atau pesanan Novi Citra, yang ditujukan ke PT IMS. 

    "Dengan cara barang-barang  di toko-toko yang dibeli PT AMP , kemudian menggunakan jasa ekspedisi Herona, sampai di Stasiun Madiun. Lalu diambil oleh PT IMS sendiri, oleh bagian gudang . Ada David,  Andi dan Risal," tukasnya.

    Kadang-kadang mengirim sendiri, melalui armadanya PT AMP sendiri. Nilai pengadaan tahun 2016-2017 kurang lebih RP 11 miliar sekian. Belanjanya sekitar Rp 9 miliar sekian. Sehingga mendapatkan keuntungan kotor Rp 2,5 miliar. 

    Nah, keuntungan kotor itu dipotong untuk bayar pajak, PPN, PPH, gaji karyawan, operasional kantor, dan lainnya. Keuntungan bersih RP 200 - 300 juta.

    "PO, PO Novi Citra itu betul-betul nyata dilaksanakan oleh PT AMP. Di samping, Novi Citra sendiri mengadakan suplai sendiri.  PO Novi Citra itu sebagian dikerjakan oleh PT AMP, dan sebagian dikerjakan Novi Citra sendiri," tandasnya.

    Agak anehnya, lanjut Sudiro SH, BPKP dan SPI hanya mengakui yang dilakukan Novi Citra sendiri. Tidak mengakui yang dilakukan oleh PT AMP. 

    "Ini kan lucunya di sini. Kalau total loss daripada PO itu, keseluruhannya tidak diakui. Sehingga metode dalam sistem audit menggunakan total loss," katanya.

    Dasar ini semua adalah berkaitan dengan Noviani yang kekurangan modal dalam melaksanakan pekerjaan. Karena PO nya besar, ketika PO sudah ditetapkan oleh Direktur, sudah tidak bisa dirubah. Direvisi tidak boleh. 

    Mau tidak mau, Novi Citra harus menjalankan kesemuanya. Dengan keterbatasan modal inilah, berinisiatif bersama-sama dan berkomitmen dengan PT AMP dan PT AMP menjalankannya.

    Dalam dokumen penagihan, ketika barang dikirim oleh PT AMP yang sebulan empat kali. Nah, jeda pembayaran itu , setelah barang dikirim bisa satu bulan , dua bulan dan tiga bulan. 

    Ditambahkan SUdiro SH, bahwa dakwaan Jaksa itu sangat imajinatif dan asumsi. Jaksa tidak  melihat fakta yang sesungguhnya, mengenai kerugian negara. Bahwa dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bahwa kerugian negara  itu harus nyata.

    ."Jangan pakai asumsi. Ini diakui, dan ini tidak diakui. Kerugian negara itu harus nyata," tegasnya. (ded) 






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PO Novi Citra Betul-Betul Nyata Dilaksanakan PT AMP, Tapi BPKP dan SPI Hanya Akui Yang Dilakukan Novi Citra. Tidak Akui Yang Dilakukan PT AMP. Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas