728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 20 Agustus 2024

    Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokiran Rekening Bank yang Diajukan PH Siska Wati

     




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPKOR) Surabaya mengabulkan permohonan pembukaan rekening gaji dari suami Siska Wati yang diblokir sejak 7 bulan lalu, dan rekening anak. 

    Pembukaan blokir rekening suami Siska Wati dan anaknya itu, disampaikan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH di ruang Cakra Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    "Kami perintahkan bank untuk membuka blokiran rekening. Karena tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini. Tolong Pak Jaksa tanda tangan penetapan majelis hakim ini," ucapnya ketika membacakan penetapan majelis hakim di penghujung sidang.

    Mendengar penetapan majelis hakim ini, disambut ucapan syukur dan bahagia dari suami Siska Wati (Agus-red). 

    Sementara itu, pemblokiran rekening atasnama Ari Suryono, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo masih dipertimbangkan oleh majelis hakim.

    Sedangkan, sidang lanjutan Ari Suryono, Kepala BPPD dan Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian , yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, masih terus bergulir di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. 

    Dalam persidangan , sejumlah saksi menyebutkan, bahwa ada arahan dari Joko Santosa, Kepala BPPD yang lama (Almarhum) untuk pemotongan insentif ASN di lingkungan  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada  tahun 2014. 

    Sedangkan Ari Suryono masuk menjadi Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021. 

    Selama ada pemotongan insentif itu, tidak ada intimidasi atau tekanan, jika tidak mau dipotong akan dipindahkan ke tempat (OPD) lain.

    Hal ini disampaikan oleh saksi Ayu Yuliati, yang menerangkan, bahwa Joko Santosa, Mantan Kepala BPPD yang lama (Almarhum) pernah merapatkan hak insentif dan pemotongan insentif pegawai. 

    "Kaban (Kepala Badan) Joko Santosa pernah kumpulkan pegawai BPPD untuk pemotongan insentif," ucap saksi Nurul Mila di ruang   Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Namun demikian, tidak pernah ada intimidasi untuk pemotongan insentif tersebut. Jika menolak dipotong insentifnya, akan dipindah ke tempat lain.

    Pengakuan yang sama, diutarakan oleh saksi Nurul Milla, yang menerangkan, bahwa ada rapat dari Joko Santosa mengenai perintah pemotongan insentif untuk shodaqoh. 

    "Namun begitu, saya ikhlas atas pemotongan insentif itu," ujarnya singkat saja.

    "Tidak pernah ada intimidasi untuk pemotongan insentif itu. Misalnya, kalau tidak mau dipotong akan dipindah,"tegas  saksi Ayu.

    Hal senada disampaikan oleh saksi Nurul Milla, yang menyatakan tidak ada ancaman jika tidak setor.

    "Nggak ada ancaman, kalau tidak setor, tidak ada yang marahi. Akan tetapi, setelah ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak setor lagi," jawab saksi Nurul Milla.

    Intinya, pemotongan insentif itu, sudah ada sebelum Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    Sementara itu, saksi Ismi Maulida menyatakan, bahwa pda tahun 2017 sudah ada pemotongan insentif. Perihal pemotongan itu disampaikan Kabid,Heru kepada saksi, sebagai bawahannya.

    Sedangkan saksi, Sidharta dan Chandra menyebutkan, bahwa para pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo secara sukarela menyerahkan shodaqoh (pemotongan insentif-red) itu. 

    Bahkan, kalau ada teman yang belum menyerahkan sodaqohnya, akan diingatkan oleh yang lainnya. "Sudah sodaqoh atau belum ?. Ayo sodaqoh ramai-ramai," cetus saksi Chandra.

    Saksi Wahyuni dan Agus Riyanto menyatakan, pada Nopember 2023 ada rapat untuk menghentikan pemotongan insentif itu. 

    Mengenai besaran potongan insentif, menurut saksi Nanang Pratoko, dirinya dipotong 30 persen dari insentif yang diterimanya. Itupun dibantu dihitungkan oleh penyidik.

    Begitu juga dengan saksi Hadoi, yang mengatakan, bahwa dia tidak pernah menghitung besaran potongan insentif yang dialaminya. 

    "Soal besaran potongan itu, saya tidak pernah menghitungnya. Justru dibantu penyidik dan saya dikasih tahu penyidik, kena potongan 15 persen. Saya nggak usah repot-repot hitung," beber saksi.

    Dijelaskan Hadoi, bahwa uang hasil pemotongan insentif diserahkan ke Bu Yulis. Sedangkan Ari Suryono tidak pernah mengumpulkan soal pemotongan insentif itu.

    "(Sepengetahuan saya-red) Ada rapat pemotongan insentif yang dilakukan Joko Santosa untuk kepentingan kantor," tegas saksi Hadoi.

    Ditambahkan saksi Yulis dan Juwati, bahwa mereka tidak pernah menanyakan uang dari hasil pengumpulan pemotongan insentif itu dipakai untuk apa nantinya.

    "Saya tidak pernah tanya uangnya digunakan untuk apa. Namun demikian, saya tidak keberatan dan ikhlas atas pungutan itu. Karena semua pegawai  dipotong," katanya.

    Saksi Sidharta dan Imron menegaskan, mereka mau ngasih sodaqoh (pemotongan insentif) karena kebersamaan .

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Siska Wati,   yakni Dr Erlanja Jaya Putra SH MH mengatakan, pihaknya merasa senang dan bersyukur karena permohonan pembukaan blokiran rekening bank yang diajukannya kepada mejelis hakim, akhirnya dikabulkan juga.

    "Kami bersyukur pembukaan blokiran rekening dikabulkan majelis hakim, meskipun menunggu cukup lama," cetusnya. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Majelis Hakim Kabulkan Pembukaan Blokiran Rekening Bank yang Diajukan PH Siska Wati Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas