728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 12 Agustus 2024

    Perintah Pemotongan Insentif Dari Joko Santosa (Almarhum), Bukan Dari Ari Suryono

     






    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sejumlah saksi menyebutkan, bahwa ada arahan dari Joko Santosa, Kepala BPPD yang lama (Almarhum) untuk pemotongan insentif ASN di lingkungan  Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada  tahun 2014. 

    Sedangkan Ari Suryono masuk menjadi Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021. 

    Selama ada pemotongan insentif itu, tidak ada intimidasi atau tekanan, jika tidak mau dipotong akan dipindahkan ke tempat (OPD) lain.

    Hal ini disampaikan oleh saksi Ayu Yuliati, yang menerangkan, bahwa Joko Santosa, Mantan Kepala BPPD yang lama (Almarhum) pernah merapatkan hak insentif dan pemotongan insentif pegawai. 

    "Kaban (Kepala Badan) Joko Santosa pernah kumpulkan pegawai BPPD untuk pemotongan insentif," ucap saksi Nurul Mila di ruang   Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Namun demikian, tidak pernah ada intimidasi untuk pemotongan insentif tersebut. Jika menolak dipotong insentifnya, akan dipindah ke tempat lain.

    Pengakuan yang sama, diutarakan oleh saksi Nurul Milla, yang menerangkan, bahwa ada rapat dari Joko Santosa mengenai perintah pemotongan insentif untuk shodaqoh. 

    "Namun begitu, saya ikhlas atas pemotongan insentif itu," ujarnya singkat saja.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono, yakni Ridwan Rachmad SH MH bertanya kepada para saksi, apakah kalau tidak mau dipotong, akan dipindah ke tempat lain ?

    "Tidak pernah ada intimidasi untuk pemotongan insentif itu. Misalnya, kalau tidak mau dipotong akan dipindah," jawab saksi Ayu.

    Kembali Ridwan SH bertanya pada saksi-saksi, apakah kalau tidak setor akan dimarahi ?

    "Nggak ada ancaman, kalau tidak setor, tidak ada yang marahi. Akan tetapi, setelah ada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, tidak setor lagi," jawab saksi Nurul Milla.

    Intinya, pemotongan insentif itu, sudah ada sebelum Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo.

    Sementara itu, saksi Ismi Maulida menyatakan, bahwa pda tahun 2017 sudah ada pemotongan insentif. Perihal pemotongan itu disampaikan Kabid,Heru kepada saksi, sebagai bawahannya.

    Sedangkan saksi, Sidharta dan Chandra menyebutkan, bahwa para pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo secara sukarela menyerahkan shodaqoh (pemotongan insentif-red) itu. 

    Bahkan, kalau ada teman yang belum menyerahkan sodaqohnya, akan diingatkan oleh yang lainnya. "Sudah sodaqoh atau belum ?. Ayo sodaqoh ramai-ramai," cetus saksi Chandra.

    Saksi Wahyuni dan Agus Riyanto menyatakan, pada Nopember 2023 ada rapat untuk menghentikan pemotongan insentif itu. 

    Mengenai besaran potongan insentif, menurut saksi Nanang Pratoko, dirinya dipotong 30 persen dari insentif yang diterimanya. Itupun dibantu dihitungkan oleh penyidik.

    Begitu juga dengan saksi Hadoi, yang mengatakan, bahwa dia tidak pernah menghitung besaran potongan insentif yang dialaminya. 

    "Soal besaran potongan itu, saya tidak pernah menghitungnya. Justru dibantu penyidik dan saya dikasih tahu penyidik, kena potongan 15 persen. Saya nggak usah repot-repot hitung," beber saksi.

    Dijelaskan Hadoi, bahwa uang hasil pemotongan insentif diserahkan ke Bu Yulis. Sedangkan Ari Suryono tidak pernah mengumpulkan soal pemotongan insentif itu.

    "(Sepengetahuan saya-red) Ada rapat pemotongan insentif yang dilakukan Joko Santosa untuk kepentingan kantor," tegas saksi Hadoi.

    Ditambahkan saksi Yulis dan Juwati, bahwa mereka tidak pernah menanyakan uang dari hasil pengumpulan pemotongan insentif itu dipakai untuk apa nantinya.

    "Saya tidak pernah tanya uangnya digunakan untuk apa. Namun demikian, saya tidak keberatan dan ikhlas atas pungutan itu. Karena semua pegawai  dipotong," katanya.

    Saksi Sidharta dan Imron menegaskan, mereka mau ngasih sodaqoh (pemotongan insentif) karena kebersamaan .

    Nah, setelah pemeriksaan 30 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sekaligus di persidangan itu,dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ni Putu SH mengungkapkan, bahwa agenda sidang yang dijadwalkan pada Jum'at, 16 Agustus 2024 dan Senin, 19 Agustus 2024, terpaksa ditiadakan atau dibatalkan. 

    "Saya ada acara, tidak bisa sidang pada hari Jum'at (16/8/2024) dan Senin (19/8/2024). Maka, sidang akan dialihkan pada hari Rabu (21/8/2024). Saya minta saksi dihadirkan 10 saksi saja. Saya tidak mau memeriksa 30 saksi sekaligus seperti hari ini.," ungkapnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.(ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Perintah Pemotongan Insentif Dari Joko Santosa (Almarhum), Bukan Dari Ari Suryono Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas