728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 07 Agustus 2024

    Independensi BPKP Diragukan, Hanya Dapat Dokumen Dari Penyidik, Tidak Lakukan Investigasi Dokumen

     

                                    







    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Kini sidang lanjutan Heny Wulandari ST dan Denny Kadarisman alias Deden,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero), memasuki babak mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun.

    Adapun Ahli yang dihadirkan JPU adalah Drs Siswo SUjanto (Ahli Hukum Keuangan) dan Arif Rahman  (BPKP) yang memberkan pendapatnya di depan Hakim Ketua Dewa SH MH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (6/8/2024). 

    Dalam ketrangannya, Ahli Siswo Sujanto menyatakan, PT IMS merupakan anak perusahaan dari PT INKA , sebagian besar modal  PT IMS dari PT INKA. Karena PT IMS adalah anak perusahaan dari BUMN , yakni PT INKA. Maka PT IMS adalah BUMN, yang aturannya tunduk pada UU BUMN.

    "Dana yang dikelola PT IMS itu masuk lingkup keuangan negara. Semua  yang berasal dari aset negara adalah milik negara, termasuk hasil-hasilnya. Hasil pengelolaan adalah milik negara," ucap AHli.

    Nah, untuk menghindari kerugian keuangan negara, maka pejabat harus mencari barang yang berkualitas bagus, namun dengan harga wajar. Yaitu melalui lelang dan harus melakukan perikatan.

    Perikatan sendiri adalah bentuk tanggungjawab , jenis barang apa dan berapa nilai barangnya, serta jumlahnya berapa. 

    Sebelum dilakukan pembayaran, terlebih dahulu dilakukan pengujian untuk menghindari terjadinya kerugian. Jika sampai terjadi kerugian negara, maka bukti-bukti yang ada harus benar dan bisa diaudit. 

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH bertanya pada Ahli, kalau ada kecurangan masuk hukum administrasi, perdata atau ranah pidana ?

    Ahli Siswo tidak bisa menjawab dengan tegas, dan hanya menjawab secaa diplomatis. "Seluruh penetapan kerugian negara ditetapkan oleh majelis hakim," jawab Ahli. 

    Kembali Sudiro SH bertanya pada Ahli, jika ada audit BPKP menyatakan ada kerugian negara. KAP menyatakan justru ada penghematan. Audit SPI menyebutkan ada kerugian negara. 

    "Yang boleh menghitung kerugian negara adalah auditor yang ada di pemerintah, sepanjang tidak ada konflik interest. Tidak boleh mengaudit diri sendiri (seperti halnya  yang dilakukan SPI-red)," jawab AHli.

    Sementara itu, Ahli Arif Rahman (BPKP) mengatakan, pengadaan barang cosumerable pada  periode tahun 2016-2017 , sebatas menghitung kerugian negara. 

    "Seluruh rekening belanja yag dikeluarkan oleh Novi Citra tercatat 148 BBK. Kami hanya melihat rekening koran. PT Asumuraya (AMP) menunjukkan bukti pengiriman dan klarifikasi Deden. Ada transfer Novi Citra sebesar Rp 9,5 miliar," kata Ahli.

    Nah, setelah keterangan kedua Ahli dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Dewa SH menegaskan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda saling menjadi saksi pada Selasa, 12 Agustus 2014 mendatang.

    "Setelah keduanya (Henny dan Deden) saling menjadi saksi, silahkan Penasehat Hukum menghadirkan saksi meringankan dan Ahli ," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH mengungkapkan, keterangan Ahli Siswo (Keuangan Negara) cukup proporsional ketika menjelaskan perbendaharaan negara.

    Bahwa ada kewenangan secara atribusi dan delegasi yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kewenangannya melekat. Dalam organsiasi perusahaan, kewenangan ada pada satu tingkat di bawah  direksi, yakni PPK.

    Kalau dilihat di PT IMS,maka sebagai PPK-nya adalah Divisi Pemasaran , yakni Sudoso. Nah, setelah dikroscek dengan Struktur Organisasi (STO) dari PT IMS tahun 2016, Divisi Pemasaran, SUdoso memiliki tugas estimasi harga , jadi HPS itu sendiri.

    "Dari sini sangat terang benderang, bahwa PT IMS yang bertindak sebagai pejabat PPK adalah Divisi Pemasaran dan Pengadaan. Ini adalah exo officio-siapapun nanti yang menjabat itu adalah jadi PPK. PPK harus satu tingkat dibawah Direktur," tukas Sudiro SH.

    Hal itu Peraturan Perpres dan Peraturan BUMN, dan PerDir anak perusahaan dan BUMN. PPK adalaah satu tingkat di bawah Direktur.

    Dalam putusan Mahkamah Konstitus dan Putusan Penagadilan TIPIKOR, dinyatakan bahwa anak perusahaan bukan merupakan BUMN. Kalau BUMN yang mengangkat adalah Menteri, kalau anak perusahaan Direksinya diangkat oleh RUPS. 

    Sedangkan keterangan Ahli BPKP, kata Sudiro SH, banyak kejanggalan-kejanggalan dalam melakukan audit, hanya mengikuti follow the money. Mengikuti dari arah uang setelah dari BKK yang telah dibayarkan pada  Novi Citra. Kemudian dari rekening Novi Citra larinya ke mana saja.

    "Auditnya berkisar itu saja, tidak melakukan verifikasi terkait dokumen-dokumen ,semisal surat jalan, LPPB, dokumen kontrak, penyerahan barang. Hal itu tidak dilakukan, menurut saya ini agak aneh," tandasnya.

    Kalau pendekatannya total- loss, dalam menghitung kerugian negara maka akan menjadi fiktif semuanya. Padahal saksi-saksi sebelumnya, Direktur,Kadiv,  Pengadaan,PPC dan lainnya, semua nya mengatakan bahwa telah terjadi pengadaan, ada pengiriman barang, ada pencatatan. 

    "Ketika dia mengatakan ada sebagian dokumen yang diakui dan tidak, maka pendekatannya bukan total-loss. Tetapi melakukan investigasi terhadap seluruh dokumen-dokumen yang ada. Hal itu tidak dilakukan oleh BPKP,"tukasnya.

    Dan harus digaris bawahi, lanjut Sudiro SH ,bahwa BPKP tidak pernah melakukan penyitaan atau pengambilan dokumen. BPKP hanya dapat dokumen dari Kejaksaan atau penyidik saja. 

    "Kami sangat sangsi terkait independensi daripada BPKP dalam merumuskan keuangan negara," katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Independensi BPKP Diragukan, Hanya Dapat Dokumen Dari Penyidik, Tidak Lakukan Investigasi Dokumen Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas