728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 21 Agustus 2024

    Heny Tidak Pakai Uang Untuk Kepentingan Pribadi Sepeserpun, Semua Ada Bukti -Buktinya

     



                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Kini giliran Heny Wulandari menjadi saksi dalam sidang lanjutan  Heny Wulandari ST dan Deny Kadarisman (Deden) ,  yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS/Persero), dengan agenda  saling menjadi saksi , yang membuat perkara ini menjadi terang-benderang.

    Hakim Ketua Dewa SH bertanya pada Heny  Wulandari, apakah dari uang yang masuk ke rekening saksi sekitar Rp 9 miliar itu, ada yang dipakai untuk kepentingan pribadi saksi ?

    "Tidak ada yang saya pakai untuk pribadi Yang Mulia Majelis Hakim," jawab Heny yang menjadi saksi untuk Deny Kadarisman di ruang Candra  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Selasa (20/8/2024). 

    Menurut Heny, dari Rp 8 miliar sekian itu ke vendor-vendor PT Asumuraya (AMP). Ditransfer ke PT AMP, Nacindo dan lainnya. Rp 3,3 miliar ke vendor,  RP 422 juta ke Triana Noviani, Rp 3,5 miliar ke rekening Diah Ambarwati, Deden Rp 700 juta dan lainnya.

    Heny mengaku, tidak mendapatkan keuntungan apapun. Namun begitu, setahu Heny, PT AMP mendapatkan keuntungan dari pengadaan Novi Citra. Heny tidak ikut dalam pengelolaan perusahaan di PT AMP dan PT Oto Komuning.

    Untuk pengadaan oleh Novi Citra yang dilakukan oleh PT AMP itu, semua barangnya ada dan terpakai seluruhnya. 

    "Ada bukti-bukti transfer dan rekening koran semuanya. Barangnya ada semuanya," tegas Heny.

    Ketika Jaksa Ningsih dan SH dan Fikih SH bertanya pada saksi Heny, apakah perorangan boleh menjadi vendor dari PT IMS ?

    "Perorangan boleh, tidak harus berbadan hukum. Sebagian vendor itu sudah menjadi vendor sebelumnya. Di antara vendor itu adalah Artomoro, Budi Mulia, CV Arundaya, Novi Citra, Toko Niaga," jawab saksi.

    Kembali Jaksa bertanya pada Heny, kenapa pakai vendor dari Novi Citra ?

    "Karena sebelumnya yang menjadi vendor adalah Novi Citra. Untuk percepatan waktu, karena Novi Citra sudah menjadi vendor. Sedangkan PT AMP tidak ada kontrak. Novi Citra adalah perorangan. Ada 50 perusahaan perorangan," jawab Heny.

    Karena pembayaran dari PT IMS ke vendor seringkali terlambat,, banyak vendor yang tidak mau mensuplai barang ke PT IMS. Awalnya, LPPB dikasih penawaran Sudoso secara lisan.

    "Penawaran termurah yang diambil dan sesuai kebiasaan-kebiasaan. Untuk pengadaan oleh Deden, Novi Citra tahu hal itu. Karena tidak bisa  memenuhi permintaan, dikenalkan ke Deden ke Novi Citra. Dari Rp 13 miliar itu, yang dikerjakan Novi Citra Rp 1,8 miliar dan sisanya dilakukan PT AMP," ucap Heny.

    Dijelaskan Heny, untuk pembayaran vendor berdasarkan PO dan surat jalan harus sama. Itupun pasti dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Untuk  pemeriksaan barang dilakukan David, bagian gudang di bawah divisi  pengadaan.

    "Jika ada barang yang keliru akan dikembalikan. Ini bukan hanya Novi Citra saja," ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Heny menerangkan, bahwa ada kesepakatan Untuk Novi yang pegang rekening dan Heny pegang ATM. Ini untuk menjaga kedua belah sisi, Novi dan PT AMP. Agar  pengiriman barang datang tepat waktu.

    Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH bertanya pada Heny, pada tahun 2016-2017 saksi di Departemen Pengadaan, apakah sudah ada SOP pengadaan itu ?

    "Belum ada SOP pengadaan itu. Atas instruksi Dirut sesuai kebiasaan-kebiasaan sebelumnya," jawab saksi.

    Lagi-lagi, Sudiro SH bertanya pada saksi apakah ada audit pada tahun 2016-2017 ?

    "Tiap tahun ada audit. Ada audit PT INKA, audit PT IMS dan audit BPK-RI terkait KUM dan saham. Tetapi  tidak ada audit consumerable. Namun, ada nota dinas SPI audit consumerable," jawab saksi Heny.

    Untuk audit KAP ada keuntungan Rp 350 juta. Sedangkan audit SPI ada kerugian Rp 7,5 miliar.  

    Nah setelah keterangan saksi Heny dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Agustus 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan pemeriksaan terdakwa.

    Sehabis sidang, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo SH MH mengatakan, keseluruhan dari rekening Novi Citra itu melalui rekening Heny Wulandari , sudah ditransfer ke vendor-vendor. 

    "Nggak mungkin kan, vendor kirim barang , kemudian tidak dibayar. Itu pasti, ada barang yang dikirimkan dan kemudian ada duit yang dibayarkan. Ada rekening Heny yang bayar ke Noviani, ke Hendrik. Ini artinya, kalau tidak ada kesepakatan , mana ada orang transfer duit.  Kemudian, pasti ke rekening Deden, ke rekening Diah Ambarwati dan PT AMP," cetusnya.

    Dipaparkan Sudiro SH, Heny benar-benar ingin menjaga perjanjian yang telah dibuat oleh mereka secara lisan. Sebagaimana pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata, bahwa menjaga dan memastikan semuanya berjalan dengan baik.

    "Di satu sisi mendapatkan target cosumerable harus berjalan dengan baik. Biarpun PT IMS melakukan pembayarannya molor-molor. Apalagi di awal  2016, (seperti) bayi prematur yang baru berdiri , kemudian dibebani pekerjaan yang begitu berat. Itu kan luar biasa," katanya.

    Sedangkan kendala yang dialami PT IMS, pembayaran sampai molor-molor. Sehingga banyak sekali vendor-vendor yang keberatan atas sistem pembayaran yang telat dan tidak mau menyuplai barang lagi.

    "Di situlah, Heny selaku bagian pengadaan berkonsultasi bagian keuangan , Sarmiatun memerintahkan bagaimana caranya PO terlaksana dengan baik, hutang-hutanglah atau bagaimana begitu," ungkapnya.

    Ini agak aneh Sarmiatun ini, padahal saat 2016-2017 dia sebagai Direktur Keuangan. Tetapi ketika perintah untuk dilakukan audit SPI , dia Direkturnya.

    "Masak ada Direktur mengaudit dirinya sendiri. Sebenarnya yang dilakukan SPI adalah conflict-interest. Sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar keterangan yang menjerat Heny," tukasnya.

    Ini juga aneh hasil audit SPI yang menerangkan, bahwa perusahaan atau negara mengalami kerugian negara  Rp 7 sekian miliar. Justru audit KAP menerangkan ada penghematan atau keuntungan Rp 350 juta. Kemudian audit BPKP menyatakan, kerugian negara RP 9 miliar sekian. 

    "Ini gimana ? Otomatis tidak harus menanyakan soal metodologi. Soerang hakim itu juga berhak menilai dan melihat soal kerugian negara itu. Metodologiny cocok atau tidak yang digunakan," tandasnya.(ded) 

     




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Heny Tidak Pakai Uang Untuk Kepentingan Pribadi Sepeserpun, Semua Ada Bukti -Buktinya Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas