728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 04 Agustus 2024

    Hasil Audit Internal BRI Simpang-Siur dan Diragukan, Nasabah Yang Lunas Tidak Diperhitungkan

     



    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Suwarno S.Sos yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Kali ini dengan agenda pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Jember di persidangan.

    Adapun ke-10 saksi yang diperiksa dihadapan Hakim Ketua Dewa SH, di antaranya adalah Dicky (mantri), Moh Farlik (mantri), Marcella (mantri), Dewi (mantri), Anton, Nanang, Lakswa, Yuli, dan Arman.

    Setelah Hakim Ketua Dewa SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa untuk bertanya pada saksi secara bergiliran di persidangan.

    Jaksa bertanya pada saksi Dicky, tolong saksi jelaskan mengenai 10 debitur  yang mengajukan kredit ke  BRI Unit Patrang Jember ?

    "Para debitur itu mengajukan pinjaman lewat Suwarno di BRI Unit Patrang Jember. Untuk pengajuan Slamet  Mukahariadji Rp 75 juta, Yus Bundawati RP 75 juta, Riska Rp 100 juta, Hariyanto Rp 75 juta, dan Laely Anggraeni Rp 100 juta," jawab saksi.

    Menurut saksi, Hadi (kepala Unit) memerintahkan berkas cepat dikirim. Namun demikan, pengajuan debitur masih ada kekurangan data. 

    "Hadi bilang pinjaman 3-4 bulan lunas. Pengajuan dokumen-dokumen via WA. Padahal, prosedurnya calon nasabah harus hadir di kantor," ujarnya.

    Kembali Jaksa bertanya pada saksi Dicky, apakah ada debitur yang tidak layak mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)  dari BRI ?

    "Ada debitur yang tidak layak. Misalnya Haryanto yang katanya punya Kafe Dejavu. Ternyata, bukan kafenya. Begitu pula dengan Yus Bundayani juga tidak layak, ternyata bukan usahanya. Dan Subiato juga tidak layak, karena mobilnya hanya 1 unit untuk grab," jawab saksi.

    Sementara itu, saksi Laksewa menyatakan, bahwa pengajuan pinjaman Suwaji sebagai nasabah baru sebesar Rp 70 juta , dinilai terlalu banyak. 

    Untuk Slamet Mukahariadji , juga tidak layak diberikan pinjaman sebesar Rp 70 juta. Sedangkan  Sulistyowati , ada kekurangan NPWP. Dan Sari, juga tidak layak mendapatkan pinjaman RP 70 juta.

    Di tempat yang sama, saksi Moh Farlik menerangkan, bahwa Hadi (Kepala Unit) menyatakan kredit aman, 3 - 4 bulan luas. Akan tetapi, ketika dilakukan OTS (On The  Spot)  atau survei ke lokasi, tidak layak.

    Saksi Nanang dan Anton (Manager) menyebutkan, jika ada surat atau dokumen yang tidak dilengkapi , dipending dulu pencairannya. 

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Suwarno, yakni Karuniawan Nur Rahmansyah SH bertanya pada saksi Dicky, terhadap nasabah-nasabah yang melalui saksi, apakah ada tunggakan ?

    "(Mulanya) Tidak ada tunggakan dan lancar," jawab saksi.. 

    Jaksa kembali bertanya pada saksi Dicky, apa perintah yang disampaikan dari Hadi kepada saksi ?

    "Tolong segera diproses pencairannya (kata Hadi-red)," jawab saksi menirukan ucapan Hadi.

    Pernyataan senada disampaikan oleh saksi Marcella, yang menjelaskan bahwa Hadi memerintahkan, apapun hasilnya harus direalisasikan. Demikian kata Hadi secara lisan kepada saksi di kantornya.

    Saksi Dewi mengatakan, ada nasabah tidak layak mendapatkan kredit, justru saksi yang disalahkan dan diintervensi.

    "Dari 10 nasabah ada yang tidak layak. Padahal, Hadi bilang layak. Kalau ada nasabah yang ditolak. Kondisi kerja di kantor menjadi tidak nyaman. Yang menyetujui kredit adalah Ka Unit (Hadi)," cetusnya.

    Sedangkan saksi Yuli (Pengganti Hadi) mengungkapkan, pihaknya mempunyai kewenangan melakukan pembatalan perjanjian, jika ada fraud (kecurangan-red). 

    "Untuk debitur Suwaji sisa pokok pinjaman Rp 21 juta. Suwaji sudah melakukan pelunasan. Untuk 9 nasabah diblokir karena terindiasi fraud," tukasnya.

    Sementara itu, saksi Anton (Manager) memerintahkan kepada mantri untuk melakukan penagihan pada 7 nasabah fraud itu. 

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Haim Ketua Dewa SH menegaskan, bahwa sidang akan dilanjutkan hari Selasa , 6 Agustus 2024 dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang, Karuniawan Nur Rahmansyah SH mengatakan, keternagn 10 saksi tadidari pegawai BRI semua, termasuk mantri, audit , manager dan Ka Unit yang baru, Yuli, pengganti Hadi.

    "Masalah audit internal dari BRI masih simpang-siur dan tidak pasti. Ada yang menyatakan kerugian negara BRI Unit Patrang Jember Rp 700 juta. Ada yang Rp  875 juta. Dari hasil audit itu tidak memperhitungkan ada nasabah-nasabah yang lunas. Termasuk nasabah-nasabah yang membayar selama 8 bulan," bebernya.

    Sehingga hasil audit itu, hanya pinjaman pokoknya saja. Total pinjaman nasabah RP 875 juta. 

    "Hasil audit itu kami pertanyakan. Nasabah-nasabah yang sudah membayar itu bagaimana ? Apakah diperhitungkan atau tidak ?. Menjadi keraguan kami di sini, audit internal dari BRI masih simpang -siur," katanya.

    Terkait dengan Suwarno, lanjut Karuniawan Nur Rahmansyah SH, ada beberapa nasabah yakni Ali SUbhan, Adi Widodo, Agus Widodo, dan Suwaji. 

    "Hanya 4 orang yang lewat Suwarno, tetapi dibebankan semuanya pada Suwarno. Ini kan keliru. Pak Suwarno hanya merekom (membantu secara  administrasi)   4 orang saja.  Tetapi di SPI, 10 orang," imbuhnya.

     Dari 4 nasabah itu, ada yang sudah lunas pinjamannya. Tetapi, tidak diperhitungkan dalam audit internal BRI itu. Waktu merekom itu, Suwarno sudah pensiun. 

    "Suwarno hanya mencari nasabah. Dan uang itu diperuntukkan untuk nasabah sendiri. Dari 4 nasabah itu, ada yang dapat pinjaman RP 75 juta dan RP 100 juta. Ada nasabah yang lunas, yaitu Suwaji. Nggak satu rupiah pun yang masuk Suwarno. Murni tanda tangan nasabah," jelasnya. 

    Harapan Karuniawan Nur Rahmansyah SH, Suwarno tidak terbukti dan nantinya bisa bebas.

    Dalam surat dakwaan Jaksa , perbuatan Suwarno  diancam pasal 2 ayat (1) jo asal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  (ded) 



     

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hasil Audit Internal BRI Simpang-Siur dan Diragukan, Nasabah Yang Lunas Tidak Diperhitungkan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas