728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 Agustus 2024

    Gus Muhdlor Jadi Saksi, Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Makin Menarik

     


                                     Foto dari kiri ke kanan :   R.Yahdi Ramadani SH.MH, Ridwan Rachmad SH. MH,  Andrew Ardiyanto Dachlan  SH.MH,  Elliya Fita Shofiyana SH  Nabbilah Amir SH. MH. C.M.C, C.CD,,  




    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) - Sidang lanjutan Ari Suryono , Mantan  Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), yang tersandung dugaan perkara pemotongan insentif ASN di lingkungan  BPPD Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.

    Persidangan ini makin menarik dengan kehadiran saksi Bupati Sidoarjo nonaktif , Ahmad Muhdlor Ali yang dihadirkan oleh Jaksa KPK, selain kehadiran 32 saksi lainnya yang diperiksa secara marathon.

    Jaksa KPK Ricky SH meminta 6 (enam) memberikan keterangan terlebih dahulu, termasuk Gus Muhdlor--panggilan akrab dari Ahmad Muhdlor Ali.

    Sementara lima saksi lainnya dari KPP Sidoarjo , yakni Ari  Wardono, Abdullah Sidik , Emma, mantan ajudan dan Kasubag Administrasi & dokumentasi Sekda, Pradiksa serta sopir Gus Muhdlor, Ahmad Masruri.

    Giliran pertama yang diperiksa Jaksa KPK Ricky SH adalah ketiga saksi dari KPP Sidoarjo. Tolong saksi jelaskan mengenai pembayaran pajak pajak pribadi Gus Muhdlor berupa modal dan saham yang dibayar oleh Ari Suryono !

    "Nanti yang bayar Pak Ari. (Tolong) Nanti kontak-kontakan sama Pak Ari saja," ucap saksi Ari Wardono yang menirukan  ucapan Gus Muhdlor kepada dirinya.

    Menurut Ari Wardono, bahwa tagihan pajak pribadi Gus Muhdlor sebesar Rp 26 juta lebih.

    Pernyataan serupa disampaikan oleh saksi Abdullah Sidik dari KPP Sidoarjo lainnya.  Awalnya, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor sempat menyangkal harus membayar pajak yang tidak dimasukkan ke LHKPN tahun 2022.

    "(Diketahui) Data pusat terkait aset Bupati yang belum dilaporkan ke SPPT. Ketika dilakukan cek data, Gus Muhdlor sedikit lupa. Namun, ahirnya dia mengakui memang itu aset miliknya," ujar Sidik.

    Dan selanjutnya, Gus Muhdlor menyarankan pembayaran ke Ari Suryono. "(Tolong) Ke Pak Ari aja," pinta Gus Mudlor kepada saksi Sidik waktu itu.

    Dijelaskan Sidik,bahwa aset yang belum dimasukkan berupa modal , yakni setoran atas modal di perusahaan dan saham  perusahaan keluarga.

    "Setelah ditunjukkan, kemudian Bupati Muhdlor mengiyakan dan membenarkan, serta menyatakan adalah perusahaan keluarga," cetusnya.

    Dalam keterangannya, Gus Muhdlor juga menerangkan, bahwa uangnya senilai Rp 30 juta untuk urusan Bea-Cukai juga tidak dikembalikan , ketika mengurus barang paketan DHL milik istrinya.

    "Karena uang saya juga tidak kembali, saya meminta driver untuk mengurusnya," beber Gus Muhdlor.

    Namun demikian, kembali lagi Ari Suryono yang menyelesaikan hal itu semuanya. Setahu Gus Muhdlor  keesokan harinya barang sudah ada.

    "Saya tidak tahu, dan besoknya  barang itu sudah ada ," celetuk Gus Muhdlor di persidangan.

    Perihal uang Rp 30 juta yang diserahkan Gus Muhdlor itu, ternyata dipergunakan untuk kepentingan pribadi drivernya , Masruri. Hal itu diakui oleh Masruri di persidangan yang terbuka untuk umum.

    "(Maaf) Uangnya saya pakai untuk kepentingan pribadi. Belum saya kembalikan,"  aku Masruri singkat.

    Dalam persidangan , Gus Muhdlor mengetahuinya ada pemotongan insentif tersebut. Namun begitu , Bupati tidak menanyakan bagaimana cara menghitung besaran insentif itu.

    "Sebelum menjadi Bupati, saya tidak tahu sudah ada pemotongan insentif," katanya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) Ari Suryono, yakni Ridwan Rachmad SH MH bertanya kepada saksi-saksi , apakah ada pertemuan Ari Suryono dengan Bupati di pendopo ?

    "Ada pertemuan Ari dan Bupati di pendopo. Nanti yang urus Ari," kata saksi menirukan ucapan Bupati.

    Sedangkan 27 saksi lainnya, yang merupakan pegawai di lingkungan BPPD  Kabupaten Sidoarjo mengaku, ikhlas atas pemotongan insentif tersebut.

    Ketika Ridwan Rachmad SH MH bertanya pada para saksi, apakah ikhlas dengan pemotongan insentif itu ?

    "Ya , saya ikhas Pak. Sebenarnya, pemotongan insentif itu sudah ada sejak Kaban Joko Santosa," jawab saksi Sutrisno.

    Perihal besaran potongan insentif, para saksi tidak mengetahuinya secara pasti, hanya berdasarkan perkirakan saja. 

    Kembali Ridwan Rachmad SH MH bertanya pada saksi, jika tidak mau dipotong insentifnya, apakah ada ancaman akan dipindah ?

    "Tidak ada  ancaman akan dipindah (dimutasi), jika tidak mau dipotong," jawab saksi Sodikin.

    Nah, setelah pemeriksaan 33 saksi dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pda Senin , 26 Agustus 2024 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan saksi meringankan.

    Sehabis sidang, Ridwan Rachmad SH MH mengungkapkan, keterangan Masruri tidak sinkron dengan keterangan Aswin, Faris, Sulistiyono, mengenai uang RP 50 juta ke sopirnya Gus Muhdlor. (ded) 

    Gus Muhdlor Jadi Saksi, Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Makin Menarik


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Gus Muhdlor Jadi Saksi, Sidang Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Makin Menarik Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas