728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 28 Agustus 2024

    Eksepsi Ulis Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara

     

                                 


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menyatakan  tidak dapat menerima  nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ulis Dewi Purwanti melalui Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Rohman  Hidayat SH, Dany Tri Handianto SH dan Hadi Sutjipto SH. 

    "Mengadili menyatakan eksepsi Ulis Dewi tidak dapat diterima seluruhnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," ucap Hakim Ketua Dewa SH dalam amar putusan sela yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (27/8/2024).

    Menurutnya, dakwaan Jaksa telah menguraikan secara lengkap, cermat dan jelas. Eksepsi harus dikesampingkan dan tidak dapat diterima. Oleh karenanya eksepsi tidak dapat diterima dan sidang dilajutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

    Jaksa diperintahkan untuk menghadirkan saksi dan bukti yang didengarkan secara bersamaan.

    "Kita sepakat untuk keterangan saksi akan didengarkan bersama ya," ujar Hakim Ketua Dewa SH yang meminta persetujuan dari Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya Ulis dan JPU Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

    Jaksa Kisnu SH meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu selama satu minggu guna menghadirkan saksi-saksi di persidangan. 

    "Kami minta waktu satu minggu Yang mulia," pinta Jaksa Kusnu.

    Setelah itu, Hakim Ketua Dewa SH menyatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 September 2024 mendatang.

    "Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," cetusnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang berakhir.

    Sehabis sidang, Rohman  Hidayat SH dan  Dany Tri Handianto SH mengatakan, pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan pokok perkara pada minggu depan.

    "Ada beberapa saksi yang memang tidak keberatan atas yang mereka berikan sesuatu  pada Bu Ulis. Ikhlas. Salah satunya aneh, Ibu FT tidak pernah menuntut apapun, dan memang pernah meminta tolong pada Bu Ulis, sebelum jadi Carik (Sekdes).  Justru dilaporkan pungli, padahal kejadiannya sebelum Ulis jadi Carik. Dan satunya lagi berinisial KH," katanya.

    Para prinsipnya Rohman SH dan Dany Tri Handianto SH mengaku siap melanjutkan sidang pokok perara Ulis ini. 

    Masih kata Rohman SH, bahwa keluarga memberikan sesutau ke desa,  melalui Sekdes , karena Sekdes bertindak dalam jabatan. Pemberian warga itu ke desa, entah itu iuran atau apa namanya melalui Sekdes. Karena Sekdes diperintah Kades, seharusnya tidak dapat dipidanakan.

    Sebagaimana diketahui, warga berinisial TT dan KD , dua orang yang mengurus surat akte kematian di tahun 2014. Kedua orang ini melaporkan Sekdes Kletek di Kejaksaan. 

    Padahal Sekdes dilantik di tahun 2017, berarti kedua nama ini memalsukan laporan di Kejaksaan dalam pengurusan. Padahal Sekdes di tahun 2014 belum menjabat perangkat desa.

    Dan nama bapak Puat RT 23/RW 10, tidak pernah  membuat surat pernyataan untuk melaporkan Ulis di Kejaksaan dan Puat tidak pernah ada pengurusan. Tetapi kenapa ada nama Puat dalam BAP Ulis dalam pengurusan, berarti ada dugaan rekayasa dalam penyidikan.

    Dan nama Bimantoro sudah mencabut BAP di Kejaksaan , akan tetapi ada nama istrinya , Vivin. Sedangkan Vivin tidak pernah membuat surat pernyataan untuk melaporkan Ulis di Kejaksaan.

    Hampir 90 persen warga tidak ada yang melaporan Ulis , karena ada orang yang  berkepentingan politik. 

    Sebagaimana diketahui, bahwa  kedudukan Ulis dalam kacamata pasal 11 UU No. 20 tahun 2001, adalah seseorang yang hanya menjalankan perintah dalam pekerjaan, serta bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Ulis hanya menjalankan hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab sesuai Surat Keterangan. Yang berwenang dan berkuasa adalah tetap di tangan Kades.

    Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tidak pernah ada di Desa Kletek , Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ketidakadaan PTSL ini adalah memang sejatinya secara natural idak ada. 

    Desas-desus tentang PTSL adalah hanya sebuah wacana dan belum ada tindakan atau proses yang dilakukan untuk menuju ke sana.

    Bahwa Ulis Dewi adalah Sekdes yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) berdasarkan Surat Keputusan Kades Kletek, No.03 Tahun 2017. Dan keputusan Kades Kletek No.14/21/438.7.7.10/2023 Tahun 2023 tertanggal 8 September 2023," ucap Rohman  Hidayat SH.

    Dengan demikian,  Ulis Dewi adalah bekerja  dan melaksanakan tugas yang pastinya atas perintah dan sepengetahuan  Kades.

    Hal-hal yang dilakukan Ulis dalam pekerjaannya adalah merupakan pelimpahan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Kades , yang tentunya dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Kades, selaku pemberi tugas dan wewenang sesuai dalam kedudukannya  sebagai Sekdes.

    Maka haruslah  dapat dianggap bahwa kedudukan Ulis sebagai pembantu Kades dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan kewenangan terbatas, pada bagian tugas sebagai Sekdes.

    Ini sebagaimana komponen lain dalam pemerintahan desa yang diberikan tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan  tugas tertentu, dengan sepengetahuan dan wajib melaporan kepada Kades.

    Dengan demikian, sesuai penjelasan pasal 51 KUHP, Barang siapa melakukan perbuatan  untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang , tidak bisa dipidana.

    Melaksanakan perintah jabatan merupakan salah satu alasan menghapus pidana yang dikenal dalam KUHP. Alasan penghapus pidana dalam KUHP, meliputi alasan pembenar dan alasan pemaaf. (ded)









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Eksepsi Ulis Tidak Dapat Diterima, Lanjut Sidang Pemeriksaan Pokok Perkara Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas