728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 20 Agustus 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

     


                              


    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Ulis Dewi Purwanti, Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Kletek, kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, yang tersandung dugaan perkara korupsi, terus bergulir di Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (TIPIKO) Suabaya.

    Kali ini agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Tim Penasehat Hukumnya (PH), yakni Rohman  Hidayat SH, Dany Tri Handianto SH dan Hadi Sutjipto SH di ruang Candra Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Selasa (20/8/2024).

    "Bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap dalam menguraikan tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya, untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum," ujar Rohman Hidayat SH.

    Dalam eksepsinya, Rohman SH menerangkan, bahwa Jaksa dalam membuat surat dakwaan tersebut salah dalam penerapan hukumnya. Apa yang dilakukan Ulis bukanlah tindak pidana korupsi. Karena memungut biaya-biaya tersebut di atas seperti pembuatan AJB, pajak, sudah lazimdan kebiasaan umum  di semua kantor Kelurahan dan Desa.

    "Bahwa patut diduga dalam menyeret Ulis ke meja hijau ini, ada kepentingan-kepentingan tertentu dan politik," ucapnya.

    Dijelaskan Rohman SH, dalam penjelasan dugaan pelanggaran pasal 12 huruf e, Jaksa tidak secara cermat menguraikan bagaimana Ulis Dewi  bermaksud dan berniat untuk menguntungkan dirinya sendiri. 

    Dengan dasar bahwa dugaan pembayaran  uang dari masyarakat itu dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh perangkat desa yang lain, keluarga pembayar, pembayar sendiri, dan atau orang lain. Atau dengan kata lain tidak dijelaskan secaa spesifik unsur niat menguntungkan diri sendiri yang dilakukan oleh Ulis.

    Dengan demikian, kedudukan Ulis dalam kacamata pasal 11 UU No. 20 tahun 2001, adalah seseorang yang hanya menjalankan perintah dalam pekerjaan, serta bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

    Ulis hanya menjalankan hal yang menjadi tugas dan tanggungjawab sesuai Surat Keterangan. Yang berwenang dan berkuasa adalah tetap di tangan Kades.

    Dalam uraian unsur pasal 11 yang didakwakan, jaksa juga tidak memberikan penjelasan  secara spesifik arti frasa hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga ,  bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan  yang berhubungan dengan jabatannya.

    "Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tidak pernah ada di Desa Kletek , Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ketidakadaan PTSL ini adalah memang sejatinya secara natural idak ada. Desas-desus tentang PTSL adalah hanya sebuah wacana dan belum ada tindakan atau proses yang dilakukan untuk menuju ke sana," kata Rohman SH.

    Bahwa Ulis Dewi adalah Sekdes yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) berdasarkan Surat Keputusan Kades Kletek, No.03 Tahun 2017. Dan keputusan Kades Kletek No.14/21/438.7.7.10/2023 Tahun 2023 tertanggal 8 September 2023," ucap Rohman  Hidayat SH.

    Dengan demikian,  Ulis Dewi adalah bekerja  dan melaksanakan tugas yang pastinya atas perintah dan sepengetahuan  Kades.

    Hal-hal yang dilakukan Ulis dalam pekerjaannya adalah merupakan pelimpahan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Kades , yang tentunya dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada Kades, selaku pemberi tugas dan wewenang sesuai dalam kedudukannya  sebagai Sekdes.

    Maka haruslah  dapat dianggap bahwa kedudukan Ulis sebagai pembantu Kades dalam melaksanakan pemerintahan desa dengan kewenangan terbatas, pada bagian tugas sebagai Sekdes.

    Ini sebagaimana komponen lain dalam pemerintahan desa yang diberikan tanggungjawab dan wewenang untuk melaksanakan  tugas tertentu, dengan sepengetahuan dan wajib melaporan kepada Kades.

    Ada dugaan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) haruslah dimaknai adalah dakwaan kepada Ulis Dewi, yang dilakukan dalam jabatan. Dengan demikian, sesuai penjelasan pasal 51 KUHP, "Barang siapa melakukan perbuatan  untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang , tidak dipidana".

    Melaksanakan perintah jabatan merupakan salah satu alasan menghapus pidana yang dikenal dalam KUHP. Alasan penghapus pidana dalam KUHP, meliputi alasan pembenardan alasan pemaaf.

    "Melaksanakan perintah jabatan termasu bagian dari alasan pembenar. Alasan lainnya adalah keadaan darurat, pembelaan terpaksa dan melaksanakan perintah Undang-Undang," Ujar Rohman  SH.

    Kedudukan saudari Ulis Dewi dalam kacamata pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 adalah seseorang yang hanya menjalankan perintah  dalam pekerjaan, serta bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Nah, setelah pembacaan eksepsi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Dewa SH mengatakan, Jaksa diberikan kesempatan untuk menyampaikan  jawabannya atas eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) pada sidang berikutnya , Selasa 27 Agustus 2024 mendatang.

    "Kami minta waktu satu minggu majelis hakim untuk memberikan jawaban atas eksepsi PH," pinta Jaksa Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mengakhiri persidangan.

    "Baiklah dengan demikian, sidang kami nyatakan ditutup dan selesai," tukas Hakim Ketua Dewa SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir. (ded) 










    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas