728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Agustus 2024

    Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dinilai Tebang-Pilih

     


                                  

    SIDOARJO (mediasurabayarek.net) -  Sidang lanjutan Unang Rahardjo, Mantan Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso periode 2015-2021, yang tersandung dugaan perkara tindak pidana korupsi, dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Abdul Khalik SH  di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,Senin (5/8/2024).

    Dalam eksepsinya, Abdul Khalik SH menyatakan, bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karenanya, dakwaan Jaksa batal demi hukum.

    Dalam surat dakwaan halaman 3 alinea ke-3 disebutkan, pada 17 Juni 2017, traktor roda empat bantuan pemerintah tersebut disewakan kepada Sobri, sehingga dengan disewakannya traktor tersebut, menjadikan Sri Mulyani tidak dapat melaporkan penggunaan dan pemanfaatannya.

    "Bahwa dalil dakwaan ini tidak cermat, tidak lengkap dan saling bertentangan dengan dalil dakwaan pada halaman 2 alinea ke-4  yang menyebutkan bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016, Unang Rahardjo  memerintahkan saksi Sri Mulyani , Miarto, Abdul Ibrahim dan Faidhul Hasan untuk menerima bantuan 1 (satu) unit traktor roda empat," ucap Abdul Khalik SH.

    Bahwa antara kurun waktu 26 Agustus 2016 sampai 17 Juni 2017, ada cukup waktu bagi Sri Mulyani , selaku Ketua Kelompok dan selaku pihak yang paling bertanggungjawab terhadap keberadaan traktor. Dan harus membuat laporan sebagaimana yang diwajibkan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan alat mesin dan pertanian APBN Tahun Anggaran (TA) 2016.

    Dalam surat dakwaantidak dijelaskan unit traktor roda empat tersebut ditempatkan di mana dan dipergunakan untuk apa, atau memang sejak awal mendapatkan bantuan, traktor tersebut tidak dapat dipergunakanuntuk pengolahan tanah pertanian.

    Bahwa surat dakwaan halaman 3 alinea ke-4 dan ke-5 sangat tidak jelas dan bertentangan satu dengan yang lain. Dalam surat dakwaan halaman 3 alinea ke-4 disebutkan, bahwa atas perbuatan Unang, para ptani yang tergabung pada kelompok Tani Maju II tidak merasakan manfaat atas bantuan 1 (satu) unit traktor roda 4.

    Sehingga peningkatan kesejahteraan petani serta mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional tidak tercapai. Atas perbuatan ini, mengakibatkan kerugian negara RP 329.480.100.

    "Lagi-lagi, surat dakwaan Jaksa tidak jelas, apakah perbuatan Unang yang menyewakan traktor sebesar RP 70.000.000 itu, yang menyebabkan kerugian negara , atau karena tidak mendukung pencapaian program swasembada pangan nasional. Sehingga negara dirugikan sejumlah Rp 329.480.100, tanpa merinci nilai kerugian negara tersebut.," ujar Abdul Khalik SH.

    Menurutnya, dalam hukum sewa-menyewa berbeda pengertiannya dengan jual-beli. Artinya barang yang disewa masih ada dan kembali pada saat berakhirnya perjanjian sewa-menyewa . Tetapi dalam surat dakwaan tidak dijelaskan apakah 1 (satu) unit traktor tersebut masih ada dalam penguasaan si penyewa atau terdakwa atau Ketua Kelompok (Sri Mulyani).

    Bahwa beralihnya (disewakan) 1 unit mesin traktor roda 4 kepada pihak lain, sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum tidak serta merta menjadi beban dan tanggungjawab, serta dapat dipersalahkan kepada terdakwa.  Namun hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab Ketua Kelompok Tani " Tani Maju II" secara administrasi dan hukum.

    Perihal beralihnya 1 unit mesin traktor roda 4 kepada pihak lain, tidak terjadi begitu saja atas kehendak Unang.  Melainkan melalui suatu proses musyawarah kelompok tani yang disetujui oleh BPD Desa Maskuning Kulon dengan diketahui oleh Kepala Desa (Kades) Maskuning Kulon (Unan), yang diselenggarakan pada 17 Juni 2017.

    Ini berdasarkan Berita Acara Musyawarah dan daftar hadir perserta musyawarah, dan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan barang mesin traktor roda 4  tipe Yanmar EF 393 T dari Sri Mulyani (Ketua Kelompok Tani " Tani Maju II)kepada terdakwa, yang selanjutnya dilanjutkan penyerahannya kepada SObri, sebagai penyewa, berdasarkan Berita Acara Penyerahan Barang pada 17 Juni 2017.

    Bahwa Berta Acara Musyawarah dan Berita Acara Penyerahan barang pda 17 Juni 2017 yang hanya diketahui Unang, selaku Kepala Desa bukan tanggungjawabnya. Karena Unang hhanya mengetahui , bukan menyetujui apa yang telah dilakukan oleh Sri Mulyani (ketua Kelompok).

    Terlepas dari hal itu, sesuatu yang salah atau benar, bukan urusan dan tanggungjawab Unang. Berdasarkan fakta tersebut, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada saat mesin traktor roda 4 beralih dari kekuasaan/pengawasan Sri Mulyani, selaku Ketua Kelompok tani "Tani Maju II", bukan terjadi pada saat Unang melanjutkan (perantara) penyerahan kepada Sobri, selaku penyewa.

    Abdul Khalik SH  memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili  perkara ini, menerima eksepsi Penasehat Hukum Unang Rahardjo. Menyatakan dakwaan jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. 

    Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap Unang Raharjo tidak dilanjutkan (dihentikan). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memerintahkan Jaksa untuk membebaskan dari tahanan . 

    Memulihkan hak dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta nama baiknya. 

    Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Sehabis sidang, Abdul Khalik SH mengatakan, bahwa Unang itu bukan satu-satunya orang yang bertanggungjawab terhadap dugaan korupsi Alsinta (alat mesin pertanian). 

    Kedua, lanjut dia, barang itu ada dan sudah dikembalikan oleh Unang pada 29 April 2024 kepada Ketua Kelompok. Dan itu sebelum Unang menjadi tersangka. Artinya, tanggungjawab itu, bukan di Unang lagi. Tetapi, sudah ada di Ketua Kelompok (Sri Mulyani). Dan kejaksaan sudah diberikan tembusan juga.

    "Traktor disewakan, tetapi itu semua atas persetujuan Sri Mulyani (Ketua Kelompok Tani). Lantas kenapa hanya Uang sendiri yang bertanggungjawab, padahal ada pihak lain yang menyetujui," cetus Abdul Khalik SH.

    Abdul Khalik minta agar Unang dibebaskan dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Jaksa dinilai tebang-pilih. 

    Dalam surat dakwaan Jaksa , perbuatan Unang diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang -Undang RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  (TIPIKOR). Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi  (TIPIKOR).

    Dakwaan subsidair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.  (ded) 








     









    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Dinilai Tebang-Pilih Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas