728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 10 Agustus 2024

    Baru Kali Ini, Perkara Sedekah dan Qurban Disidangkan Di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Dipaksakan

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Ini yang pertama kalinya, perkara sedekah dan qurban masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Surabaya. Dan sidang perkara ini tengah berlangsung,dalam sidang lanjutan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Hasan Aminudin ketika diberikan kesempatan bertanya oleh Hakim Ketua Tongani SH bertanya pada saksi Santiyono (Kadispenda) , apakah saudara saksi pernah dengar perkara sedekah dan qurban masuk Pengadilan TIPIKOR ?

    "Nggak pernah dengar Pak," jawab saksi singkat saja.

    Mendengar jawaban ini, Hasan menyatakan, baru kali ini sedekah dan qurban masuk TIPIKOR. Padahal, perintah sedekah dan qurban itu adalah perintah agama. Bukan perintah Hasan atau Puput.

    Menurut saksi Santiyono, mengenai  sumbangan kepada Pondok Hati Rp 500 ribu per bulan dan PCNU Rp 500 ribu per bulan pada periode tahun 2013- 2019. Saksi mengaku ikhlas, melakukan sumbangan Pondok Hati dan PCNU itu.  

    "Itu adalah murni sedekah. Untuk Pondok Hati, memiliki sekolah SD dan SMP gratis, asramanya gratis, makan gratis. Itu bukan perintah Hasan atau Puput," ucapnya.

    Demikian halnya dengan pengumpulan dana dari OPD yang terkumpul seebsar Rp 200 juta untuk hewan qurban Pondok Hati. Itu murni sedekah dan untuk pembelian hewan kurban untuk masyarakat miskin. Bukan untuk Hasan atau Puput.

    Begitu pula dengan Gerakan sodaqoh hati yang dirupakan sembako dan diperuntukkan masyarakat miskin, guna mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Probolinggo. Inisiatifnya dari Forum OPD, bukan dari hasan atau Puput.

    Giliran Penasehat Hukum (Giliran Penasehat Hukum (PH)  Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi bertanya pada saksi , perihal pemotongan  anggaran perjalanan dinas 15 persen, apakah perintah dari  Hasan atau Puput ?

    "Saya pastikan, bukan perintah Hasan atau Puput," jawab saksi. 

    Sementara itu, Puput menyampaikan, bahwa Gerakan sodaqoh hati dan inbox adalah untuk kepentingan Pemkab Probolinggo. Bukan untuk kepentingan Puput dan Hasan pribadi.

    "Untuk seluruh pemberian, seperti THR,  shodaqoh hati, dan qurban , itu saya tidak tahu-menahu," ucap Puput.

    Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 7 (saksi) sekaligus. Mereka adalah saksi Ugas (PJ Bupati), Muh. Abdul Ramin (Kepala Satpol PP), Agus Samsudin (staf Kec. Gending).

    Selain itu, saksi lainnya adalah  Demokratus Krisna (PJ  Kades Gending), Dwi Korina (Bag.Keuangan), Santiyono (Kadisependa/Kadiskop), dan Dedi Siswandi (Mantan Kadis Perikanan & Kelautan)  

    Sementara itu, saksi Dewi Korina menerangkan, bahwa pengumpulan dana insidentil itu bukan perintah Puput atau Hasan. Demikian halnya Jum'at Barokah yang memberikan nasi bungkus senilai RP 3 juta, itu diserahkan Yakin, Bendahara Masjid. Itu bukan perintah Puput atau Hasan.

    Kembali  Diaz Wiriardi SH bertanya pada saksi , apakah saksi pernah ke Pondok Hati ?

    "Ya. Di sana , ada asramanya , sekolah SD dan SMP gratis. Biaya hidup di Pondok Hati juga gratis," jawab saksi.

    Sedangkan saksi H Ugas menjelaskan, bahwa iuran atau sumbangan PCNU RP 500 ribu dan sumbangan Pondok Hati RP 500 ribu per bulan itu, diserahkan ke Edi Suyitno. 

    "Nggak mungkin ke Hasan. Namun, setelah kejadian OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK , sudah tidak ada lagi pemberian THR, Pondok Hati dan PCNU ," katas saksi Ugas.

    Ditambahkan saksi Muh. Abdul Ramin--yang pernah menjadi Kepala ULP, dia hanya membentuk 4-5 Pokja. Semua SKPD yang proyeknya di atas RP 200 juta, pasti dilelang.

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Tongani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Agustus2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

    "Pemeriksaan saksi-saksi hari ini sudah cukup ya. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Dengan demikian, sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," katanya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang telah usai. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Baru Kali Ini, Perkara Sedekah dan Qurban Disidangkan Di Pengadilan TIPIKOR Surabaya, Dipaksakan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas