728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 17 Agustus 2024

    Banyak Pemberian yang Sebenarnya Bukan Untuk Hasan dan Puput, Tapi Terlalu Dipaksakan Jaksa Untuk Diarahkan Ke Hasan dan Puput

     









    SURABAYA (mediasurabayarek.net) - Kembali sidang Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin, yang tersandung dugaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilanjutkan di  Pengadilan TIPIKOR Surabaya.

    Kali ini Jaksa KPK menghadirkan 4 (saksi) yang diperiksa secara bergiliran di persidangan. Mereka adalah Dwi Joko (Kadis Pendidikan), Kristiana Wiyana (Kepala DInas BPM PTSP), Agus Sriyanto (Camat Kraksaan), dan Sugeng Wiyanto (Camat Tongas & Camat Kraksaaan).

    Setelah Hakim Ketua Tongani SH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK untuk bertanya pada saksi secara bergiliran.

    Jaksa KPK bertanya pada saksi Dwi Joko, apakah pernah melakukan pemberian-pemberian ?

    "Pernah memberikan sumbangan ke Pondok Hati Rp 500 ribu per bulan. Itu uang pribadi pada Nani, Bendahara Pondok Hati lewat stafnya, Benny. Sedangkan sumbangan PCNU Rp 500 ribu diserahkan Edi Suyitno," jawab saksi.

    Selain itu, juga pemberian  Jum'at Barokah Rp 500 ribu ke Pondok Hati hanya sekali. Itu dirupakan nasi kotakan bagi jemaah sholat Jumat. Siapa saja boleh mendapatkan nasi kotakan itu.

    Dijelaskan saksi pula, ketika Kabupaten Probolinggo mengalami bencana rob (banjir) mengusulkan bantuan dan mendapatkan dana darurat PL yang anggarannya Rp 6 miliar. Sedangkan yang mengerjakan dan ditunjuk adalah H Saifuddin, Ismal, dan Ahmad Rifai. 

    "Saya tidak tahu ada pemberian dari rekanan atau tidak," tegas Dwi Joko.

    Begitu pula dengan pengelolaan sampah terpadu RP 900 juta yang dikerjakan oleh  Hj Tuti Rusiati. 

    Menurut Dwi, dia mendengar  dari rekanan bahwa ada pemberian dari rekanan yang tidak ditunjuk. Tetapi, kebenaran mengenai informasi rekanan ini, tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    Giliran Penasehat Hukum (PH)  Diaz Wiriardi SH bertanya kepada saksi, untuk sumbangan PCNU dan Pondok Hati diserahkan ke siapa ?

    "Sumbangan PCNU dan Pondok Hati, saya serahkan Edi Suyitno,"jawab saksi.

    Kembali Diaz SH bertanya pada saksi, apakah pernah menerima proposal dari LSM yang minta sumbangan ?

    "Ya, pernah menerima proposal LSM. Tetapi, tidak ada hubungannya dengan Hasan ," jawab saksi.

    Sementara itu, Puput menyatakan, tidak pernah meminta untuk pemberian Pondok Hati dan  PCNU. Juga tidak pernah melaporkan hal itu kepada dirinya. 

    Hal senada disampaikan Hasan, bahwa dia tidak pernah memerintahkan sumbangan ke Pondok Hati atau PCNU. 

    "Saya juga tidak pernah intervensi proyek PL atau lelang.," katanya.

     Sedangkan saksi Kristiana menyebutkan, pernah mengumpulkan untuk kegiatan sosial Idul Qurban untuk Pondok Hati. Juga sumbangan Pondok Hati Rp500 ribu dan PCNU Rp 500 ribu per bulan, yang diserahkan ke Edi Suyitno.

    Untuk Gerakan sodaqoh hati sesuai kerelaan masing-masing, Jumat barokah Rp 1,5 juta untuk Pondok Hati untuk jemaah sholat Jumat. 

    Masih kata Kristiana , untuk gerakan sodaqoh Hati, masing-masing OPD memberikan bantuan untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat Kabupaten Probolinggo. 

    Dan  Pawai Muharram memberikan RP 2,5 juta ke Pondok Hati, yang diserahkan melalui Kesra.

    Sehabis sidang, Diaz Wiriardi SH mengungkapkan, bahwa banyak pemberian yang sebenarnya bukan untuk Hasan dan Puput, namun terlalu dipaksakan oleh Jaksa KPK untuk diarahkan ke Hasan dan Puput. 

    "Keterangan di BAP, banyak yang tidak sesuai, kayak kepentingan Hasan dan Puput.  Padahal, di persidangan kita tahu , semisal sumbangan Pondok Hati, PCNU, qurban, Jum'at  Barokah, sebenarnya banyak hal yang dipaksakan oleh Jaksa KPK yang diarahkan Hasan dan Puput," tandasnya.

    Dilanjutkan Diaz SH, banyak  hal yang sebenarnya bukan untuk Hasan dan Puput, tetapi dimasukkan dan dipaksakan oleh mereka (Jaksa KPK-red) , untuk disesuaikan dengan nilai aset Hasan dan Puput.," katanya.

    Untuk nilai proyek, saksi-saksi menyebutkan, tidak tahu ada fee itu. Perhitungan mereka (Jaksa KPK) dari total proyek dikali 10 persen, itu dianggap gratifikasi. 

    "Jadi tidak ada faktanya yang menyebutkan mereka tahu, ada nilai proyek segini dan pemberian segini, nggak ada selama ini di persidangan. Terkait pemberian melalui orang lain. Ya, namanya orang, bisa aja jual nama pejabat. (Ngaku-ngaku-red) saya suruhan Pak Hasan, minta segini,segini," cetusnya.

    Ketika ditanya, juga tidak pernah konfirmasi ke Hasan. Tidak pernah ada laporan ke Hasan atau Puput. Gimana kita menilai, apakah sudah diterima Hasan atau Puput. Selain itu, tidak ada saksi juga (yang melihat-red). Initnya begitu," tegasnya.

    Secara  tegas Hasan menerangkan, bahwa tidak pernah menerima dan tidak ada saksi. Hal itu nilai pembuktiannya gimana. Bahwa banyak pemberian yang sebenarnya bukan untuk Hasan dan Puput, namun terlalu dipaksakan oleh Jaksa KPK untuk diarahkan ke Hasan dan Puput. 

    Nah, setelah keterangan saksi-saksi dirasakan sudah cukup,  Hakim Ketua Tongani SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Agustus2024 mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (ded) 


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Banyak Pemberian yang Sebenarnya Bukan Untuk Hasan dan Puput, Tapi Terlalu Dipaksakan Jaksa Untuk Diarahkan Ke Hasan dan Puput Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas